ILS Law Firm

Cara Menggugat Pembatalan Sertifikat Tanah di PTUN

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Banyak masyarakat bertanya: bagaimana cara menggugat pembatalan sertifikat tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)? Sertifikat hak atas tanah seringkali menjadi sumber sengketa, baik karena tumpang tindih kepemilikan, cacat administrasi, maupun karena penerbitannya dianggap melanggar hukum. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara menggugat pembatalan sertifikat tanah di PTUN, mulai dari pengertian, dasar hukum, para pihak yang terlibat, hingga langkah-langkah proses gugatan.

Apa Itu Sertifikat Tanah?

Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini memuat data yuridis dan fisik tanah, serta memberi jaminan kepastian hukum kepada pemiliknya.

Jenis-jenis sertifikat hak atas tanah di Indonesia meliputi:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
  • Sertifikat Hak Pakai (SHP)
  • Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL)

Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum, tetapi bukan berarti tidak dapat dibatalkan jika ditemukan cacat hukum atau administratif dalam penerbitannya.

Sertifikat Tanah sebagai Objek Sengketa TUN

Untuk dapat diajukan gugatan di PTUN, objek sengketa harus berbentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Menurut Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, KTUN adalah:

“Penetapan tertulis yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum bersifat konkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum kepada seseorang atau badan hukum perdata.”

Dalam praktik, sertifikat hak atas tanah termasuk dalam kategori KTUN karena diterbitkan oleh pejabat tata usaha negara (Kantor Pertanahan/BPN) dan memenuhi unsur konkrit, individual, final, serta menimbulkan akibat hukum.

Kewenangan PTUN Membatalkan Sertifikat Tanah

Yang berwenang untuk membatalkan sertifikat tanah adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri. Hal ini ditegaskan dalam:

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pembatalan sertifikat tanah merupakan tindakan administratif yang menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara.

Dengan demikian, jika Anda ingin menggugat pembatalan sertifikat tanah yang cacat hukum, PTUN adalah lembaga yang tepat.

Para Pihak dalam Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah

Dalam sengketa gugatan pembatalan sertifikat tanah di PTUN, terdapat tiga pihak utama:

  • Penggugat: Perorangan atau badan hukum yang dirugikan akibat terbitnya sertifikat tanah.
  • Tergugat: Pejabat tata usaha negara (biasanya Kepala Kantor Pertanahan/BPN) yang menerbitkan sertifikat.
  • Pihak Terkait: Pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan dan berkepentingan atas perkara tersebut.

Cara Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah di PTUN

Berikut langkah-langkah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah:

1. Membuat Surat Gugatan

Surat gugatan berisi alasan hukum pembatalan sertifikat. Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU PTUN, alasan pembatalan adalah:

  • KTUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • KTUN bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Penggugat wajib mempersiapkan bukti dan argumentasi yang menunjukkan cacat hukum dalam penerbitan sertifikat.

2. Mendaftarkan Gugatan ke PTUN

Pendaftaran gugatan dapat dilakukan:

  • Secara online melalui sistem e-court.
  • Langsung datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Perlu diperhatikan, sesuai Pasal 55 UU PTUN, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak sertifikat diterima atau diumumkan.

3. Membayar Panjar Biaya Perkara

Setelah pendaftaran, pihak pengadilan akan memberikan tagihan panjar biaya perkara. Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Virtual account (e-court).
  • Kasir pengadilan (pendaftaran manual).

4. Menunggu Relaas Panggilan Sidang

Setelah pembayaran, pengadilan akan mengirimkan relaas panggilan sidang:

  • Kepada penggugat melalui akun e-court.
  • Kepada tergugat dan pihak terkait melalui juru sita atau kantor pos.

5. Pelaksanaan Sidang Pendahuluan (Dismissal Process)

Hakim akan memeriksa kelengkapan gugatan dan memberi kesempatan perbaikan jika ada kekurangan administratif. Perbaikan diberikan waktu maksimal 30 hari.

6. Pemeriksaan Persidangan untuk Saling Jawab

Tahapan ini meliputi:

  • Pembacaan gugatan oleh penggugat.
  • Jawaban tergugat.
  • Tanggapan pihak terkait.
  • Tahap replik dan duplik.

7. Pemeriksaan Pembuktian

Para pihak mengajukan:

  • Bukti dokumen.
  • Keterangan saksi.
  • Keterangan ahli (jika diperlukan).

Setelah pembuktian, para pihak diberikan kesempatan untuk membuat kesimpulan.

8. Pembacaan Putusan

Majelis hakim akan memutuskan apakah gugatan dikabulkan atau tidak. Jenis putusan:

  • Dikabulkan seluruhnya.
  • Dikabulkan sebagian.
  • Ditolak.
  • Tidak dapat diterima (karena cacat administratif).

Contoh Kasus Pembatalan Sertifikat Tanah

Contoh yang sering terjadi:
Seorang ahli waris menggugat BPN karena menerbitkan sertifikat atas tanah warisan tanpa persetujuan semua ahli waris. Penggugat membawa bukti surat keterangan waris, data ahli waris, dan bukti administratif lain. Jika hakim memutus sertifikat cacat hukum, sertifikat akan dinyatakan batal.

TipsMenggugat Pembatalan Sertifikat di PTUN

  • Periksa legalitas objek dan subjek gugatan.
  • Kumpulkan bukti administratif lengkap.
  • Perhatikan tenggat waktu gugatan.
  • Gunakan jasa pengacara untuk menyusun argumentasi hukum.
  • Siapkan saksi dan ahli yang relevan.

Jasa Pengacara Sengketa Sertifikat Tanah di PTUN

ILS Law Firm adalah kantor pengacara berpengalaman dalam menangani sengketa pembatalan sertifikat tanah di PTUN. Tim kami siap membantu Anda:

  • Menyusun surat gugatan.
  • Mendaftarkan gugatan.
  • Mendampingi selama persidangan.
  • Mengajukan banding jika diperlukan.

Konsultasi Hukum Bersama ILS Law Firm

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait gugatan pembatalan sertifikat tanah di PTUN, jangan ragu untuk menghubungi tim hukum kami. ILS Law Firm siap membantu menyelesaikan masalah hukum Anda dengan profesional.

📞 Hubungi ILS Law Firm:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.