perdata 8

Cara Menentukan Letak Pengadilan Menggugat Perdata

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari cara menentukan letak pengadilan untuk menggugat perdata sesuai hukum acara Indonesia. Ketahui dasar hukum dan pengecualian penting dalam yurisdiksi perdata.

Pengantar

Salah satu hal mendasar dalam mengajukan gugatan perdata adalah menentukan di pengadilan mana gugatan tersebut harus diajukan. Jika salah menentukan letak atau wilayah hukum (kompetensi relatif) dari pengadilan, gugatan bisa dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Oleh karena itu, penting memahami bagaimana cara menentukan letak pengadilan dalam perkara perdata menurut hukum acara perdata di Indonesia.

Artikel ini akan membahas ketentuan dasar, pengecualian, serta contoh penerapan dalam praktik.

Dasar Hukum Penentuan Letak Pengadilan Perdata

Penentuan tempat mengajukan gugatan perdata secara umum diatur dalam:

  • Pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), untuk wilayah Jawa dan Madura
  • Pasal 142 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), untuk wilayah luar Jawa dan Madura

Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan:

“Gugatan perdata harus diajukan kepada pengadilan negeri yang berwenang di daerah tempat tinggal tergugat.”

Dengan demikian, asas umumnya adalah forum domicilii tergugat (forum tempat tinggal tergugat).

Letak Pengadilan Berdasarkan Jenis Perkara Perdata

1. Gugatan Biasa (Contohnya Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum)

Gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat tinggal tergugat, sesuai Pasal 118 HIR.

Contoh:

  • Jika tergugat berdomisili di Bandung, maka gugatan diajukan ke PN Bandung.

2. Tergugat Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya

Jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui, maka gugatan dapat diajukan di pengadilan tempat tinggal penggugat. Ini dikenal sebagai asas subsidier.

Dasarnya bersumber dari doktrin dan yurisprudensi, mengingat Pasal 118 HIR tidak mengatur eksplisit kondisi ini.

3. Tergugat Tidak Punya Tempat Tinggal Tetap

Jika tergugat tidak memiliki tempat tinggal tetap, gugatan juga dapat diajukan di tempat kedudukan penggugat.

4. Perkara yang Berkaitan dengan Benda Tidak Bergerak (misalnya tanah)

Jika objek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah atau bangunan), maka gugatan diajukan ke pengadilan negeri tempat objek berada.

Ini disebut forum rei sitae.

Contoh:

  • Gugatan sengketa kepemilikan tanah di Surabaya, diajukan ke PN Surabaya, meskipun tergugat tinggal di Yogyakarta.

5. Para Pihak Menentukan Letak Pengadilan dalam Perjanjian

Dalam kontrak atau perjanjian sering kali dicantumkan klausul mengenai domisili hukum (forum pilihan).

Jika dalam perjanjian disepakati bahwa sengketa diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka walaupun tergugat tinggal di Semarang, gugatan dapat diajukan di Jakarta Selatan.

Syaratnya:

  • Kedua pihak secara sah menyepakatinya
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum

6. Beberapa Tergugat dengan Tempat Tinggal Berbeda

Jika ada beberapa tergugat yang berdomisili di lokasi berbeda, maka penggugat bebas memilih salah satu pengadilan negeri dari domisili para tergugat tersebut.

Hal ini dikenal dengan forum alternatif.

Contoh:

  • Tergugat 1 tinggal di Bogor, tergugat 2 tinggal di Bekasi, maka gugatan bisa diajukan ke PN Bogor atau PN Bekasi.

Akibat Jika Salah Menentukan Letak Pengadilan

Menentukan pengadilan yang tidak berwenang relatif akan menimbulkan konsekuensi hukum:

  • Gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO)
  • Jika sudah masuk pokok perkara dan keberatan diajukan, bisa menjadi batal demi hukum
  • Mengakibatkan pemborosan waktu dan biaya

Oleh karena itu, sangat penting memahami asas kompetensi relatif sebelum mengajukan gugatan.

Mekanisme Pengalihan Perkara (Ex Officio oleh Hakim)

Jika ternyata gugatan diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang secara relatif dan tidak ada keberatan dari pihak tergugat, maka hakim bisa tetap memeriksa perkara. Hal ini terjadi apabila tergugat hadir dan tidak mengajukan eksepsi keberatan mengenai kompetensi relatif.

Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 133 HIR, yang memberi ruang bagi hakim untuk melanjutkan pemeriksaan bila para pihak diam terhadap kewenangan relatif tersebut.

Kesimpulan

Penentuan letak pengadilan dalam gugatan perdata merupakan langkah awal yang sangat penting. Asas umum dalam hukum acara perdata adalah gugatan diajukan di pengadilan negeri tempat tinggal tergugat, kecuali dalam beberapa pengecualian seperti objek benda tidak bergerak, kesepakatan domisili hukum, atau jika tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.

Memahami asas dan pengecualian dalam kompetensi relatif ini akan membantu menghindari kesalahan prosedural yang dapat menyebabkan gugatan ditolak atau tidak diterima.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika Anda ingin mengajukan gugatan perdata namun bingung menentukan di mana harus mendaftarkannya, ILS Law Firm menyediakan layanan konsultasi hukum untuk memastikan Anda memilih langkah yang tepat, termasuk dalam sengketa kesehatan atau rumah sakit.

Hubungi kami untuk konsultasi:

WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Jangan sampai gugatan Anda ditolak hanya karena salah memilih pengadilan. Konsultasikan persoalan hukum Anda hari ini.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.