perjanjian pkwtt

Cara Membuat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari langkah-langkah dan persyaratan membuat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang sah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia.

Pengantar

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan bentuk hubungan kerja yang bersifat tetap dan tidak memiliki batasan waktu tertentu. PKWTT memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja serta fleksibilitas bagi pengusaha dalam mengelola sumber daya manusia. Agar sah secara hukum, PKWTT harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara membuat PKWTT yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengertian PKWTT

PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap tanpa batasan waktu tertentu. PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Namun, jika dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan. PKWTT memberikan status karyawan tetap kepada pekerja dan berlaku hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum PKWTT

PKWTT diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Cipta Kerja;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Menurut Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis harus memuat sekurang-kurangnya:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
  7. Tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja.
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Syarat Sah PKWTT

Agar PKWTT sah secara hukum, harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Kesepakatan Para Pihak

Perjanjian kerja harus dibuat atas dasar kesepakatan antara pekerja dan pengusaha tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekeliruan.

2. Kecakapan Hukum

Para pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kecakapan hukum, yaitu telah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.

3. Pekerjaan yang Diperjanjikan

Pekerjaan yang diperjanjikan harus jelas dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Objek Perjanjian

Objek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan, serta tidak bertentangan dengan hukum.

Masa Percobaan dalam PKWTT

Dalam PKWTT, pengusaha dapat mensyaratkan masa percobaan kerja (probation) selama maksimal 3 bulan. Selama masa percobaan, pekerja berhak atas upah dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika masa percobaan melebihi 3 bulan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum.

Hak dan Kewajiban dalam PKWTT

PKWTT harus memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, antara lain:

  • Hak Pekerja:
    • Mendapatkan upah sesuai dengan perjanjian.
    • Mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan kerja.
    • Mendapatkan cuti tahunan dan hari libur.
    • Mendapatkan pesangon jika terjadi PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kewajiban Pekerja:
    • Melaksanakan pekerjaan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
    • Mematuhi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.
    • Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
  • Hak Pengusaha:
    • Menerima hasil kerja dari pekerja sesuai dengan perjanjian.
    • Menetapkan peraturan perusahaan yang tidak bertentangan dengan hukum.
    • Melakukan evaluasi kinerja pekerja.
  • Kewajiban Pengusaha:
    • Membayar upah dan memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
    • Memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
    • Memberikan pelatihan dan pengembangan kepada pekerja.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam PKWTT

PKWTT dapat berakhir karena:

  • Pekerja meninggal dunia.
  • Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
  • Pekerja memasuki usia pensiun.
  • Terjadi PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.

Jika terjadi PHK, pekerja berhak atas:

  • Uang pesangon.
  • Uang penghargaan masa kerja.
  • Uang penggantian hak.

Besaran hak-hak tersebut ditentukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Membuat PKWTT yang benar dan sah memerlukan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian harus memuat identitas para pihak, jenis pekerjaan, besaran upah, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta ketentuan lainnya yang relevan. Dengan PKWTT yang sah, hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha dapat berjalan dengan baik dan harmonis, serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Konsultasi dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam menyusun atau meninjau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ILS Law Firm siap membantu Anda.

Kontak ILS Law Firm:

Hubungi kami untuk mendapatkan layanan hukum yang profesional dan terpercaya.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.