cara membuat perjanjian distribusi agen

Cara Membuat Perjanjian Distributor atau Agen

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Bagaimana cara membuat perjanjian distributor atau agen ? dibawah ini kantor kami ILS Law Firm akan menjelaskan mengenai yang dimaksud distributor atau agen serta perjanjian yang berlu dibuat.

Mengenal Bisnis Distributor atau Agen

Distributor / Agen atau bisnis dibidang jasa distribusi barang adalah bisnis yang saat ini cukup banyak digeluti oleh orang-orang di Indonesia.

Maraknya bisnis distribusi barang ini dikarenakan para pelaku usaha tidak dapat melakukan produksi barang, sehingga jalan yang dipilih agar tetap berbisnis adalah melakukan distribusi / menjual barang milik pihak lain.

Namun tidak mudah melakukan usaha distributor/ agen, hal ini dikarenakan wajib memiliki beberapa persyaratan, seperti :

  1. Berbentuk badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas) atau CV;
  2. Berkedudukan/ beralamat di Indonesia;
  3. Mempunyai izin distributor/ agen;
  4. Memiliki alamat usaha yang jelas;
  5. Mempunyai perjanjian dengan pihak yang memproduksi barang atau importir atau supplier barang yang didistribusikan.

Siapa Pelaku Usaha Distributor

Pelaku usaha distribusi dapat dibagi menjadi 4 (empat), yaitu:

  1.  Distributor, yaitu Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
  2. Distributor Tunggal, yaitu  perusahaan perdagangan yang mendapatkan hak Eksklusif dari Prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya Distributor di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu.
  3. Agen, yaitu Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.
  4. Agen Tunggal, yaitu perusahaan perdagangan yang mendapatkan hak Eksklusif dari Prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya Agen di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu.

Cara membuat Perjanjian Distributor atau Agen

Dalam menjalankan bisis distribusi barang dan/atau jasa, maka pihak distribusi seperti distributor, distributor tunggal, agen atau agen tunggal memiliki kewajiban memiliki perjanjian dengan pihak produsen, principle, imprortir atau supplier. Adapun jenis perjanjian yang dibuat yaitu “perjanjian distributor /agen”.

Tujuan pembuatan perjanjian distributor ini agar para pihak dapat mengetahui mengenai tanggungjawab masing-masing terutama pihak distributor sebagai pihak yang memasarkan barang.

Adapun hal-hal yang perlu dimasukkan dalam membuat perjanjian distributor /agen berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau agen adalah :

  1. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
  2. Maksud dan tujuan perjanjian;
  3. Status keagenan atau kedistributoran;
  4. Jenis Barang yang diperjanjikan;
  5. Wilayah pemasaran;
  6. Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  7. Kewenangan;
  8. Jangka waktu perjanjian;
  9. Cara pengakhiran perjanjian;
  10. Cara penyelesaian perselisihan;
  11. Hukum yang dipergunakan; dan
  12. Tenggang waktu penyelesaian.

Selain itu, perjanjian yang masih berlaku dapat diakhir sebelum masa perjanjian selesai, apabila :

  1. perusahaan dibubarkan;
  2.  perusahaan berhenti melakukan kegiatan usahanya;
  3. bangkrut/pailit; dan/atau
  4. disepakati oleh kedua belah pihak.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi jasa pembuatan surat kontrak / perjanjian distributor atau agen, maka dapat menghubungi tim ILS law Firm, yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.