penggelapan penipuan laporkan

Cara Melaporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Polisi

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Saat ini tengah banyak kasus penipuan dan/atau penggelapan terjadi seperti kasus investasi bodong, membawa kabur uang orang lain, cek kosong dan lainnya.

Pihak yang melakukan penipuan dan/atau penggelapan dapat berasal dari teman sendiri, rekan bisnis, karyawan kantor atau pihak lain yang telah diberi kepercayaan.

Jika anda menjadi korban penipuan dan/atau penggelepan, maka anda memiliki hak untuk melaporkan kejadian/kasus tersebut ke kantor polisi terdekat atau dimana tindak pidana dilakukan.

Sebelum melaporkan kasus Penipuan dan/atau Penggelapan, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah memahami dan mengetahui ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana Penggelapan dan Penipuan tersebut.

Tindak Pidana Penipuan

Tidak pidana Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, berbunyi :

“ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Dari ketentuan diatas, maka apabila seseorang terbukti melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP, dapat dikenakan penjara maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Tindak Pidana Penggelapan

Tidak pidana Penipuan diatur dalam Pasal 372 KUHP, berbunyi :

“ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”

Dari ketentuan diatas, maka apabila seseorang terbukti melakukan penipuan sebagaimana Pasal 372 KUHP, dapat dikenakan penjara maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Bukti dipersiapkan Membuat Laporan Polisi

Jika anda ingin melaporkan tindak pidana Penipuan (Pasal 372) dan Penggelapan (Pasal 378), maka hal-hal perlu dipersiapkan :

  1. KTP korban,
  2. Identitas pelaku (jika ada);
  3. Dokumen tertulis berkaitan dengan penipuan atau penggelapan yang dilakukan;
  4. Surat Somasi jika telah melakukan disomasi;
  5. Siapkan nama-nama saksi jika terdapat saksi yang mengetahui tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Tidak Semua Kasus Perdata Dapat Masuk Ranah Pidana

Banyak korban yang tidak memahami perbedaan kasus pidana dan kasus perdata.

Jika kasus penggelapan dan penipuan masuk ranah kasus pidana, sedangkan kasus wanprestasi (ingkar janji) masuk dalam ranah kasus perdata.

Jika kasus tersebut masuk dalam ranah pidana, maka anda dapat melaporkan ke polisi. Sedangkan bila kasus tersebut masuk ranah perdata, maka anda wajib mengajukan gugatan perdata dan tidak melaporkannya ke polisi.

Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi No. 4/Yur/Pid/2018 menyebutkan:

Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.

Dari penjelasan diatas, maka bila objeknya adalah “perjanjian/kontrak” yang dimana salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban dalam “perjanjian/kontrak”, maka kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pidana, akan tetapi masuk dalam kasus perdata (wanprestasi).

Oleh karena itu, jika anda ingin melaporkan kasus pidana penipuan atau penggelapan, maka anda harus memperhatikan apakah kasus tersebut masuk ranah pidana atau perdata (wanprestasi).

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Wanprestasi, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.