daftar bisnis merek pakaian

Cara Daftar Logo Merek Bisnis Pakaian di DJKI

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari langkah-langkah mendaftarkan logo merek bisnis pakaian Anda di DJKI, termasuk kelas merek yang tepat dan prosedur pendaftarannya.

Pengantar

Dalam industri fashion yang kompetitif, memiliki merek dagang yang terdaftar secara resmi menjadi langkah penting untuk melindungi identitas bisnis Anda. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyediakan layanan pendaftaran merek yang dapat diakses secara online. Artikel ini akan membahas secara lengkap prosedur pendaftaran logo merek bisnis pakaian di DJKI, termasuk kelas merek yang tepat dan dasar hukum yang mendasarinya.

Dasar Hukum Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Menentukan Kelas Merek yang Tepat

Sebelum mendaftarkan merek, penting untuk menentukan kelas merek yang sesuai dengan produk atau jasa yang ditawarkan. Untuk bisnis pakaian, kelas merek yang relevan adalah:

  • Kelas 25: Meliputi pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.
  • Kelas 35: Meliputi jasa ritel atau grosir pakaian, termasuk toko online dan offline.

Memilih kelas yang tepat akan memastikan perlindungan hukum yang sesuai dengan jenis produk atau jasa yang Anda tawarkan.

Prosedur Pendaftaran Merek di DJKI

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan logo merek bisnis pakaian Anda di DJKI:

  1. Buat Akun di Situs DJKI:
    Kunjungi situs resmi DJKI di https://merek.dgip.go.id dan lakukan registrasi untuk membuat akun.
  2. Isi Formulir Permohonan:
    Setelah login, pilih menu “Permohonan Online” dan isi formulir dengan data yang diperlukan, termasuk:
    • Identitas pemohon (perorangan atau badan hukum)
    • Etiket atau label merek dalam format JPG/PNG
    • Pilih kelas merek yang sesuai (misalnya, Kelas 25 untuk pakaian)
    • Uraian barang atau jasa yang akan dilindungi
  3. Unggah Dokumen Pendukung:
    Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti:
    • KTP atau data badan hukum
    • Surat pernyataan hak atas merek
    • Surat kuasa jika menggunakan jasa konsultan HKI
  4. Bayar Biaya Pendaftaran:
    Setelah mengisi formulir, sistem akan menghasilkan kode billing. Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku:
    • Usaha Mikro dan Kecil: Rp500.000 per kelasUmum: Rp1.800.000 per kelas
    Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode yang tersedia.
  5. Pantau Status Permohonan:
    Setelah pembayaran, permohonan akan diproses oleh DJKI. Pantau status permohonan melalui akun Anda di situs DJKI. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain selama masa pengumuman, dan semua persyaratan terpenuhi, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran merek atau menghadapi sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:

  • Pendaftaran dan Perpanjangan Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan perpanjangan merek serta memastikan semua persyaratan terpenuhi.
  • Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
  • Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.

Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.