mediasi bipartit gagal

Bipartit dan Mediasi Gagal, Cara Menggugat ke PHI

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Bagaimana cara menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika bipartit dan mediasi gagal? Pelajari prosedur lengkap, syarat, dan tahapan proses gugatan hubungan industrial di Indonesia.

Pentingnya Mengetahui Prosedur Gugatan ke PHI

Dalam hubungan kerja, perselisihan antara perusahaan dan karyawan kadang tidak bisa diselesaikan secara damai melalui bipartit atau mediasi di Dinas Ketenagakerjaan.

Jika bipartit dan mediasi gagal, maka jalan hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Memahami cara menggugat ke PHI sangat penting agar hak-hak pekerja atau perusahaan dapat diperjuangkan secara efektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Pengadilan Hubungan Industrial

Pengaturan mengenai PHI dan prosedur gugatannya terdapat dalam:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial.

PHI dibentuk khusus untuk menangani sengketa ketenagakerjaan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kapan Gugatan ke PHI Dapat Diajukan?

Gugatan ke PHI dapat diajukan jika:

  • Perundingan bipartit gagal (dalam 30 hari kerja tidak ada kesepakatan).
  • Mediasi atau konsiliasi di Disnaker gagal (pihak menolak anjuran atau tidak tercapai kesepakatan).
  • Salah satu pihak merasa hak atau kepentingannya dilanggar dan memerlukan penyelesaian pengadilan.

Jenis Sengketa yang Bisa Digugat di PHI

Jenis perselisihan hubungan industrial yang dapat diajukan ke PHI antara lain:

  • Perselisihan Hak: Misalnya pembayaran gaji, tunjangan, atau hak normatif lainnya.
  • Perselisihan PHK: Misalnya karyawan menggugat PHK sepihak atau perusahaan menolak karyawan kembali bekerja.
  • Perselisihan Antar Serikat Pekerja: Terkait representasi pekerja dalam satu perusahaan.

Untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja, penyelesaian utamanya bukan melalui PHI tetapi melalui konsiliasi atau arbitrase.

Syarat Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Sebelum mengajukan gugatan ke PHI, beberapa syarat berikut harus dipenuhi:

  • Bukti Kegagalan Bipartit: Surat permintaan bipartit dan risalah kegagalan perundingan.
  • Bukti Mediasi atau Konsiliasi: Surat anjuran dari mediator atau konsiliator yang ditolak oleh salah satu pihak.
  • Surat Kuasa: Jika menggunakan kuasa hukum atau perwakilan serikat pekerja.
  • Identitas Penggugat dan Tergugat: KTP, akta pendirian perusahaan, bukti keanggotaan serikat pekerja, dsb.
  • Dokumen Pendukung Perselisihan: Seperti perjanjian kerja, slip gaji, surat PHK, peraturan perusahaan.

Kelengkapan dokumen ini penting untuk memperkuat posisi hukum dalam gugatan.

Prosedur Menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial

Berikut tahapan lengkap menggugat ke PHI:

1. Menyusun Surat Gugatan

Surat gugatan harus memuat:

  • Identitas lengkap penggugat dan tergugat.
  • Uraian singkat pokok perkara.
  • Kronologi peristiwa perselisihan.
  • Posita (dasar hukum yang mendukung gugatan).
  • Petitum (permintaan atau tuntutan yang diajukan).

Gugatan harus disusun dengan sistematika hukum yang baik agar diterima oleh PHI.

2. Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri

Karena PHI berada di lingkungan Pengadilan Negeri (PN), maka:

  • Gugatan didaftarkan ke bagian kepaniteraan PHI di PN tempat pekerja bekerja atau perusahaan berdomisili.
  • Membayar biaya perkara sesuai ketentuan pengadilan.

Panitera akan memberikan nomor perkara setelah semua persyaratan terpenuhi.

3. Sidang Pertama

Dalam sidang pertama, proses meliputi:

  • Pemeriksaan identitas para pihak.
  • Upaya damai (aanmaning) oleh majelis hakim.
  • Jika damai gagal, dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim wajib mendorong perdamaian sebelum masuk ke pokok perkara.

4. Pemeriksaan Bukti dan Saksi

Masing-masing pihak:

  • Mengajukan bukti tertulis, saksi, atau ahli untuk menguatkan posisinya.
  • Memberikan jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan.

Pemeriksaan ini menjadi dasar hakim dalam membuat pertimbangan putusan.

5. Putusan PHI

Setelah proses pembuktian selesai:

  • Majelis hakim akan membacakan putusan.
  • Putusan dapat berupa pengabulan seluruh atau sebagian gugatan, atau penolakan.

Putusan PHI bersifat final untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat, namun dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk perselisihan hak dan PHK.

Jangka Waktu Penyelesaian di PHI

  • Sidang pertama harus dilaksanakan paling lambat 7 hari kerja sejak gugatan didaftarkan.
  • Penyelesaian seluruh perkara di PHI harus diselesaikan dalam waktu maksimal 50 hari kerja setelah sidang pertama.

Prosedur ini menunjukkan bahwa PHI diharapkan menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan secara cepat.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Putusan PHI?

Setelah keluar putusan PHI:

  • Jika puas dengan putusan, pihak yang kalah wajib melaksanakan isi putusan secara sukarela.
  • Jika tidak puas, pihak yang kalah dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan.

Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dieksekusi dengan bantuan pengadilan.

Tips Sukses Mengajukan Gugatan ke PHI

Agar proses gugatan berjalan lancar, perhatikan hal berikut:

  • Gunakan jasa pengacara ketenagakerjaan berpengalaman untuk menyusun gugatan dan mewakili selama persidangan.
  • Kumpulkan bukti sekuat mungkin untuk mendukung gugatan.
  • Pahami prosedur hukum dan tata tertib beracara di PHI.
  • Bersikap profesional dan tidak emosional selama proses persidangan.

Dengan persiapan yang matang, peluang memenangkan perkara akan semakin besar.

Konsultasi Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di ILS Law Firm

Mengalami kegagalan bipartit dan mediasi? Ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan strategi hukum yang tepat?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman mendampingi proses penyelesaian sengketa hubungan industrial dari awal bipartit, mediasi, hingga proses litigasi di PHI dan Mahkamah Agung secara profesional dan efektif.


Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru