Apa saja aturan perusahaan dalam memecat karyawan menurut hukum di Indonesia? Simak panduan lengkap tentang syarat, prosedur, dan hak karyawan dalam kasus PHK.
Pentingnya Memahami Aturan PHK di Dunia Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu bagian dari dinamika hubungan industrial yang seringkali menimbulkan sengketa antara perusahaan dan karyawan.
Memecat karyawan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh perusahaan. Ada aturan hukum yang mengatur secara rinci tentang syarat, prosedur, hingga hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan yang terkena PHK.
Memahami aturan perusahaan dalam memecat karyawan sangat penting, baik bagi pihak pengusaha maupun pekerja, untuk memastikan bahwa PHK dilakukan secara sah dan adil.
Dasar Hukum Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia
PHK di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, PHK hanya boleh dilakukan dengan alasan yang sah dan melalui prosedur yang ditentukan.
Syarat Perusahaan Dapat Memecat Karyawan
Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan hanya jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Ada Alasan Hukum yang Jelas
PHK harus didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum, seperti:
- Pelanggaran berat oleh karyawan (contoh: pencurian, penggelapan, penipuan).
- Perusahaan mengalami efisiensi akibat kerugian.
- Penutupan perusahaan karena force majeure.
- Karyawan sakit berkepanjangan dan tidak mampu bekerja lagi.
- Karyawan mencapai usia pensiun.
- Karyawan mengundurkan diri secara sukarela.
Tanpa dasar yang jelas, PHK dapat dianggap tidak sah.
2. Telah Dilakukan Upaya Penyelesaian Perselisihan
Perusahaan wajib melakukan:
- Perundingan bipartit dengan karyawan.
- Jika bipartit gagal, lanjut ke mediasi atau konsiliasi di Dinas Ketenagakerjaan.
- Jika semua upaya damai gagal, PHK harus melalui keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
3. Pemberian Hak-Hak Karyawan
Saat memecat karyawan, perusahaan wajib:
- Membayar uang pesangon.
- Memberikan uang penghargaan masa kerja.
- Membayarkan hak-hak lainnya seperti cuti yang belum diambil atau tunjangan.
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Prosedur PHK yang Harus Dipatuhi Perusahaan
Berikut tahapan prosedur yang harus diikuti perusahaan sebelum memecat karyawan:
1. Memberikan Surat Peringatan (Jika Ada Pelanggaran)
Untuk pelanggaran disiplin kerja:
- Diberikan 3 kali surat peringatan berturut-turut.
- Dengan tenggang waktu 6 bulan untuk setiap surat.
Jika setelah surat peringatan karyawan tetap melakukan pelanggaran, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja.
2. Memberikan Surat Pemberitahuan PHK
Sebelum PHK efektif dilakukan, perusahaan harus:
- Mengirimkan surat pemberitahuan PHK kepada karyawan.
- Minimal 30 hari kerja sebelum tanggal PHK.
Surat tersebut harus menjelaskan:
- Alasan PHK.
- Tanggal efektif PHK.
- Hak-hak yang akan diterima karyawan.
3. Membayar Hak-Hak Karyawan
Perusahaan wajib membayar seluruh hak karyawan saat PHK, seperti:
- Uang pesangon.
- Uang penghargaan masa kerja.
- Uang penggantian hak.
Pembayaran ini wajib dilakukan bersamaan dengan berakhirnya hubungan kerja.
4. Mengikuti Proses Persidangan (Jika Ada Sengketa)
Jika karyawan menggugat PHK:
- Sengketa diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
- Putusan PHI menjadi dasar pelaksanaan PHK secara sah.
Hak-Hak Karyawan yang Wajib Dipenuhi Saat PHK
Karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan:
- Uang Pesangon: Kompensasi berdasarkan masa kerja.
- Uang Penghargaan Masa Kerja: Diberikan kepada karyawan dengan masa kerja tertentu.
- Uang Penggantian Hak: Seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang bagi pekerja dari luar kota.
- Uang Penggantian Hak Lain: Jika diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Semua hak ini wajib dipenuhi agar PHK sah secara hukum.
Larangan PHK Berdasarkan Hukum
Terdapat larangan bagi perusahaan untuk memecat karyawan dalam kondisi tertentu, seperti:
- Karyawan sedang sakit dan mendapat surat keterangan dokter (maksimal 12 bulan).
- Karyawan sedang menjalani cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan.
- Karyawan menjalankan tugas negara.
- Karyawan menjalankan ibadah keagamaan.
Melakukan PHK dalam kondisi tersebut dapat dianggap melanggar hukum.
Risiko Hukum Jika Perusahaan Melanggar Prosedur PHK
Jika perusahaan memecat karyawan tanpa memenuhi prosedur dan syarat yang sah, maka risikonya:
- PHK dapat dibatalkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial.
- Perusahaan diwajibkan membayar upah proses selama perselisihan berlangsung.
- Sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha.
- Kerugian reputasi perusahaan di mata publik dan karyawan lainnya.
Karena itu, perusahaan wajib sangat berhati-hati dalam memutuskan PHK.
Tips Aman bagi Perusahaan Melakukan PHK
Agar pelaksanaan PHK berjalan lancar dan sah secara hukum, perusahaan disarankan:
- Menyiapkan bukti-bukti yang kuat sebagai dasar PHK.
- Mematuhi seluruh prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
- Memberikan hak-hak karyawan secara penuh dan tepat waktu.
- Menggunakan jasa penasihat hukum untuk menghindari risiko sengketa berkepanjangan.
Dengan langkah yang tepat, perusahaan dapat menghindari potensi gugatan dan menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm
Memerlukan bantuan untuk memastikan prosedur PHK karyawan di perusahaan Anda sudah sesuai hukum? Atau menghadapi sengketa ketenagakerjaan akibat PHK?
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam menangani penyusunan kebijakan perusahaan, pendampingan PHK, hingga penyelesaian sengketa hubungan industrial secara profesional, cepat, dan efektif.