penyitaan barang bukti

Aturan Penyitaan Barang Bukti Menurut KUHAP

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Simak aturan penyitaan barang bukti menurut KUHAP. Artikel ini membahas syarat sah penyitaan, prosedur hukum, kewenangan penyidik, dan perlindungan hak pemilik barang.

Pengantar

Dalam proses penyidikan suatu tindak pidana, penyitaan barang bukti merupakan salah satu tindakan hukum yang penting. Tujuan penyitaan adalah untuk mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana agar tidak disalahgunakan, dimusnahkan, atau dipindahkan sebelum proses hukum selesai.

Namun demikian, penyitaan bukanlah tindakan yang bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Untuk melindungi hak milik seseorang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur secara ketat tentang aturan penyitaan barang bukti, mulai dari syarat, prosedur, hingga perlindungan terhadap pihak yang barangnya disita.

Artikel ini akan mengulas secara rinci mengenai prosedur penyitaan menurut KUHAP, syarat legalitasnya, hak pemilik barang, serta sanksi jika terjadi penyitaan yang tidak sah.

Pengertian Penyitaan dalam KUHAP

Menurut Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah:

“Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”

Dari definisi tersebut, penyitaan merupakan tindakan hukum yang dilakukan untuk mengamankan barang bukti guna memperlancar proses peradilan pidana.

Tujuan Penyitaan Barang Bukti

Penyitaan dilakukan dengan sejumlah tujuan penting, yaitu:

  • Menjamin tersedianya alat bukti dalam proses pembuktian di pengadilan.
  • Mencegah hilangnya barang bukti yang relevan dengan perkara.
  • Mengamankan aset hasil tindak pidana yang harus dikembalikan ke negara atau korban.
  • Memberikan jaminan hukum dan kepastian atas status barang bukti selama proses penyidikan.

Dengan demikian, penyitaan tidak hanya menguntungkan penyidik dalam mengungkap perkara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik barang.

Dasar Hukum Penyitaan

Dasar hukum utama penyitaan diatur dalam KUHAP, terutama:

  • Pasal 38 KUHAP: Kewenangan dan prosedur penyitaan.
  • Pasal 39 KUHAP: Jenis barang yang dapat disita.
  • Pasal 40 KUHAP: Perlindungan terhadap barang-barang tertentu.
  • Pasal 41 KUHAP: Penyitaan barang milik negara.
  • Pasal 42 KUHAP: Pemusnahan barang bukti atau penyitaan tambahan.

Selain KUHAP, penyitaan juga diatur dalam:

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi

Jenis Barang yang Dapat Disita

Menurut Pasal 39 KUHAP, penyidik hanya boleh menyita barang-barang tertentu, yaitu:

  1. Benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.
  2. Benda atau surat yang merupakan hasil tindak pidana.
  3. Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana.
  4. Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara.

Adapun barang-barang yang dikecualikan dari penyitaan antara lain:

  • Surat menyurat antara tersangka dan penasihat hukum (Pasal 40 KUHAP),
  • Barang milik negara yang memerlukan izin instansi terkait sebelum disita (Pasal 41 KUHAP).

Syarat Sah Penyitaan Barang Bukti

Agar penyitaan dianggap sah secara hukum, tindakan tersebut harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Dilakukan oleh Penyidik yang Berwenang

Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu yang memiliki wewenang berdasarkan undang-undang.

2. Memiliki Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri

Sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan harus didasarkan pada izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri. Namun, dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu dan kemudian melaporkannya dalam waktu 1 x 24 jam untuk mendapatkan persetujuan.

3. Dilengkapi Surat Perintah Penyitaan

Penyitaan harus didasarkan pada surat perintah penyitaan yang sah, yang memuat:

  • Identitas penyidik,
  • Identitas pemilik atau penguasa barang,
  • Penjelasan singkat mengenai tindak pidana,
  • Tujuan penyitaan,
  • Rincian benda yang disita.

4. Dilakukan di Hadapan Saksi

Penyitaan wajib dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi, yang berasal dari lingkungan sekitar atau pejabat RT/RW, atau saksi netral lainnya.

5. Dibuatkan Berita Acara Penyitaan

Setiap tindakan penyitaan harus dituangkan dalam berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh:

  • Penyidik,
  • Saksi-saksi,
  • Pemilik atau penguasa barang.

Berita acara ini akan menjadi bagian dari alat bukti di pengadilan.

Prosedur Penyitaan Barang Bukti

Berikut adalah tahapan penyitaan yang sah menurut KUHAP:

  1. Penyidik memiliki dasar dugaan bahwa suatu barang berkaitan dengan tindak pidana.
  2. Penyidik mengajukan permohonan izin penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri.
  3. Setelah memperoleh izin, penyidik membuat surat perintah penyitaan.
  4. Penyitaan dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi dan disertai berita acara.
  5. Barang bukti disimpan dengan aman dan didaftarkan dalam daftar penyitaan resmi.
  6. Penyidik wajib mengembalikan barang jika tidak digunakan dalam pembuktian.

Perlindungan Hukum bagi Pemilik Barang

KUHAP memberikan perlindungan hukum bagi orang yang barangnya disita, antara lain:

  • Hak untuk menolak penyitaan jika dilakukan tanpa surat perintah atau izin pengadilan.
  • Hak untuk mendapatkan salinan berita acara penyitaan.
  • Hak untuk mengajukan keberatan atas penyitaan melalui praperadilan (Pasal 77 KUHAP).
  • Hak untuk menuntut ganti rugi jika penyitaan dilakukan secara tidak sah atau barang tidak dikembalikan setelah proses hukum selesai (Pasal 95 KUHAP).

Akibat Hukum Jika Penyitaan Tidak Sah

Jika penyitaan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, maka:

  • Barang bukti yang diperoleh dapat dinyatakan tidak sah oleh hakim.
  • Terdakwa atau pemilik barang dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan tersebut.
  • Aparat penegak hukum yang melanggar prosedur dapat dikenai sanksi etik atau hukum.
  • Pemilik barang berhak atas ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

Penting untuk dicatat bahwa penyitaan yang tidak sah dapat mencemari proses pembuktian, bahkan menjadi alasan bagi pengadilan untuk membebaskan terdakwa.

Penutup

Aturan penyitaan barang bukti menurut KUHAP bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan perlindungan hak asasi manusia. Tindakan penyitaan hanya sah jika dilakukan oleh penyidik yang berwenang, berdasarkan surat perintah dan izin pengadilan, disaksikan oleh saksi, dan dituangkan dalam berita acara yang sah.

Masyarakat perlu memahami bahwa mereka memiliki hak untuk menolak atau menggugat penyitaan yang dilakukan secara tidak sah. Dengan begitu, proses hukum dapat berjalan dengan adil, transparan, dan tidak merugikan pihak mana pun.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Apakah Anda mengalami penyitaan barang tanpa prosedur hukum yang sah? Atau membutuhkan pendampingan hukum selama proses penyidikan?

ILS Law Firm siap memberikan bantuan hukum yang profesional dan terpercaya. Tim pengacara kami berpengalaman mendampingi klien dalam kasus pidana, termasuk membela hak-hak klien dalam tindakan penyitaan, penggeledahan, dan proses pembuktian.

Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi:

ILS Law Firm
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru