Pelajari mekanisme penyelesaian sengketa medis di Indonesia sesuai UU No. 17 Tahun 2023 dan peraturan terkait. ILS Law Firm siap memberikan konsultasi hukum kesehatan.
Pendahuluan
Sengketa medis merupakan konflik yang timbul antara pasien dan tenaga medis atau fasilitas kesehatan akibat dugaan kesalahan dalam pelayanan kesehatan. Di Indonesia, penyelesaian sengketa medis diatur melalui berbagai mekanisme hukum untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.
Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Medis
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelesaian sengketa medis di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 310 menyatakan bahwa dalam hal tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: Mengatur tentang praktik kedokteran dan pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang berwenang menangani pelanggaran disiplin profesi.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Memberikan dasar hukum bagi penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif lainnya seperti mediasi dan konsiliasi.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan: Mengatur prosedur mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa sebelum masuk ke proses litigasi.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Medis
1. Penyelesaian Melalui Lembaga Profesi
Sengketa medis dapat diselesaikan melalui lembaga profesi yang memiliki kewenangan dalam menilai dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran etik dan disiplin profesi:
- Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK): Menangani pelanggaran kode etik kedokteran.
- Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI): Menangani pelanggaran disiplin profesi dokter dan dokter gigi.
2. Penyelesaian Non-Litigasi
Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan meliputi:
- Mediasi: Proses penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral untuk mencapai kesepakatan bersama.
- Arbitrase: Penyelesaian sengketa oleh arbiter yang ditunjuk oleh para pihak berdasarkan perjanjian arbitrase.
- Konsiliasi: Proses penyelesaian sengketa dengan bantuan konsiliator yang membantu para pihak mencapai kesepakatan.
Keuntungan penyelesaian non-litigasi antara lain proses yang lebih cepat, biaya yang lebih rendah, dan menjaga kerahasiaan para pihak.
3. Penyelesaian Melalui Pengadilan (Litigasi)
Jika penyelesaian melalui lembaga profesi dan non-litigasi tidak berhasil, sengketa medis dapat diselesaikan melalui pengadilan:
- Perdata: Gugatan ganti rugi oleh pasien terhadap tenaga medis atau fasilitas kesehatan
- Pidana: Tuntutan pidana terhadap tenaga medis atas dugaan kelalaian atau kesalahan dalam pelayanan medis.
- Administrasi: Sengketa yang berkaitan dengan keputusan administratif, seperti pencabutan izin praktik, yang diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Medis
Prosedur umum penyelesaian sengketa medis meliputi:
- Pengaduan: Pasien atau keluarga mengajukan pengaduan kepada lembaga profesi atau melalui mekanisme non-litigasi.
- Pemeriksaan: Lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan dan menentukan adanya pelanggaran.
- Mediasi: Jika diperlukan, mediasi dilakukan untuk mencapai kesepakatan antara para pihak.
- Litigasi: Jika mediasi tidak berhasil, sengketa dapat dibawa ke pengadilan sesuai dengan jenis sengketa (perdata, pidana, atau administrasi).
Kesimpulan
Penyelesaian sengketa medis di Indonesia diatur melalui berbagai mekanisme hukum yang bertujuan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak. Tenaga medis dan pasien memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati dalam proses penyelesaian sengketa. Pemahaman terhadap prosedur dan dasar hukum yang berlaku sangat penting untuk memastikan penyelesaian sengketa yang adil dan efektif.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan layanan konsultasi hukum di bidang kesehatan, termasuk penyelesaian sengketa medis. Kami siap membantu Anda memahami hak dan kewajiban hukum serta memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.
Kontak:
- WhatsApp: +62 812-3456-7890
- Email: info@ilslawfirm.co.id