penggeledahan badan

Aturan Penggeledahan Badan Menurut KUHAP

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Simak aturan penggeledahan badan menurut KUHAP. Artikel ini membahas prosedur, dasar hukum, syarat legalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penggeledahan.

Pengantar

Dalam proses penegakan hukum, penggeledahan badan merupakan tindakan hukum yang sering dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan suatu tindak pidana. Meskipun demikian, tindakan ini menyentuh langsung hak privasi seseorang sehingga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Untuk menjamin legalitas dan perlindungan hak asasi manusia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur secara rinci mengenai aturan penggeledahan badan, baik dari segi prosedur, kewenangan, maupun batasannya. Artikel ini akan membahas secara komprehensif aturan hukum penggeledahan badan menurut KUHAP, agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam proses hukum.

Pengertian Penggeledahan Badan

Penggeledahan badan adalah tindakan hukum oleh penyidik untuk memeriksa bagian tubuh atau pakaian seseorang guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Penggeledahan badan bisa dilakukan terhadap:

  • Tersangka atau terdakwa,
  • Saksi,
  • Seseorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Tindakan ini termasuk ke dalam kategori pembatasan hak privasi, sehingga harus memenuhi syarat hukum tertentu agar sah secara legal.

Dasar Hukum Penggeledahan Badan

KUHAP tidak secara eksplisit menyebutkan istilah “penggeledahan badan”, namun praktik ini termasuk dalam pengertian penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam:

  • Pasal 32 KUHAP: yang mengatur penggeledahan tempat atau badan untuk kepentingan penyidikan.
  • Pasal 33 KUHAP: penggeledahan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak.
  • Pasal 34 KUHAP: penggeledahan harus dilakukan secara tertulis dan disertai berita acara.

Selain itu, aturan teknis mengenai penggeledahan badan juga diatur dalam:

  • Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Tujuan Penggeledahan Badan

Penggeledahan badan dilakukan oleh penyidik untuk:

  • Mencari barang bukti yang disembunyikan di pakaian atau tubuh seseorang,
  • Menjamin proses penyidikan berjalan efektif,
  • Menegakkan hukum secara adil terhadap pelaku tindak pidana,
  • Mencegah pelarian atau tindakan berbahaya dari tersangka yang membawa senjata atau barang terlarang.

Namun, tindakan ini tetap harus seimbang dengan penghormatan terhadap hak atas martabat dan privasi seseorang.

Syarat Penggeledahan Badan yang Sah Menurut KUHAP

Agar sah secara hukum, penggeledahan badan harus memenuhi sejumlah syarat berikut:

1. Dilakukan oleh Penyidik yang Berwenang

Hanya penyidik Polri atau penyidik dari instansi tertentu (misalnya KPK, BNN) yang secara hukum memiliki kewenangan melakukan penggeledahan. Tindakan penggeledahan oleh aparat yang tidak berwenang dapat dinyatakan tidak sah.

2. Adanya Alasan yang Sah

Penggeledahan badan hanya dapat dilakukan apabila ada dugaan kuat bahwa seseorang menyembunyikan barang bukti atau benda yang dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan.

3. Memperoleh Izin Ketua Pengadilan Negeri

Penggeledahan pada umumnya memerlukan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP. Namun, dalam kondisi mendesak (misalnya tertangkap tangan), izin tersebut dapat disusulkan kemudian dalam waktu 1 x 24 jam.

4. Surat Perintah Penggeledahan

Sebelum melakukan penggeledahan badan, penyidik wajib menunjukkan surat perintah penggeledahan yang sah kepada orang yang akan digeledah. Surat tersebut harus memuat:

  • Identitas orang yang digeledah,
  • Identitas penyidik yang melakukan tindakan,
  • Perkara yang sedang ditangani,
  • Tujuan penggeledahan,
  • Cap dan tanda tangan pejabat yang berwenang.

5. Disaksikan oleh Pihak yang Netral

KUHAP mewajibkan bahwa penggeledahan, termasuk penggeledahan badan, harus dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi independen, biasanya berasal dari masyarakat setempat atau aparat desa/RT.

6. Dibuatkan Berita Acara Penggeledahan

Setiap tindakan penggeledahan wajib dibuatkan berita acara tertulis yang memuat:

  • Waktu dan tempat penggeledahan,
  • Nama pihak yang digeledah,
  • Hasil penggeledahan (barang yang ditemukan),
  • Saksi-saksi yang hadir,
  • Tanda tangan penyidik dan pihak yang digeledah.

Berita acara ini digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Larangan dan Batasan dalam Penggeledahan Badan

Penggeledahan badan tidak boleh melanggar norma etika dan hak asasi manusia. KUHAP dan ketentuan lainnya memberikan sejumlah larangan, antara lain:

  • Tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau dengan cara yang merendahkan martabat.
  • Jika yang digeledah adalah perempuan, maka harus dilakukan oleh petugas perempuan.
  • Tidak boleh dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas atau untuk menakut-nakuti.
  • Tidak boleh dilakukan terhadap anak-anak tanpa pengawasan orang tua atau pendamping hukum.

Jika penggeledahan dilakukan dengan melanggar ketentuan di atas, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat digugat secara pidana maupun perdata.

Perbandingan: Penggeledahan Badan vs Penggeledahan Rumah

AspekPenggeledahan BadanPenggeledahan Rumah
ObyekTubuh atau pakaian seseorangRumah, kantor, atau tempat tertentu
Izin PengadilanDiutamakan, kecuali tertangkap tanganWajib kecuali dalam kondisi mendesak
SaksiDua orang saksi independenDua orang saksi atau aparat setempat
Hasil PenggeledahanBarang di tubuh (senjata, narkoba)Dokumen, alat bukti elektronik, dll.
Perlakuan KhususHarus dengan petugas sejenis kelaminTidak berlaku

Apa yang Terjadi Jika Penggeledahan Tidak Sah?

Jika penggeledahan badan dilakukan tanpa memenuhi syarat di atas, maka:

  • Barang bukti yang diperoleh bisa dinyatakan tidak sah oleh hakim.
  • Tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penggeledahan (Pasal 77 KUHAP).
  • Petugas dapat dikenakan sanksi etik atau pidana.
  • Korban penggeledahan dapat mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 95 KUHAP).

Hak Orang yang Digeledah

Orang yang digeledah memiliki hak-hak hukum berikut:

  • Hak untuk menolak penggeledahan tanpa surat perintah atau tanpa izin pengadilan.
  • Hak untuk mengetahui alasan penggeledahan.
  • Hak untuk meminta penggeledahan dilakukan oleh petugas yang sama jenis kelaminnya.
  • Hak untuk menghadirkan saksi atau penasihat hukum saat penggeledahan dilakukan.

Hak-hak tersebut merupakan bagian dari perlindungan konstitusional terhadap privasi dan martabat manusia.

Dasar Hukum Terkait

Berikut dasar hukum utama yang mengatur penggeledahan badan:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
    • Pasal 32–34 (penggeledahan tempat dan badan)
    • Pasal 77–83 (praperadilan)
    • Pasal 95 (ganti rugi dan rehabilitasi)
  2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan
  4. Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang batas sahnya penggeledahan sebagai alat bukti

Penutup

Aturan penggeledahan badan menurut KUHAP dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan perlindungan hak asasi manusia. Penggeledahan hanya dapat dilakukan oleh penyidik yang berwenang, dengan izin pengadilan, surat perintah, dan saksi yang sah. Pelanggaran atas prosedur tersebut dapat berujung pada tidak sahnya bukti, gugatan hukum, dan sanksi terhadap aparat penegak hukum.

Sebagai masyarakat yang taat hukum, penting untuk memahami hak dan kewajiban ketika menghadapi penggeledahan, agar tidak menjadi korban tindakan sewenang-wenang.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Apakah Anda mengalami penggeledahan badan yang tidak sesuai hukum? Atau ingin memastikan hak-hak Anda terlindungi dalam proses penyidikan?

ILS Law Firm siap memberikan bantuan hukum profesional dan rahasia dalam menghadapi tindakan aparat penegak hukum. Tim kami berpengalaman menangani perkara pidana, termasuk pembelaan terhadap penggeledahan tidak sah.

Hubungi kami segera untuk konsultasi hukum:

ILS Law Firm
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.