Pelajari aturan lengkap tentang pemotongan gaji karyawan oleh perusahaan menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia. Ketahui syarat, batasan, dan hak karyawan dalam hubungan kerja.
Mengapa Aturan Pemotongan Gaji Perlu Dipahami?
Gaji atau upah merupakan hak fundamental yang harus diberikan kepada karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, setiap bentuk pemotongan gaji harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran hak tenaga kerja.
Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, pemotongan gaji dapat memicu perselisihan, tuntutan hukum, bahkan sanksi administratif terhadap perusahaan.
Dasar Hukum Terkait Gaji dan Pemotongannya
Beberapa peraturan penting yang mengatur hak atas upah dan pemotongannya di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Secara khusus, Pasal 88B ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan:
“Pengusaha dilarang melakukan pemotongan upah, kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Artinya, tidak setiap alasan dapat dijadikan dasar sah untuk memotong gaji karyawan.
Kapan Pemotongan Gaji oleh Perusahaan Diperbolehkan?
Berikut beberapa kondisi yang memperbolehkan perusahaan melakukan pemotongan gaji:
1. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Pemotongan gaji yang diwajibkan oleh hukum, antara lain:
- Potongan Pajak Penghasilan (PPh 21) sesuai dengan ketentuan perpajakan.
- Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, di mana sebagian iuran menjadi tanggungan karyawan.
- Putusan pengadilan yang mewajibkan pemotongan untuk pelunasan utang atau kompensasi tertentu.
Pemotongan jenis ini bersifat wajib dan tidak memerlukan persetujuan tambahan dari karyawan.
2. Berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB
Jika terdapat ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang memperbolehkan pemotongan, maka perusahaan dapat melakukan pemotongan untuk:
- Cicilan pinjaman karyawan kepada perusahaan.
- Denda karena pelanggaran disiplin kerja yang sudah disepakati.
- Penggantian kerusakan inventaris akibat kelalaian.
Namun, klausul tersebut harus dibuat secara tertulis, jelas, dan disosialisasikan kepada semua karyawan.
3. Berdasarkan Kesepakatan dengan Karyawan
Dalam kondisi tertentu, pemotongan dapat dilakukan atas dasar kesepakatan tertulis individual antara perusahaan dan karyawan, seperti:
- Kesepakatan pengembalian biaya pelatihan.
- Kompensasi kerugian yang disetujui bersama.
Kesepakatan ini harus adil dan tidak memberatkan salah satu pihak.
Batasan Pemotongan Gaji Menurut Hukum
Meskipun diperbolehkan, ada batasan penting yang harus diikuti:
- Total pemotongan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang diterima setiap kali pembayaran upah.
(Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) PP 36 Tahun 2021) - Harus transparan: Setiap potongan harus dirinci dalam slip gaji karyawan.
- Harus diberitahukan kepada karyawan sebelum dilakukan pemotongan.
Jika batasan ini dilanggar, perusahaan dapat dianggap melakukan pelanggaran hak tenaga kerja.
Contoh Pemotongan Gaji yang Sah
Berikut contoh pemotongan yang sah dan sesuai hukum:
- Potongan 2% iuran BPJS Kesehatan dari upah karyawan.
- Potongan 3% iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT).
- Potongan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan PPh 21.
- Potongan cicilan utang yang disetujui melalui perjanjian tertulis.
Setiap pemotongan harus disampaikan secara jelas kepada karyawan, baik melalui slip gaji maupun pemberitahuan resmi.
Contoh Pemotongan Gaji yang Tidak Sah
Adapun contoh pemotongan gaji yang melanggar hukum meliputi:
- Pemotongan tanpa persetujuan untuk kerugian yang belum terbukti.
- Pemotongan untuk biaya operasional umum perusahaan.
- Pemotongan untuk kerugian perusahaan akibat keputusan manajerial.
- Pemotongan karena karyawan mengundurkan diri, tanpa dasar kesepakatan.
Jika dilakukan, karyawan berhak untuk menuntut perusahaan atas pelanggaran hak.
Apa Risiko Hukum Jika Perusahaan Melakukan Pemotongan Tidak Sah?
Jika perusahaan melakukan pemotongan gaji tanpa dasar hukum, maka dapat dikenakan:
- Sanksi administratif berupa teguran, pembatasan usaha, hingga pembekuan izin usaha (UU Cipta Kerja).
- Kewajiban untuk membayar kembali jumlah upah yang dipotong tidak sah, ditambah denda atau bunga.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh karyawan.
- Potensi kerugian reputasi perusahaan dalam dunia kerja dan hubungan industrial.
Karena itu, kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan pemotongan gaji sangat penting untuk menghindari risiko hukum yang serius.
Langkah Karyawan Jika Terjadi Pemotongan Gaji Tidak Sah
Jika merasa dirugikan akibat pemotongan gaji yang tidak sesuai, karyawan dapat melakukan:
- Mengajukan Klarifikasi Internal
Menghubungi bagian HRD atau atasan untuk meminta penjelasan resmi. - Perundingan Bipartit
Jika klarifikasi tidak memuaskan, lakukan perundingan bipartit dengan perusahaan. - Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan
Mengajukan pengaduan resmi agar mediasi dilakukan oleh pihak ketenagakerjaan. - Mengajukan Gugatan ke PHI
Jika penyelesaian damai tidak tercapai, karyawan dapat menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Semua langkah ini dilindungi oleh hukum untuk menjaga hak pekerja atas upah yang adil.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm
Bingung menghadapi pemotongan gaji? Atau perusahaan Anda ingin memastikan kebijakan penggajian sudah sesuai hukum?
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam menangani sengketa upah, penyusunan peraturan perusahaan, serta pendampingan di Pengadilan Hubungan Industrial secara profesional dan efektif.