
Perbedaan Lelang Eksekusi dan Lelang Non Eksekusi
Lelang merupakan salah satu mekanisme penjualan barang atau aset yang dilakukan secara terbuka kepada publik. Dalam praktiknya, lelang dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu lelang

Lelang merupakan salah satu mekanisme penjualan barang atau aset yang dilakukan secara terbuka kepada publik. Dalam praktiknya, lelang dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu lelang

Pertanyaan :Apakaj proses lelang eksekusi dapat dilakukan upaya hukum oleh debitur? Pengertian Lelang Eksekusi Lelang eksekusi merupakan salah satu mekanisme yang digunakan oleh kreditur untuk

Hak Tanggungan merupakan bentuk jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas suatu benda tidak bergerak seperti tanah beserta benda yang ada di atasnya,

Cari tahu apakah boleh menjual tanah dilekati hak tanggungan, dasar hukumnya, prosedur aman, dan risikonya. Baca panduan lengkap di ILS Law Firm. Pengatar Tanah merupakan

Definisi Hak Tanggungan Hak Tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan atas tanah berikut benda yang berkaitan dengan tanah, sebagaimana diatur dalam UU No. 4

Lelang Hak Tanggungan merupakan salah satu mekanisme eksekusi jaminan kebendaan yang bertujuan untuk melunasi utang debitur yang wanprestasi. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan

Dalam praktik hukum pertanahan, menjaminkan tanah milik orang lain tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum. Artikel ini mengulas dasar hukum hak tanggungan, syarat

Pengertain Girik Girik adalah bukti kepemilikan tanah yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Girik berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Akan

Pelajari prosedur lengkap pengajuan, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai hukum Indonesia, termasuk dasar hukum, pasal penting, dan

Cari tahu apakah jual beli tanah dapat dibatalkan, alasan hukumnya, dan prosedur lengkap pembatalannya. Baca panduan lengkapnya di ILS Law Firm. Pengantar Jual beli tanah
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us