
Cara Membuat Perjanjian Lisensi Merek dan Pencatatan di DJKI
Memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek Anda dapat menjadi langkah strategis dalam mengembangkan usaha. Namun, agar kerja sama ini sah dan terlindungi secara
Memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek Anda dapat menjadi langkah strategis dalam mengembangkan usaha. Namun, agar kerja sama ini sah dan terlindungi secara
Lisensi merek menjadi strategi penting dalam memperluas jangkauan pasar tanpa harus mengeluarkan modal besar. Banyak pelaku usaha di Indonesia kini mulai sadar bahwa lisensi merek
Memasuki pasar global adalah peluang besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan nilai merek. Namun, banyak UMKM yang lupa
Menggunakan merek milik orang lain tanpa izin bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Banyak pelaku usaha yang tanpa sadar atau sengaja menggunakan
Merek kolektif adalah solusi perlindungan hukum bagi koperasi, komunitas, kelompok UMKM, dan asosiasi yang ingin membangun identitas bersama. Dibanding merek biasa, proses pendaftaran merek kolektif
Dalam dunia usaha, merek merupakan aset penting untuk membedakan produk atau jasa dari pesaing. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang belum banyak dikenal oleh masyarakat
Sengketa merek merupakan bagian penting dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Bahkan merek-merek terkenal pun tidak luput dari konflik hukum, baik karena perebutan hak, klaim penggunaan
Pelanggaran merek dagang adalah salah satu isu hukum yang paling sering terjadi di era bisnis digital saat ini. Merek yang telah Anda bangun dengan susah
Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak atas kekayaan yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di bidang industri, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Tiga bentuk KI yang
Jika merek dagang Anda yang telah terdaftar dan bersertifikat dihapus oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anda berhak menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us