
Prosedur Gugatan Wanprestasi Perjanjian Lisensi Merek
Lisensi merek adalah hak yang diberikan oleh pemilik merek kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial. Namun, dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran

Lisensi merek adalah hak yang diberikan oleh pemilik merek kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial. Namun, dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran

Merek dagang merupakan aset penting dalam bisnis. Seiring pertumbuhan usaha, banyak pemilik merek ingin memperluas jangkauan bisnisnya dengan mengizinkan pihak lain menggunakan merek tersebut, baik

Banyak pelaku usaha mengizinkan pihak lain menggunakan merek miliknya tanpa disertai perjanjian lisensi tertulis. Praktik ini sering dilakukan atas dasar kepercayaan, hubungan kekeluargaan, atau kemitraan

Dalam dunia bisnis, memberi izin pihak lain untuk menggunakan merek dagang Anda adalah strategi umum untuk ekspansi. Namun, izin tersebut harus dibingkai dalam perjanjian lisensi

Lisensi merek merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan bisnis tanpa kehilangan kepemilikan atas merek. Namun, jika tidak disusun secara hati-hati, perjanjian lisensi dapat berisiko merugikan

Banyak pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya melalui kemitraan, namun masih bingung memilih antara sistem lisensi merek atau franchise (waralaba). Keduanya terlihat mirip, namun secara

Memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek Anda dapat menjadi langkah strategis dalam mengembangkan usaha. Namun, agar kerja sama ini sah dan terlindungi secara

Lisensi merek menjadi strategi penting dalam memperluas jangkauan pasar tanpa harus mengeluarkan modal besar. Banyak pelaku usaha di Indonesia kini mulai sadar bahwa lisensi merek

Memasuki pasar global adalah peluang besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan nilai merek. Namun, banyak UMKM yang lupa

Menggunakan merek milik orang lain tanpa izin bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Banyak pelaku usaha yang tanpa sadar atau sengaja menggunakan
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us