
Syarat Pembatalan Putusan Arbitrase
Ketahui syarat sah pembatalan putusan arbitrase di Indonesia menurut UU No. 30 Tahun 1999. Pelajari alasan hukum dan prosedur lengkapnya di sini. Pengantar: Finalitas Putusan
Ketahui syarat sah pembatalan putusan arbitrase di Indonesia menurut UU No. 30 Tahun 1999. Pelajari alasan hukum dan prosedur lengkapnya di sini. Pengantar: Finalitas Putusan
Jalankan usaha fintech tanpa izin bisa berujung pidana berat sesuai UU PPSK, UU OJK, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen. Baca sanksi dan contoh kasusnya di
Pahami apakah pemberian cek kosong dapat dipidana menurut hukum Indonesia. Artikel ini membahas sanksi pidana, unsur hukum, contoh kasus, dan strategi hukum jika terlibat cek
Pelajari prosedur keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga pasca adanya aturan PP No. 44 Tahun 2021. Ketahui langkah, dasar hukum, dan tips menghadapi perkara
Pelajari apakah putusan KPPU dapat diajukan upaya hukum, jenis upaya yang tersedia, dasar hukumnya, dan pentingnya pendampingan hukum. Lindungi kepentingan bisnis Anda bersama ILS Law
Pelajari langkah-langkah dan sikap yang harus diambil pengusaha jika dilaporkan ke KPPU atas dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Lindungi bisnis Anda bersama
Pelajari jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan KPPU kepada perusahaan pelanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lindungi bisnis
Pelajari tugas dan wewenang KPPU dalam menangani kasus persaingan usaha tidak sehat, termasuk fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi. Lindungi bisnis Anda bersama ILS Law
Pelajari larangan penyalahgunaan posisi dominan dalam persaingan usaha menurut UU No. 5 Tahun 1999, jenis pelanggaran, contoh kasus fiktif, dan sanksinya. Lindungi bisnis Anda bersama
Pelajari arti persaingan usaha tidak sehat, jenis-jenis praktik yang dilarang, dasar hukumnya, dan peran KPPU dalam pengawasannya. Lengkap dengan lustrasi contoh kasus dan saran konsultasi
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us