
Panduan Menghadapi Proses Kepailitan Sebagai Pengusaha
Kepailitan adalah kata yang ditakuti banyak pengusaha. Ketika arus kas terganggu, utang menumpuk, dan kemampuan membayar menurun, risiko pailit menjadi kenyataan. Namun, pailit bukanlah akhir
Kepailitan adalah kata yang ditakuti banyak pengusaha. Ketika arus kas terganggu, utang menumpuk, dan kemampuan membayar menurun, risiko pailit menjadi kenyataan. Namun, pailit bukanlah akhir
Dalam praktik bisnis, keterlambatan atau bahkan kegagalan pembayaran utang oleh perusahaan kepada mitra bisnis, vendor, atau kreditur kerap kali terjadi. Bila upaya penagihan secara kekeluargaan
Kepailitan sering menjadi jalan terakhir ketika seorang debitur tidak mampu lagi melunasi utang-utangnya. Dalam proses ini, para kreditur bersaing untuk mendapatkan haknya atas harta debitur.
Dalam perkara kepailitan, istilah seperti kreditur separatis, preferen, dan konkuren sering muncul dalam pembagian utang debitur. Namun, tidak semua orang memahami arti, perbedaan, dan hak
Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, bukan hanya kreditor dan pemilik usaha yang terdampak. Karyawan adalah salah satu pihak paling rentan, karena mereka mengandalkan perusahaan sebagai
Dalam perkara kepailitan, banyak pihak berperan. Namun satu tokoh utama yang menentukan arah penyelesaian utang adalah kurator. Sayangnya, tidak semua pelaku usaha dan masyarakat memahami
Dalam perkara kepailitan, dua pihak utama yang paling terlibat adalah kreditur (pemberi utang) dan debitur (penerima utang). Namun, banyak yang belum memahami hak dan kewajiban
Banyak pelaku usaha kecil, termasuk UMKM dan startup, tidak mengetahui bahwa mereka bisa dinyatakan pailit, layaknya perusahaan besar. Padahal, hukum kepailitan di Indonesia tidak membedakan
Dalam dunia bisnis dan hukum perdata, istilah kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sering digunakan untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang. Meski terlihat mirip karena sama-sama
Istilah kepailitan sering terdengar dalam dunia bisnis, khususnya saat perusahaan tidak mampu membayar utang. Namun, banyak masyarakat belum memahami apa itu kepailitan, bagaimana proses hukumnya
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us