ils law firm lawyer

Apakah Upaya Hukum PKPU Efektif Menagih Hutang Perusahaan?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dapat menjadi salah satu upaya hukum yang efektif untuk menagih utang perusahaan, terutama ketika kreditor menghadapi debitor yang tidak lagi membayar kewajibannya secara lancar tetapi masih mempunyai kegiatan usaha, aset, atau kemampuan untuk menawarkan skema pembayaran.

Dasar PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 222 ayat (3) pada pokoknya memberikan hak kepada Kreditor yang memperkirakan Debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih untuk mengajukan PKPU, agar Debitor dapat menawarkan rencana perdamaian kepada para Kreditornya.

1. Efektif karena Debitor Masuk dalam Proses Pengadilan

Berbeda dengan penagihan biasa melalui telepon, surat atau somasi, PKPU membawa persoalan utang ke dalam proses Pengadilan Niaga.

Jika permohonan PKPU diajukan oleh Kreditor, Pasal 225 ayat (3) mengatur bahwa Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 hari sejak permohonan didaftarkan harus mengabulkan PKPU sementara serta menunjuk Hakim Pengawas dan mengangkat satu atau lebih Pengurus.

Hal ini membuat proses penagihan menjadi lebih terstruktur dan mempunyai konsekuensi hukum yang lebih serius bagi Debitor.

2. Efektif untuk Mendorong Restrukturisasi Utang

PKPU tidak selalu bertujuan membuat Debitor pailit.

Justru salah satu tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada Debitor mengajukan rencana perdamaian. Dalam praktik, rencana tersebut dapat berisi penjadwalan ulang pembayaran, pembayaran bertahap, pembayaran sebagian utang atau bentuk restrukturisasi lain yang disepakati dengan para Kreditor.

Karena itu, PKPU dapat efektif apabila tujuan Kreditor adalah memperoleh pembayaran melalui skema yang realistis dibandingkan menunggu Debitor membayar tanpa kepastian.

3. Efektif karena Ada Batas Waktu yang Jelas

Proses PKPU mempunyai batas waktu yang relatif ketat.

Setelah PKPU sementara diberikan, sidang Kreditor harus diselenggarakan paling lama pada hari ke-45. Apabila kemudian diberikan PKPU tetap, keseluruhan PKPU berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan.

Bagi Kreditor, batas waktu ini memberikan tekanan agar penyelesaian utang tidak berlangsung tanpa kepastian terlalu lama.

4. Efektif karena Debitor Tidak Bebas Mengurus Hartanya

Selama PKPU, Debitor juga tidak dapat secara bebas melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas hartanya.

Pasal 240 ayat (1) menentukan bahwa Debitor tanpa persetujuan Pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.

Ketentuan ini memberikan perlindungan lebih besar kepada Kreditor dibandingkan penagihan biasa karena pengelolaan harta Debitor berada dalam pengawasan proses PKPU.

5. PKPU Tidak Selalu Menjamin Utang Dibayar Penuh

Walaupun efektif sebagai instrumen tekanan dan restrukturisasi, PKPU tidak berarti Kreditor pasti menerima pembayaran 100%.

Hasil akhirnya sangat bergantung pada kondisi keuangan Debitor, jumlah Kreditor, nilai aset, struktur utang dan isi rencana perdamaian.

Apabila rencana perdamaian ditolak, Pasal 289 mengatur bahwa Pengadilan harus menyatakan Debitor pailit sesuai prosedur yang ditentukan UU.

Karena itu, sebelum mengajukan PKPU, Kreditor perlu mempertimbangkan tidak hanya apakah syarat hukumnya terpenuhi, tetapi juga apakah PKPU merupakan strategi penagihan yang paling menguntungkan secara ekonomi.

Konsultasi Pengajuan PKPU dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm dapat membantu Kreditor melakukan analisis terhadap utang perusahaan sebelum menentukan apakah lebih tepat menggunakan somasi, gugatan wanprestasi, PKPU atau permohonan kepailitan.

Pendampingan dapat meliputi pemeriksaan dokumen utang, analisis keberadaan Kreditor lain, penyusunan permohonan PKPU, persidangan di Pengadilan Niaga, pengajuan dan verifikasi tagihan, rapat Kreditor serta pembahasan rencana perdamaian.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call atau video call.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru