surat perjanjian bisa dibatalkan

Apakah Surat Perjanjian Bisa Dibatalkan ?

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Apakah surat perjanjian bisa dibatalkan ?

Jawaban :

Surat perjanjian tidak dapat dibatalkan kecuali terdapat kesepakatan bersama para pihak yang membuat dan menandatangan untuk membatalkannya atau telah melanggar syarat sahnya perjanjian yaitu syarat subjektif atau syarat objektif.

Syarat sahnya surat perjanjian yang dibuat menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :

  1. Kesepakatan para pihak;
  2. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  3. Objek perjanjian harus jelas;
  4. Surat perjanjian tidak bertentangan dengan hukum.

Apakah terdapat akibat perjanjian dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat diatas ?

Jika terdapat diatas tidak dipenuhi, maka surat perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

No.Syarat sah surat perjanjiansubjektif/ objektifDapat Batal / batal demi hukum
1.Kesepakatan para pihaksubjektifDapat dibatalkan
2.Cakap melakukan perbuatan hukumsubjektifDapat dibatalkan
3.Objek perjanjian harus jelasobjektifBatal demi hukum
4.Surat perjanjian tidak bertentangan dengan hukumobjektifBatal demi hukum

Berdasarkan hal diatas, maka dapat disimpulkan, yaitu:

Perjanjian Dapat Dibatalkan

Perjanjian dapat dibatalkan jika surat perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif. Contoh, jika surat perjanjian dibuat tidak didasarkan kesepakatan atau perjanjian ternyata ditandatangani oleh bukan yang cakap menurut hukum atau bukan kewenangannya, maka surat perjanjian dapat dibatalkan melalui mekanisme pengadilan.

Pengadilan nanti yang akan memutus perjanjian tersebut melanggar syarat subjektif atau tidak. Jika melanggar syarat subjektif, maka perjanjian dinyatakan batal atau tidak sah.

Perjanjian Batal Demi Hukum

Perjanjian batal demi hukum jika surat perjanjian melanggar syarat objektif. Contoh, jika objek yang diperjanjian bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan seperti perjanjian terkait perjudian atau perdagangan orang, maka perjanjian dinyatakan batal demi hukum.

Surat perjanjian tidak dapat dibatalkan kecuali terdapat kesepakatan bersama para pihak yang membuat dan menandatangan untuk membatalkannya atau telah melanggar syarat sahnya perjanjian yaitu syarat subjektif atau syarat objektif.

________

Apabila ingin konsultasi seputar pembatalan perjanjian, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.