pembatalan perjanjian di pengadilan

Tata Cara Pembatalan Perjanjian di Pengadilan

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan:

Bagaimana cara membatalkan perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati para pihak? Apakah pembatalan perjanjian harus melalui pengadilan?

Jawaban:

Perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya mengikat para pihak. Namun, dalam kondisi tertentu, perjanjian dapat diakhiri atau dimintakan pembatalannya.

Caranya bergantung pada alasan pembatalan. Para pihak dapat membatalkan berdasarkan kesepakatan bersama. Selain itu, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri jika terdapat dasar hukum yang cukup.

Artikel ini membahas dasar hukum dan tata cara pembatalan perjanjian di pengadilan.

Baca juga: Apakah Perjanjian Dapat Dibatalkan Sepihak?

Apa Itu Pembatalan Perjanjian?

Pembatalan perjanjian adalah upaya untuk mengakhiri atau menghilangkan akibat hukum suatu perjanjian berdasarkan alasan yang dibenarkan hukum.

Dalam praktik, alasan pembatalan dapat berbeda-beda.

Misalnya, perjanjian dibuat karena paksaan atau penipuan. Perjanjian juga dapat bermasalah karena objek atau sebabnya bertentangan dengan hukum.

Selain itu, pembatalan dapat diminta ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian timbal balik.

Apakah Perjanjian Dapat Dibatalkan Sepihak?

Pada prinsipnya, perjanjian yang dibuat secara sah tidak dapat begitu saja dibatalkan sepihak.

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Selanjutnya, Pasal 1338 ayat (2) pada pokoknya menentukan bahwa persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan para pihak atau karena alasan yang dinyatakan cukup oleh undang-undang.

Karena itu, salah satu pihak tidak bebas mengakhiri kontrak tanpa dasar hukum atau tanpa memperhatikan isi perjanjian.

Mahkamah Agung juga memiliki kaidah yurisprudensi bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum dalam keadaan yang memenuhi kualifikasi tersebut.

Bagaimana Cara Membatalkan Perjanjian?

Secara umum, pembatalan atau pengakhiran perjanjian dapat terjadi melalui beberapa mekanisme.

Pertama, para pihak dapat sepakat untuk mengakhiri perjanjian. Kesepakatan tersebut sebaiknya dibuat secara tertulis agar tidak menimbulkan sengketa baru.

Kedua, perjanjian dapat berakhir berdasarkan klausul yang memang telah disepakati. Misalnya, terdapat klausul terminasi apabila kondisi tertentu terjadi.

Ketiga, salah satu pihak dapat meminta pembatalan melalui pengadilan apabila terdapat dasar hukum untuk itu.

Baca juga: Cara Membatalkan Kontrak Menurut Hukum

Dasar Hukum Pembatalan Perjanjian

Dasar hukum yang digunakan bergantung pada masalah yang terjadi dalam perjanjian.

1. Perjanjian Tidak Memenuhi Syarat Sah Pasal 1320 KUHPerdata

Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan empat hal agar perjanjian sah, yaitu:

  1. kesepakatan para pihak;
  2. kecakapan untuk membuat perikatan;
  3. suatu hal tertentu; dan
  4. suatu sebab yang halal.

Dua syarat pertama sering disebut syarat subjektif. Sementara itu, dua syarat terakhir merupakan syarat objektif.

Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian pada prinsipnya dapat dimintakan pembatalan.

Namun, jika syarat objektif tidak terpenuhi, akibat hukumnya dapat berupa batal demi hukum.

Karena itu, sebelum menggugat, perlu ditentukan lebih dahulu syarat mana yang tidak terpenuhi.

2. Kesepakatan Mengandung Kekhilafan, Paksaan, atau Penipuan

Kesepakatan juga dapat dipersoalkan apabila kehendak salah satu pihak tidak diberikan secara bebas.

Pasal 1321 KUHPerdata menyatakan:

“Tiada suatu persetujuan mempunyai kekuatan, apabila diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”

Karena itu, pihak yang dapat membuktikan adanya kekhilafan, paksaan, atau penipuan dapat meminta pembatalan perjanjian.

3. Salah Satu Pihak Melakukan Wanprestasi

Dalam perjanjian timbal balik, pembatalan dapat diminta jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

Pasal 1266 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian timbal balik apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

Pasal tersebut juga menyatakan:

“Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.”

Selain itu, Pasal 1267 memberikan pilihan kepada pihak yang dirugikan.

Pihak tersebut dapat meminta pemenuhan perjanjian atau meminta pembatalan disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

Baca juga: Gugatan Wanprestasi: Pengertian, Contoh & Prosedur Pengajuan

4. Pembatalan Sepihak yang Melawan Hukum

Dalam keadaan tertentu, pemutusan kontrak secara sepihak dapat menjadi dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Pasal 1365 KUHPerdata mengatur kewajiban mengganti kerugian bagi pihak yang karena perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Namun, penting membedakan wanprestasi dan PMH.

Jika sengketa timbul karena kewajiban dalam kontrak tidak dipenuhi, dasar wanprestasi biasanya perlu diperiksa terlebih dahulu.

Sebaliknya, jika persoalannya adalah tindakan melawan hukum yang berdiri di luar kewajiban kontraktual, Pasal 1365 dapat menjadi relevan.

Baca juga: Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Apakah Pembatalan Perjanjian Harus Melalui Pengadilan?

Tidak selalu.

Jika seluruh pihak sepakat mengakhiri perjanjian, pembatalan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.

Namun, keadaan berbeda jika salah satu pihak menolak.

Dalam sengketa tersebut, pihak yang ingin mendapatkan putusan bahwa perjanjian dibatalkan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Untuk pembatalan karena wanprestasi dalam perjanjian timbal balik, Pasal 1266 KUHPerdata juga secara khusus mengatur permintaan pembatalan kepada pengadilan.

Tata Cara Pembatalan Perjanjian di Pengadilan

1. Periksa Isi Perjanjian

Sebelum mengajukan gugatan, baca seluruh isi kontrak.

Periksa klausul mengenai:

  • jangka waktu;
  • hak dan kewajiban;
  • wanprestasi;
  • penghentian perjanjian;
  • somasi;
  • forum penyelesaian sengketa; dan
  • pilihan domisili hukum.

Langkah ini penting karena kontrak dapat menentukan pengadilan atau forum tertentu untuk menyelesaikan sengketa.

2. Tentukan Dasar Pembatalan

Selanjutnya, tentukan alasan hukum yang tepat.

Dasarnya dapat berupa:

  • tidak terpenuhinya Pasal 1320 KUHPerdata;
  • kekhilafan, paksaan, atau penipuan;
  • wanprestasi;
  • sebab yang bertentangan dengan hukum; atau
  • tindakan pemutusan secara sepihak yang dapat dikualifikasikan sebagai PMH.

Jangan langsung menggunakan Pasal 1365 untuk setiap sengketa kontrak.

Dasar gugatan harus sesuai dengan fakta perkara.

3. Mengirim Somasi Jika Diperlukan

Apabila pembatalan berkaitan dengan wanprestasi, somasi dapat menjadi bagian penting sebelum gugatan.

Somasi dapat meminta pihak yang lalai untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, surat tersebut dapat menunjukkan bahwa pihak yang dirugikan sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah.

Namun, kebutuhan somasi tetap harus dilihat dari isi kontrak dan jenis kewajibannya.

4. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri

Pada prinsipnya, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang berdasarkan hukum acara.

Domisili tergugat menjadi salah satu dasar utama menentukan kompetensi relatif.

Namun, para pihak juga perlu memeriksa apakah kontrak memuat pilihan domisili atau forum penyelesaian sengketa.

Contohnya, jika tergugat berdomisili di Jakarta Selatan dan tidak terdapat ketentuan lain yang mengubah kompetensi relatif, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

5. Menyusun Surat Gugatan

Surat gugatan harus memuat identitas para pihak, uraian fakta, dasar hukum, dan tuntutan.

Penggugat perlu menjelaskan:

  • kapan perjanjian dibuat;
  • isi kewajiban para pihak;
  • masalah yang terjadi;
  • alasan pembatalan;
  • kerugian jika ada; dan
  • apa yang diminta kepada hakim.

Petitum dapat disesuaikan dengan dasar gugatan.

Misalnya, penggugat meminta hakim menyatakan perjanjian dapat dibatalkan, membatalkan perjanjian, atau menyatakan perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum.

6. Mendaftarkan Gugatan melalui e-Court

Pendaftaran perkara dapat dilakukan melalui e-Court Mahkamah Agung.

Layanan e-Court mencakup e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation.

Gugatan dan dokumen yang dipersyaratkan kemudian diunggah melalui sistem sesuai prosedur yang berlaku.

7. Membayar Panjar Biaya Perkara

Setelah pendaftaran, sistem akan menghitung taksiran panjar biaya perkara.

Melalui e-Court, pendaftar memperoleh e-SKUM dan nomor pembayaran atau virtual account.

Setelah pembayaran terverifikasi, perkara akan memperoleh nomor perkara sesuai proses administrasi pengadilan.

8. Pemanggilan Para Pihak

Setelah perkara terdaftar, pengadilan menetapkan jadwal sidang.

Para pihak kemudian dipanggil sesuai hukum acara.

Panggilan pertama kepada tergugat pada perkara e-Court tetap mengikuti mekanisme pemanggilan oleh juru sita sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Mediasi

Pada prinsipnya, sengketa perdata di pengadilan wajib lebih dahulu menempuh mediasi sepanjang tidak termasuk perkara yang dikecualikan.

Prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Jangka waktu mediasi pada dasarnya paling lama 30 hari kerja sejak penetapan perintah melakukan mediasi.

Jika para pihak mencapai kesepakatan, hasilnya dapat dituangkan dalam kesepakatan perdamaian.

Apabila mediasi tidak berhasil, perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa.

10. Jawaban, Replik, dan Duplik

Setelah mediasi gagal, pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Penggugat mempertahankan dalil gugatannya.

Tergugat kemudian mengajukan jawaban dan dapat mengajukan eksepsi.

Setelah itu, proses dapat dilanjutkan dengan replik dari penggugat dan duplik dari tergugat.

11. Tahap Pembuktian

Pembuktian merupakan tahap penting dalam perkara pembatalan perjanjian.

Para pihak dapat mengajukan alat bukti sesuai hukum acara.

Bukti yang sering relevan antara lain:

  • perjanjian;
  • addendum;
  • korespondensi;
  • somasi;
  • bukti pembayaran;
  • invoice;

12. Kesimpulan dan Putusan

Setelah pembuktian selesai, para pihak dapat menyampaikan kesimpulan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan berdasarkan gugatan, jawaban, serta seluruh alat bukti.

Amar putusan dapat berbeda-beda.

Gugatan dapat dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Perlu dibedakan antara “ditolak” dan “tidak dapat diterima”.

Gugatan ditolak umumnya berkaitan dengan pokok perkara yang tidak terbukti. Sementara itu, putusan tidak dapat diterima biasanya berkaitan dengan persoalan formal gugatan atau hukum acara.

Apa Akibat Hukum Jika Perjanjian Dibatalkan?

Akibat pembatalan bergantung pada dasar gugatan dan amar putusan.

Dalam kondisi tertentu, para pihak dapat diminta dikembalikan pada keadaan sebelum perjanjian dilaksanakan.

Namun, hal tersebut tidak selalu sederhana.

Hak pihak ketiga, prestasi yang telah dilaksanakan, pembayaran, penyerahan barang, serta tuntutan ganti rugi dapat memengaruhi akibat hukum pembatalan.

Karena itu, petitum gugatan harus disusun dengan memperhatikan seluruh akibat yang diinginkan penggugat.

Pembatalan Perjanjian atau Gugatan Wanprestasi?

Keduanya dapat berkaitan, tetapi tidak selalu sama.

Jika tujuan utama penggugat adalah meminta pihak lain memenuhi kewajibannya, gugatan wanprestasi dapat lebih relevan.

Namun, jika penggugat ingin mengakhiri hubungan kontraktual karena wanprestasi, pembatalan berdasarkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 dapat diminta.

Sementara itu, apabila perjanjian sejak awal bermasalah karena cacat kehendak atau tidak memenuhi syarat sah, Pasal 1320 dan pasal terkait dapat menjadi dasar.

Karena itu, dasar gugatan harus ditentukan berdasarkan fakta.

Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri

Jasa Pengacara Gugatan Pembatalan Perjanjian

ILS Law Firm memberikan pendampingan dalam sengketa pembatalan perjanjian di Pengadilan Negeri.

Layanan dapat meliputi:

  • pemeriksaan kontrak;
  • analisis dasar pembatalan;
  • somasi;
  • negosiasi;
  • penyusunan gugatan;
  • pendampingan sebagai Penggugat;
  • pendampingan sebagai Tergugat;
  • pembuktian; dan
  • upaya hukum setelah putusan.

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai tata cara pembatalan perjanjian di pengadilan, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru