pemotongan gaji karyawan

Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Apakah perusahaan berhak memotong gaji karyawan? Pelajari dasar hukum, ketentuan yang diperbolehkan, dan batasan pemotongan gaji menurut aturan ketenagakerjaan Indonesia.

Mengapa Pemotongan Gaji Menjadi Isu Penting dalam Hubungan Kerja?

Gaji adalah hak utama yang diterima karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Maka, pemotongan gaji yang dilakukan sepihak oleh perusahaan sering menjadi persoalan sensitif dan bisa berujung pada sengketa ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami kapan perusahaan berhak melakukan pemotongan gaji dan apa saja batasan hukumnya, agar hubungan kerja tetap berjalan harmonis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dasar Hukum Hak atas Upah di Indonesia

Hak atas gaji atau upah karyawan diatur dalam beberapa regulasi, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Secara prinsip, Pasal 88B ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan penentuan upah ditentukan dari satuan waktu dan satuan hasil. kemudian dalam Pasal 63 ayat (1) PP No.36 Tahun 2021 disebutkan pemotongan upah oleh pengusaha dapat dilakukan jika berkaitan dengan denda, ganti rugi dan seterusnya. Lalu dalam ayat (2) menegaskan yang pada prinsipnya:

“Pengusaha dilarang melakukan pemotongan upah, kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Ini berarti, pemotongan gaji tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus memiliki dasar hukum atau kesepakatan yang sah.

Kapan Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan?

Perusahaan diperbolehkan melakukan pemotongan gaji karyawan dalam kondisi berikut:

1. Pemotongan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Perusahaan berhak memotong gaji karyawan jika diwajibkan oleh ketentuan hukum, seperti:

  • Pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pemotongan pajak penghasilan (PPh 21).
  • Pemotongan berdasarkan putusan pengadilan seperti penyitaan untuk pelunasan utang.

Dasar ini bersifat wajib dan tidak memerlukan persetujuan individu dari karyawan.

2. Pemotongan Berdasarkan Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan

Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) diatur tentang pemotongan tertentu, maka pemotongan dapat dilakukan. Misalnya:

  • Pemotongan gaji untuk cicilan pinjaman karyawan ke perusahaan.
  • Pemotongan untuk denda akibat pelanggaran aturan kerja yang sudah disepakati.

Namun, ketentuan ini harus jelas, transparan, dan disepakati sebelumnya.

3. Pemotongan untuk Ganti Rugi

Jika karyawan menimbulkan kerugian terhadap perusahaan karena kelalaian atau kesengajaan, dan telah melalui proses pembuktian yang sah, perusahaan dapat:

  • Melakukan pemotongan gaji sebagai bentuk kompensasi.
  • Syaratnya harus diatur dalam perjanjian kerja atau melalui persetujuan bersama.

Pemotongan ini tidak boleh dilakukan sepihak tanpa mekanisme yang adil.

Batasan Pemotongan Gaji Menurut Hukum

Meskipun diperbolehkan, pemotongan gaji karyawan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ada batasan yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Total pemotongan tidak boleh melebihi 50% dari jumlah upah yang seharusnya diterima setiap kali pembayaran upah.
    (Pasal 65 PP Nomor 36 Tahun 2021)
  • Pemotongan harus disertai bukti administrasi yang dapat diakses karyawan, seperti slip gaji yang menjelaskan rincian pemotongan.
  • Tidak boleh ada pemotongan untuk alasan-alasan yang tidak sah, seperti target kerja yang tidak tercapai tanpa klausul perjanjian sebelumnya.

Jika melanggar batas ini, pemotongan bisa dianggap perbuatan melanggar hukum.

Contoh Pemotongan Gaji yang Sah

Berikut beberapa contoh konkret pemotongan gaji yang diperbolehkan:

  • Potongan iuran wajib BPJS sebesar 2% untuk BPJS Kesehatan.
  • Potongan PPh 21 berdasarkan ketentuan pajak penghasilan.
  • Potongan cicilan pinjaman karyawan berdasarkan persetujuan tertulis.
  • Potongan denda yang telah diatur dalam peraturan perusahaan untuk kerusakan inventaris yang diakibatkan kelalaian karyawan.

Semua pemotongan harus dilakukan dengan transparansi penuh dan disampaikan kepada karyawan.

Contoh Pemotongan Gaji yang Tidak Sah

Sebaliknya, berikut beberapa contoh pemotongan gaji yang tidak sah:

  • Pemotongan gaji tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Pemotongan gaji karena alasan subjektif manajemen tanpa bukti pelanggaran.
  • Pemotongan upah karena karyawan mengundurkan diri, tanpa ada kesepakatan kompensasi.
  • Pemotongan upah untuk pembayaran fasilitas umum perusahaan yang bukan kewajiban karyawan.

Jika terjadi, karyawan berhak mengajukan keberatan hukum.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Pemotongan Gaji Tidak Sah?

Karyawan yang mengalami pemotongan gaji tidak sah dapat menempuh langkah-langkah berikut:

1. Klarifikasi Internal

Ajukan permintaan klarifikasi kepada bagian HRD atau manajemen perusahaan secara tertulis.

2. Perundingan Bipartit

Jika klarifikasi tidak membuahkan hasil, lakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi damai.

3. Pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan

Jika tidak tercapai kesepakatan, karyawan dapat mengadukan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan.

4. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Sebagai langkah terakhir, karyawan dapat menggugat perusahaan ke PHI untuk menuntut pembayaran penuh haknya.

Langkah-langkah ini dijamin oleh peraturan ketenagakerjaan sebagai mekanisme perlindungan pekerja.

Risiko Hukum bagi Perusahaan Jika Melakukan Pemotongan Tidak Sah

Perusahaan yang terbukti melakukan pemotongan upah secara tidak sah dapat dikenai:

  • Sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha.
  • Kewajiban membayar upah yang dipotong secara tidak sah, beserta denda atau bunga.
  • Gugatan ganti rugi di Pengadilan Hubungan Industrial.

Karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum terkait pengelolaan upah karyawan.


Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm

Mengalami masalah pemotongan gaji tidak sah? Atau perusahaan Anda ingin memastikan sistem pemotongan upah sesuai hukum?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam memberikan solusi hukum terbaik terkait pengupahan, hak karyawan, dan hubungan industrial. Percayakan perlindungan hukum Anda kepada kami.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.