hak karyawan resign

Apakah Karyawan Resign Dapat Pesangon? Ini Penjelasannya

Apakah karyawan yang mengundurkan diri berhak mendapatkan pesangon? Pelajari penjelasan lengkap tentang hak karyawan resign sesuai UU Cipta Kerja dan peraturan ketenagakerjaan terbaru.

Pengertian Resign dan Hak Karyawan

Resign atau mengundurkan diri adalah tindakan seorang karyawan untuk secara sukarela mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan. Berbeda dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan atas inisiatif perusahaan, resign murni merupakan keinginan pribadi karyawan.

Dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia, resign diatur dalam beberapa ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian sebagian diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Muncul pertanyaan penting: apakah karyawan yang resign tetap berhak mendapatkan pesangon seperti karyawan yang terkena PHK? Jawabannya memerlukan pemahaman yang tepat tentang hak-hak karyawan berdasarkan aturan yang berlaku.

Dasar Hukum Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri

Beberapa peraturan yang mengatur hak-hak karyawan yang mengundurkan diri antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Pasal 50 hingga Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, yang sebagian diperbarui melalui PP 35/2021, mengatur berbagai ketentuan tentang berakhirnya hubungan kerja, termasuk ketentuan khusus mengenai pengunduran diri.

Apakah Karyawan Resign Berhak atas Pesangon?

Secara umum, karyawan yang resign tidak berhak atas uang pesangon seperti yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK. Pesangon pada dasarnya adalah kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan, bukan oleh karyawan.

Namun, karyawan yang resign tetap berhak atas hak-hak lain, asalkan memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan hukum.

Syarat Resign yang Sah

Agar hak-hak tertentu dapat diperoleh setelah resign, karyawan harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
  2. Tidak sedang terikat dalam perjanjian kerja yang menyebutkan kewajiban masa kerja tertentu (jika ada, harus diselesaikan atau memperoleh persetujuan perusahaan).
  3. Tetap menjalankan tugas dan kewajibannya selama masa pemberitahuan sampai efektif resign.

Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka karyawan tetap berhak menerima beberapa hak berikut ini.

Hak yang Bisa Diperoleh Karyawan Setelah Resign

Meskipun tidak mendapatkan pesangon, karyawan yang resign tetap berhak atas:

1. Uang Penggantian Hak

Karyawan yang resign tetap berhak mendapatkan uang penggantian hak, yang meliputi:

  • Hak cuti tahunan yang belum diambil atau belum hangus.
  • Biaya transportasi untuk kembali ke tempat asal (bila diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan).
  • Hak-hak lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Uang penggantian hak ini wajib dibayarkan meskipun karyawan mengundurkan diri atas kehendaknya sendiri.

2. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Karyawan yang resign juga tetap berhak atas manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti:

  • Jaminan Hari Tua (JHT): saldo JHT dapat diklaim penuh sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jaminan Pensiun (JP): jika memenuhi syarat usia dan masa iuran.

Pengajuan klaim atas program-program ini dapat dilakukan secara langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Surat Keterangan Kerja

Karyawan yang mengundurkan diri berhak meminta surat keterangan kerja dari perusahaan. Surat ini menjadi bukti pengalaman kerja dan dapat digunakan untuk kebutuhan mencari pekerjaan baru di tempat lain.

Surat keterangan kerja biasanya mencantumkan:

  • Jabatan terakhir.
  • Masa kerja.
  • Alasan berakhirnya hubungan kerja (resign secara sukarela).

Apakah Ada Pengecualian yang Membuat Karyawan Resign Dapat Pesangon?

Dalam kondisi tertentu, perusahaan dan karyawan dapat membuat kesepakatan di luar ketentuan umum, misalnya melalui:

  • Perjanjian kerja bersama yang memperbolehkan pemberian kompensasi bagi karyawan yang resign.
  • Kebijakan internal perusahaan yang memberikan “pesangon” bagi karyawan yang resign secara sukarela dalam program tertentu, misalnya voluntary resignation program atau early retirement program.

Namun, secara hukum standar, resign tidak menghasilkan hak atas pesangon kecuali memang diatur secara khusus oleh perusahaan.

Perbandingan Hak Karyawan PHK dan Resign

Hak KaryawanPHKResign
Uang PesangonYaTidak
Uang Penghargaan Masa KerjaTergantung alasan PHKTidak
Uang Penggantian HakYaYa
Manfaat JHT BPJSYaYa
Surat Keterangan KerjaYaYa

Dari tabel di atas, terlihat bahwa perbedaan utama adalah pada hak pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Risiko Jika Resign Tidak Sesuai Prosedur

Jika karyawan mengundurkan diri tanpa memenuhi prosedur, misalnya:

  • Tidak memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya.
  • Tidak menyelesaikan tugas dan kewajiban sampai masa resign efektif.

Maka, perusahaan dapat menahan hak-hak tertentu, atau bahkan menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan proses resign secara baik dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tips Resign Secara Profesional

Bagi karyawan yang ingin resign, berikut beberapa tips agar proses pengunduran diri berjalan lancar:

  • Ajukan surat resign resmi secara tertulis, minimal 30 hari sebelum tanggal efektif.
  • Selesaikan semua tugas dan tanggung jawab pekerjaan dengan baik.
  • Koordinasikan serah terima pekerjaan dengan atasan atau pengganti.
  • Pastikan semua hak dan kewajiban terkait keuangan (seperti gaji, cuti, dan BPJS) diselesaikan sebelum tanggal efektif resign.
  • Minta surat keterangan kerja sebagai dokumentasi pengalaman kerja Anda.

Melakukan resign secara profesional tidak hanya menjaga reputasi Anda, tetapi juga mempermudah Anda dalam mencari pekerjaan baru.


Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm

Memiliki pertanyaan tentang hak-hak karyawan resign atau ingin memastikan hak Anda setelah pengunduran diri? Atau perusahaan Anda membutuhkan pendampingan hukum dalam menyusun kebijakan resign?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara kami berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan, memastikan Anda mendapatkan solusi hukum terbaik sesuai kebutuhan.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.