Pelajari apa itu PKPU, tahapan, syarat, dan prosedur hukumnya di Pengadilan Niaga. Dapatkan panduan lengkap dari ILS Law Firm.
Pengantar
Dalam dunia bisnis, menghadapi kesulitan keuangan adalah hal yang mungkin terjadi. Salah satu mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh debitur untuk menghindari kepailitan adalah melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU memberikan kesempatan bagi debitur untuk merestrukturisasi utangnya dan mencapai kesepakatan dengan kreditur. Proses PKPU terdiri dari dua tahap utama: PKPU Sementara dan PKPU Tetap. Memahami perbedaan antara keduanya sangat penting bagi debitur dan kreditur dalam menentukan langkah hukum yang tepat.
Pengertian PKPU
PKPU adalah proses hukum yang memungkinkan debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk menunda pembayaran utangnya kepada kreditur. Tujuan utama dari PKPU adalah untuk mencapai perdamaian antara debitur dan kreditur melalui restrukturisasi utang. PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK-PKPU).
Syarat Pengajuan PKPU
Untuk mengajukan PKPU, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Debitur memiliki dua atau lebih kreditur: Hal ini menunjukkan bahwa debitur memiliki kewajiban kepada lebih dari satu pihak.
- Utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih: Debitur tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo.
- Itikad baik debitur: Debitur harus menunjukkan itikad baik dalam upaya penyelesaian utangnya, termasuk kesediaan untuk bernegosiasi dengan kreditur dan mengajukan rencana perdamaian yang realistis dan dapat dilaksanakan.
- Prospek usaha yang baik: Debitur harus mampu meyakinkan pengadilan bahwa ia memiliki prospek usaha yang baik dan terdapat kemungkinan besar bahwa rencana perdamaian yang diajukan akan diterima oleh kreditur.
Tahapan Proses PKPU
Proses PKPU terdiri dari dua tahap utama:
1. PKPU Sementara
PKPU Sementara adalah tahap awal dalam proses PKPU yang diberikan oleh Pengadilan Niaga kepada debitur untuk jangka waktu paling lama 45 hari. Selama periode ini, debitur diberikan kesempatan untuk menyusun rencana perdamaian dengan kreditur.
Prosedur PKPU Sementara:
- Permohonan oleh Debitur: Pengadilan harus mengabulkan permohonan PKPU Sementara dalam waktu paling lambat 3 hari sejak permohonan didaftarkan.
- Permohonan oleh Kreditur: Pengadilan harus mengabulkan permohonan PKPU Sementara dalam waktu paling lambat 20 hari sejak permohonan didaftarkan.
- Pengadilan menunjuk hakim pengawas dan mengangkat satu atau lebih pengurus untuk bersama-sama dengan debitur mengurus harta debitur.
- Pengurus wajib memanggil debitur dan kreditur untuk menghadiri sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan PKPU Sementara diucapkan.
2. PKPU Tetap
PKPU Tetap adalah perpanjangan dari PKPU Sementara yang diberikan oleh Pengadilan Niaga berdasarkan persetujuan kreditur. PKPU Tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 270 hari sejak putusan PKPU Sementara diucapkan.
Prosedur PKPU Tetap:
- Sidang untuk memutuskan pemberian PKPU Tetap diselenggarakan sebelum berakhirnya jangka waktu PKPU Sementara.
- PKPU Tetap dapat diberikan jika disetujui oleh:
- Lebih dari 1/2 jumlah kreditur konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui.
- Lebih dari 1/2 jumlah kreditur separatis yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui.
- Jika persetujuan tidak tercapai, debitur dapat dinyatakan pailit.
Prosedur Hukum di Pengadilan Niaga
Berikut adalah langkah-langkah prosedur hukum dalam pengajuan PKPU di Pengadilan Niaga:
- Pengajuan Permohonan: Debitur atau kreditur mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk daftar utang-piutang dan rencana perdamaian.
- Penunjukan Hakim Pengawas dan Pengurus: Pengadilan menunjuk hakim pengawas dan mengangkat pengurus untuk mengawasi dan mengelola proses PKPU.
- Sidang PKPU Sementara: Sidang diselenggarakan untuk membahas rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur.
- Pemungutan Suara: Kreditur memberikan suara untuk menyetujui atau menolak rencana perdamaian.
- PKPU Tetap: Jika rencana perdamaian belum disetujui, debitur dapat mengajukan PKPU Tetap untuk mendapatkan waktu tambahan dalam menyusun rencana perdamaian.
- Putusan Pengadilan: Pengadilan memutuskan apakah PKPU Tetap diberikan atau debitur dinyatakan pailit.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Menghadapi proses PKPU memerlukan pemahaman hukum yang mendalam dan strategi yang tepat. ILS Law Firm memiliki tim pengacara berpengalaman yang siap membantu Anda dalam setiap tahapan proses PKPU, mulai dari pengajuan permohonan hingga negosiasi dengan kreditur. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional dan solusi terbaik bagi klien kami.
Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut dan mendapatkan bantuan hukum yang Anda butuhkan. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:
WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id