Pelajari pengertian kelas merek dan cara memilih kelas yang tepat agar pendaftaran merek Anda tidak ditolak oleh DJKI.
Pengantar
Dalam proses pendaftaran merek, salah satu langkah krusial yang sering diabaikan adalah pemilihan kelas merek yang tepat. Kesalahan dalam memilih kelas dapat menyebabkan permohonan pendaftaran merek Anda ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Artikel ini akan membahas pengertian kelas merek, dasar hukumnya, serta cara memilih kelas yang sesuai dengan bisnis Anda.
Pengertian Kelas Merek
Kelas merek adalah sistem pengelompokan jenis barang dan/atau jasa yang digunakan dalam pendaftaran merek. Sistem ini mengacu pada Klasifikasi Nice (Nice Classification) yang terdiri dari 45 kelas, yaitu 34 kelas untuk barang dan 11 kelas untuk jasa. Setiap kelas mencerminkan kategori produk atau layanan tertentu, yang membantu dalam menentukan ruang lingkup perlindungan merek.
Dasar Hukum Kelas Merek
Penentuan kelas merek di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 4 ayat (2) huruf f, yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek harus mencantumkan kelas barang dan/atau jasa serta uraian jenis barang dan/atau jasa tersebut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek, yang mengadopsi Klasifikasi Nice sebagai acuan klasifikasi merek di Indonesia.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa merek Anda mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan jenis barang atau jasa yang ditawarkan.
Pembagian Kelas Merek
Kelas merek dibagi menjadi dua kategori utama:
- Kelas Barang (Kelas 1 – 34): Meliputi produk fisik seperti makanan, minuman, pakaian, alat elektronik, dan lainnya.
- Kelas Jasa (Kelas 35 – 45): Meliputi layanan seperti periklanan, pendidikan, layanan keuangan, dan lainnya.
Setiap kelas memiliki deskripsi spesifik mengenai jenis barang atau jasa yang termasuk di dalamnya. Misalnya, Kelas 25 mencakup pakaian, alas kaki, dan tutup kepala, sedangkan Kelas 35 mencakup jasa periklanan dan manajemen usaha.
Cara Memilih Kelas Merek yang Tepat
Memilih kelas merek yang tepat memerlukan pemahaman mendalam tentang jenis produk atau layanan yang Anda tawarkan. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat membantu Anda:
1. Identifikasi Jenis Produk atau Jasa
Tentukan apakah bisnis Anda menawarkan produk fisik, layanan, atau keduanya. Ini akan membantu Anda menentukan apakah harus memilih kelas barang, kelas jasa, atau keduanya.
2. Gunakan Sistem Klasifikasi Merek DJKI
DJKI menyediakan Sistem Klasifikasi Merek (SKM) yang dapat diakses melalui situs resminya: https://skm.dgip.go.id/. Melalui sistem ini, Anda dapat mencari kelas yang sesuai dengan produk atau jasa Anda dengan memasukkan kata kunci yang relevan. Sistem ini akan menampilkan kelas yang sesuai beserta deskripsi jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas tersebut.
3. Pertimbangkan Kelas Tambahan Jika Diperlukan
Jika bisnis Anda mencakup berbagai jenis produk atau layanan, pertimbangkan untuk mendaftarkan merek Anda di lebih dari satu kelas. Misalnya, jika Anda menjual pakaian dan juga menyediakan layanan ritel, Anda mungkin perlu mendaftarkan merek Anda di Kelas 25 (pakaian) dan Kelas 35 (jasa ritel).
Akibat Kesalahan Memilih Kelas Merek
Kesalahan dalam memilih kelas merek dapat menyebabkan beberapa konsekuensi, antara lain:
- Penolakan Permohonan: DJKI dapat menolak permohonan pendaftaran merek jika kelas yang dipilih tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang sebenarnya ditawarkan.
- Perlindungan Hukum yang Tidak Optimal: Merek Anda mungkin tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai jika didaftarkan di kelas yang tidak tepat, sehingga membuka peluang bagi pihak lain untuk menggunakan merek serupa di kelas yang relevan.
- Biaya Tambahan: Jika terjadi kesalahan, Anda mungkin perlu mengajukan permohonan pendaftaran baru di kelas yang benar, yang berarti mengeluarkan biaya tambahan.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam menentukan kelas merek yang tepat, proses pendaftaran, atau menghadapi sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Tim ahli kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:
- Pendaftaran dan Perpanjangan Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan perpanjangan merek serta memastikan semua persyaratan terpenuhi.
- Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
- Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- WhatsApp: 0813-9981-4209
ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.
Artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai pengertian kelas merek dan cara memilih kelas yang tepat agar pendaftaran merek Anda tidak ditolak oleh DJKI.