Pahami pengertian atribusi, delegasi, dan mandat dalam hukum administrasi negara. Artikel ini menguraikan perbedaan, dasar hukum, dan bunyi pasal yang mengatur kewenangan pemerintahan.
Pengantar: Pentingnya Memahami Atribusi, Delegasi, dan Mandat
Dalam sistem pemerintahan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan kewenangan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sah. Untuk itulah dikenal tiga bentuk kewenangan yang diatur dalam hukum administrasi negara, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Ketiganya menjadi fondasi penting dalam menjalankan kekuasaan negara secara tertib, terstruktur, dan sesuai prinsip legalitas.
Pengertian Atribusi
Atribusi adalah pemberian kewenangan oleh Undang-Undang Dasar atau undang-undang kepada lembaga atau pejabat tertentu untuk membentuk norma hukum atau mengambil keputusan tata usaha negara. Kewenangan ini bersifat asli, karena langsung diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada lembaga yang bersangkutan.
Atribusi menciptakan kewenangan baru dan sekaligus menetapkan siapa yang memiliki kewenangan tersebut. Lembaga atau pejabat yang menerima atribusi juga bertanggung jawab penuh atas keputusan yang diambil.
Dasar Hukum Atribusi
Atribusi diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) yang berbunyi:
“Atribusi adalah adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 atau Undang-Undang.”
Kewenangan atribusi hanya dapat dijalankan oleh pejabat yang berwenang secara langsung oleh hukum, dan tidak dapat dimintakan tanggung jawab kepada lembaga pemberi atribusi karena kewenangan itu bersifat asli.
Pengertian Delegasi
Delegasi adalah pelimpahan sebagian kewenangan dari pejabat pemerintahan yang memperoleh kewenangan secara atribusi kepada pejabat pemerintahan lainnya. Berbeda dengan atribusi yang bersifat asli, delegasi merupakan pelimpahan kewenangan yang turunan.
Pejabat yang menerima delegasi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan secara mandiri atas nama sendiri dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan tersebut.
Dasar Hukum Delegasi
Delegasi diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan:
“Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnyakepada penerima delegasi.”
Artinya, dalam delegasi, tidak hanya kewenangannya yang dilimpahkan, tetapi juga tanggung jawab hukum administratifnya berpindah ke penerima delegasi.
Pengertian Mandat
Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat pemerintahan kepada bawahannya untuk melaksanakan keputusan atas nama pemberi mandat. Mandat tidak menciptakan kewenangan baru, dan tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat.
Dengan kata lain, penerima mandat hanya melaksanakan tindakan administratif atau teknis atas nama pejabat yang memberikan mandat, tanpa memiliki kebebasan bertindak atau membuat keputusan sendiri.
Dasar Hukum Mandat
Pengaturan mengenai mandat tercantum dalam Pasal 1 angka 24 UU Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:
“Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.”
Selain itu, Pasal 14 ayat (8) UU AP menegaskan:
“Dalam hal Pejabat Pemerintahan memberikan mandat kepada bawahannya, tanggung jawab tetap berada pada Pejabat Pemerintahan pemberi mandat.”
Dengan demikian, dalam mandat, yang bertindak adalah penerima mandat, tetapi segala akibat hukumnya tetap menjadi tanggung jawab pemberi mandat.
Perbedaan Atribusi, Delegasi, dan Mandat
Ketiga bentuk kewenangan ini sering kali menimbulkan kebingungan dalam praktik pemerintahan. Padahal, perbedaan antar ketiganya sangat penting untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap tindakan atau keputusan yang diambil.
Aspek | Atribusi | Delegasi | Mandat |
---|---|---|---|
Sumber kewenangan | Undang-undang atau UUD | Pejabat yang memperoleh atribusi | Pejabat kepada bawahannya |
Sifat kewenangan | Asli | Turunan | Pelaksanaan tugas teknis |
Tanggung jawab hukum | Pejabat penerima atribusi | Pejabat penerima delegasi | Pejabat pemberi mandat |
Pengambilan keputusan | Atas nama sendiri | Atas nama sendiri | Atas nama pemberi mandat |
Akibat hukum | Ditanggung oleh pemegang atribusi | Ditanggung oleh penerima delegasi | Ditanggung oleh pemberi mandat |
Relevansi dalam Praktik Pemerintahan
Pemahaman terhadap atribusi, delegasi, dan mandat sangat penting dalam pengujian keabsahan tindakan pemerintahan di ranah hukum administrasi negara. Banyak sengketa tata usaha negara muncul karena pejabat mengambil keputusan di luar kewenangannya atau bertindak tanpa pelimpahan yang sah.
Dalam praktik di pengadilan tata usaha negara (PTUN), penggugat sering kali menyoal keabsahan suatu tindakan atau keputusan administratif dengan menguji apakah pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut memiliki dasar kewenangan yang sah (atribusi, delegasi, atau mandat).
Ketentuan Lain yang Mengatur
Selain dalam UU Administrasi Pemerintahan, ketentuan mengenai bentuk-bentuk kewenangan juga dapat ditemukan dalam peraturan sektoral dan putusan pengadilan. Namun secara umum, UU AP memberikan dasar umum sebagai pedoman seluruh lembaga pemerintahan di Indonesia.
Pasal 15 UU Administrasi Pemerintahan juga menyebutkan:
Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: (a) masa atau tenggang waktu Wewenang; (b) wilayah atau daerah berlakunya Wewenang dan (c) cakupan bidang atau materi Wewenang.
Ini mempertegas bahwa dalam menjalankan atribusi, delegasi, atau mandat, pejabat tetap harus mematuhi hukum formal dan asas hukum administratif, termasuk asas legalitas dan akuntabilitas.
Penutup
Memahami perbedaan antara atribusi, delegasi, dan mandat bukan sekadar teori hukum administrasi, melainkan menjadi bagian krusial dalam menjalankan pemerintahan yang sah dan bertanggung jawab. Dengan memahami ketiga bentuk kewenangan ini, setiap keputusan yang diambil oleh pejabat publik dapat dipastikan memiliki dasar hukum yang sah dan tidak melampaui batas kewenangan.
Konsultasi Hukum Bersama ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi permasalahan hukum administrasi negara, seperti keputusan pejabat yang diduga tanpa kewenangan, atau ingin memahami aspek hukum dari tindakan pemerintah serta gugatan sengketa di PTUNi, Anda dapat berkonsultasi dengan tim hukum ILS Law Firm.
Kontak ILS Law Firm:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm siap membantu Anda menyelesaikan permasalahan hukum secara profesional, akurat, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.