anak 9

Apaah Anak Angkat Non Muslim Berhak Dapat Warisan?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari hak waris anak angkat non-Muslim dalam perspektif KUHPerdata. Temukan solusi legal untuk memastikan hak anak angkat atas harta peninggalan orang tua angkat.

Pendahuluan

Pertanyaan mengenai apakah anak angkat non-Muslim berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) seringkali muncul dalam masyarakat Indonesia yang pluralistik. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hak waris anak angkat non-Muslim dalam perspektif KUHPerdata serta solusi hukum yang dapat ditempuh untuk memastikan hak-hak tersebut.

Pengertian Anak Angkat dalam Hukum Indonesia

Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua kandung ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Pengangkatan anak ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada anak yang diangkat.

Hak Waris Anak Angkat Menurut KUHPerdata

Dalam KUHPerdata, hak waris diatur berdasarkan dua sistem utama: pewarisan ab intestato (menurut undang-undang) dan pewarisan testamentair (berdasarkan wasiat).

Pewarisan Ab Intestato

Pewarisan ab intestato mengatur bahwa ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris. Anak angkat, karena tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya, tidak termasuk dalam kategori ahli waris ab intestato.

Pewarisan Testamentair

Namun, KUHPerdata memberikan ruang bagi pewaris untuk menentukan siapa yang akan menerima harta warisannya melalui wasiat. Pasal 875 KUHPerdata menyatakan bahwa seseorang berhak membuat wasiat yang berisi pernyataan tentang kehendaknya setelah meninggal dunia, termasuk mengenai harta. Dengan demikian, orang tua angkat dapat memberikan warisan kepada anak angkat non-Muslim melalui wasiat yang sah.

Pengaruh Agama dalam Hak Waris

Dalam KUHPerdata, perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris tidak menjadi halangan dalam pewarisan. Artinya, anak angkat non-Muslim dapat menerima warisan dari orang tua angkatnya yang beragama Islam, asalkan ditentukan dalam wasiat yang sah. Namun, penting untuk memastikan bahwa wasiat tersebut tidak melanggar hak mutlak (legitime portie) dari ahli waris lainnya.

Langkah Hukum untuk Menjamin Hak Waris Anak Angkat Non-Muslim

  1. Pengangkatan Anak Secara Resmi: Pastikan proses pengangkatan anak dilakukan melalui putusan atau penetapan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.
  2. Pembuatan Wasiat: Orang tua angkat dapat membuat wasiat yang menyatakan pemberian harta kepada anak angkat non-Muslim. Wasiat ini harus dibuat secara tertulis dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum.
  3. Hibah: Selain wasiat, orang tua angkat dapat memberikan hibah kepada anak angkat selama masih hidup. Hibah ini harus dilakukan dengan akta notaris agar sah secara hukum.
  4. Konsultasi Hukum: Sebelum mengambil langkah-langkah di atas, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum agar semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Anak angkat non-Muslim tidak secara otomatis menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya menurut KUHPerdata karena tidak memiliki hubungan darah. Namun, melalui wasiat yang sah, orang tua angkat dapat memberikan warisan kepada anak angkat non-Muslim. Penting untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar hak-hak anak angkat non-Muslim terlindungi.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai hak waris anak angkat non-Muslim, jangan ragu untuk menghubungi ILS Law Firm. Kami siap membantu Anda memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum yang Anda hadapi.

Kontak Kami:

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi hukum yang terpercaya dan profesional.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.