anak 6

Anak Angkat Berhak Dapatkan Hak Warisan?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Ketahui hak waris anak angkat menurut hukum perdata, Islam, dan adat di Indonesia. Pelajari cara legal untuk memastikan hak anak angkat atas harta peninggalan orang tua angkat.

Pengantar

Pertanyaan mengenai apakah anak angkat memiliki hak atas warisan orang tua angkat seringkali muncul dalam masyarakat. Jawabannya tidak sederhana karena bergantung pada sistem hukum yang berlaku, yaitu hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hak waris anak angkat dalam ketiga sistem hukum tersebut.

Pengertian Anak Angkat Menurut Hukum

Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan pembesaran anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Hak Waris Anak Angkat dalam Hukum Perdata

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), anak angkat tidak secara otomatis menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya karena tidak ada hubungan darah. Namun, orang tua angkat dapat memberikan warisan kepada anak angkat melalui wasiat. Pasal 875 KUHPerdata menyatakan bahwa seseorang berhak membuat wasiat atau testament yang berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia, termasuk kehendaknya mengenai harta.

Namun, perlu diperhatikan bahwa wasiat tersebut harus memperhatikan legitime portie, yaitu bagian mutlak yang menjadi hak ahli waris menurut undang-undang. Artinya, wasiat kepada anak angkat tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris lainnya.

Hak Waris Anak Angkat dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam, anak angkat tidak termasuk dalam kelompok ahli waris karena tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkat. Namun, Islam memberikan solusi melalui konsep wasiat wajibah. Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Wasiat wajibah ini merupakan bentuk pemberian harta kepada anak angkat meskipun tidak ada wasiat secara nyata dari orang tua angkat. Hal ini dilakukan untuk menghormati hubungan sosial dan emosional yang telah terjalin antara anak angkat dan orang tua angkat.

Hak Waris Anak Angkat dalam Hukum Adat

Hukum adat di Indonesia sangat beragam dan tergantung pada daerah serta suku masing-masing. Dalam beberapa masyarakat adat, anak angkat diperlakukan sama dengan anak kandung dan berhak atas warisan orang tua angkat. Misalnya, dalam masyarakat adat Jawa, anak angkat dapat mewarisi harta dari orang tua angkatnya.

Namun, di masyarakat adat lainnya, seperti di Minangkabau yang menganut sistem matrilineal, anak angkat mungkin tidak memiliki hak waris dari orang tua angkatnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum adat yang berlaku di daerah masing-masing.

Cara Legal Menjamin Hak Waris Anak Angkat

Untuk memastikan anak angkat mendapatkan hak atas harta peninggalan orang tua angkat, langkah-langkah berikut dapat diambil:

  1. Pengangkatan Anak Secara Resmi: Pastikan proses pengangkatan anak dilakukan melalui putusan atau penetapan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.
  2. Pembuatan Wasiat: Orang tua angkat dapat membuat wasiat yang menyatakan pemberian harta kepada anak angkat. Wasiat ini harus dibuat secara tertulis dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum.
  3. Hibah: Selain wasiat, orang tua angkat dapat memberikan hibah kepada anak angkat selama masih hidup. Hibah ini harus dilakukan dengan akta notaris agar sah secara hukum.
  4. Konsultasi Hukum: Sebelum mengambil langkah-langkah di atas, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum agar semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Hak waris anak angkat di Indonesia tergantung pada sistem hukum yang berlaku, yaitu hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Dalam hukum perdata, anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris tetapi dapat menerima warisan melalui wasiat. Dalam hukum Islam, anak angkat tidak termasuk ahli waris tetapi dapat menerima wasiat wajibah. Sementara itu, dalam hukum adat, hak waris anak angkat sangat tergantung pada adat istiadat setempat.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai hak waris anak angkat, jangan ragu untuk menghubungi ILS Law Firm. Kami siap membantu Anda memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum yang Anda hadapi.

Kontak Kami:

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi hukum yang terpercaya dan profesional.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.