keluarga 6

Alasan Anak Angkat Tidak Berhak Menerima Warisan

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari alasan hukum mengapa anak angkat tidak otomatis berhak atas warisan orang tua angkatnya. Temukan solusi legal untuk memastikan hak anak angkat melalui wasiat atau hibah.

Pendahuluan

Pertanyaan mengenai hak waris anak angkat seringkali menimbulkan kebingungan dalam masyarakat Indonesia. Banyak yang beranggapan bahwa anak angkat memiliki hak yang sama dengan anak kandung dalam hal warisan. Namun, secara hukum, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Artikel ini akan membahas secara mendalam alasan mengapa anak angkat tidak otomatis berhak menerima warisan dari orang tua angkatnya menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Anak Angkat dalam Hukum Indonesia

Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua kandung ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Pengangkatan anak ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada anak yang diangkat.

Alasan Anak Angkat Tidak Berhak Menerima Warisan

Tidak Adanya Hubungan Darah

Dalam hukum waris, hubungan darah antara pewaris dan ahli waris menjadi dasar utama dalam menentukan hak waris. Anak angkat, meskipun secara hukum diakui sebagai anggota keluarga, tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya. Oleh karena itu, secara otomatis, anak angkat tidak termasuk dalam golongan ahli waris menurut hukum waris yang berlaku.

Tidak Termasuk dalam Golongan Ahli Waris

Menurut Pasal 832 KUHPerdata, ahli waris terdiri dari keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama. Anak angkat tidak termasuk dalam kategori ini karena tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris. Akibatnya, anak angkat tidak berhak menerima warisan secara otomatis berdasarkan hukum waris perdata.

Tidak Diatur Secara Khusus dalam KUHPerdata

KUHPerdata tidak mengatur secara khusus mengenai hak waris anak angkat. Meskipun demikian, anak angkat masih dapat menerima bagian dari harta warisan melalui hibah wasiat, asalkan tidak melanggar hak mutlak (legitime portie) dari ahli waris lainnya.

Tidak Diakui dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam, anak angkat tidak termasuk dalam kelompok ahli waris karena tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris. Namun, Islam memberikan solusi melalui konsep wasiat wajibah, yang memungkinkan anak angkat menerima bagian dari harta warisan hingga maksimal sepertiga dari total harta warisan orang tua angkatnya.

Ketentuan Hukum Adat yang Beragam

Hukum adat di Indonesia sangat beragam dan tergantung pada daerah serta suku masing-masing. Dalam beberapa masyarakat adat, anak angkat diperlakukan sama dengan anak kandung dan berhak atas warisan orang tua angkat. Namun, di masyarakat adat lainnya, anak angkat mungkin tidak memiliki hak waris dari orang tua angkatnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum adat yang berlaku di daerah masing-masing.

Solusi Legal untuk Memberikan Hak kepada Anak Angkat

Meskipun anak angkat tidak secara otomatis berhak menerima warisan, terdapat beberapa solusi legal yang dapat ditempuh oleh orang tua angkat untuk memberikan hak kepada anak angkat:

Pembuatan Wasiat

Orang tua angkat dapat membuat wasiat yang menyatakan pemberian harta kepada anak angkat. Wasiat ini harus dibuat secara tertulis dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Namun, perlu diperhatikan bahwa wasiat tersebut harus memperhatikan legitime portie, yaitu bagian mutlak yang menjadi hak ahli waris menurut undang-undang.

Hibah

Selain wasiat, orang tua angkat dapat memberikan hibah kepada anak angkat selama masih hidup. Hibah ini harus dilakukan dengan akta notaris agar sah secara hukum.

Wasiat Wajibah dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam, anak angkat dapat menerima harta warisan melalui mekanisme wasiat wajibah, yaitu pemberian harta yang diwasiatkan oleh orang tua angkatnya hingga maksimal sepertiga dari total harta warisan. Hal ini diatur dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Kesimpulan

Anak angkat tidak secara otomatis berhak menerima warisan dari orang tua angkatnya karena tidak memiliki hubungan darah dan tidak termasuk dalam golongan ahli waris menurut hukum yang berlaku. Namun, melalui mekanisme hukum seperti wasiat, hibah, dan wasiat wajibah dalam hukum Islam, orang tua angkat dapat memberikan hak kepada anak angkat atas harta peninggalannya. Penting untuk memahami dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar hak-hak anak angkat dapat terlindungi secara legal.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai hak waris anak angkat, jangan ragu untuk menghubungi ILS Law Firm. Kami siap membantu Anda memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum yang Anda hadapi.

Kontak Kami:

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi hukum yang terpercaya dan profesional.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.