Pelajari ketentuan hukum Islam tentang siapa saja ahli waris jika pewaris hanya meninggalkan anak perempuan, berdasarkan KHI dan pandangan mazhab.
Ahli Waris Jika Anak Perempuan Semua dalam Islam
Pembagian warisan dalam Islam diatur dengan ketat untuk memastikan keadilan dan keseimbangan dalam keluarga. Salah satu situasi yang sering menimbulkan pertanyaan adalah ketika pewaris hanya meninggalkan anak perempuan tanpa anak laki-laki. Dalam konteks ini, siapa saja yang berhak menerima warisan? Apakah saudara kandung pewaris masih memiliki hak waris? Artikel ini akan membahas ketentuan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai hal tersebut, serta mengulas beberapa putusan pengadilan yang relevan.
Ketentuan Hukum Islam tentang Warisan Anak Perempuan
Bagian Waris untuk Anak Perempuan
Dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11, Allah menetapkan bahwa jika seorang pewaris hanya memiliki satu anak perempuan, maka anak tersebut berhak atas setengah (½) dari harta warisan. Jika pewaris memiliki dua anak perempuan atau lebih dan tidak memiliki anak laki-laki, maka mereka bersama-sama mendapatkan dua pertiga (⅔) dari harta warisan. Ketentuan ini bersifat pasti dan tidak dapat diubah.
Penghalang (Mahjub) dalam Warisan
Dalam hukum waris Islam, terdapat konsep “mahjub” atau penghalang, di mana keberadaan seorang ahli waris dapat menghalangi ahli waris lainnya untuk menerima warisan. Anak perempuan, meskipun tidak memiliki saudara laki-laki, tetap memiliki kedudukan yang dapat menghalangi saudara kandung pewaris dari menerima warisan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pembagian Waris
KHI, sebagai pedoman hukum Islam di Indonesia, mengatur pembagian warisan secara rinci. Pasal 174 ayat (2) KHI menyatakan bahwa jika semua ahli waris hadir, maka yang berhak menerima warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dengan demikian, keberadaan anak perempuan sebagai ahli waris dapat menghalangi saudara kandung pewaris dari menerima warisan.
Putusan Pengadilan Terkait Warisan Anak Perempuan
Putusan Pengadilan Agama Lombok Barat No. 296/Pdt.G/2020/PA.GM
Pengadilan Agama Lombok Barat dalam putusannya mengikuti yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan No.86.K/AG/1994 dan tidak memberikan bagian waris kepada saudara pewaris karena terhijab oleh keberadaan anak perempuan. Hal ini menunjukkan konsistensi penerapan hukum waris Islam di pengadilan agama.
Putusan Pengadilan Agama Medan No. 40/Pdt.P/2017/PA Mdn
Dalam putusan ini, hakim menetapkan bahwa satu-satunya ahli waris yang diakui adalah istri dan anak perempuan almarhum. Anak perempuan menghambat saudara kandung pewaris dari menerima warisan. Putusan ini menunjukkan bahwa anak perempuan memiliki kedudukan yang kuat dalam hukum waris Islam di Indonesia.
Konsultasi Hukum Waris Islam – Hubungi ILS Law Firm
Pembagian warisan menurut hukum Islam dapat menjadi kompleks, terutama dalam situasi di mana pewaris hanya memiliki anak perempuan. Untuk memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan KHI, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm. Kami siap membantu Anda dalam memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum waris.
Hubungi kami melalui WhatsApp di 0813-9981-4209 atau email info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.