perjanjian 1

Apa Itu Akta Perdamaian (Van Dading)? Syarat dan Prosedur Buat

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari pengertian, syarat, dan prosedur pembuatan akta perdamaian (van dading) dalam hukum Indonesia. Pahami kekuatan hukumnya dan langkah-langkah yang harus diikuti.

Pengantar

Dalam penyelesaian sengketa perdata, salah satu alternatif yang dapat ditempuh oleh para pihak adalah melalui perdamaian. Perdamaian ini dapat dituangkan dalam suatu akta yang dikenal dengan istilah akta perdamaian atau dalam bahasa Belanda disebut acte van dading. Akta ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian, syarat, dan prosedur pembuatan akta perdamaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Akta Perdamaian (Van Dading)

Menurut Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perdamaian adalah suatu perjanjian di mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.

Dengan demikian, akta perdamaian merupakan dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka secara damai, baik sengketa yang sedang berjalan di pengadilan maupun yang belum diajukan ke pengadilan.

Dasar Hukum Akta Perdamaian

Beberapa ketentuan hukum yang mengatur mengenai akta perdamaian antara lain:

  • Pasal 1851 hingga Pasal 1864 KUHPerdata
  • Pasal 130 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
  • Pasal 154 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten)
  • Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Syarat-Syarat Akta Perdamaian

Agar akta perdamaian sah dan memiliki kekuatan hukum, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Persetujuan Para Pihak

Perdamaian harus didasarkan pada kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat sahnya perjanjian.

2. Mengakhiri atau Mencegah Sengketa

Akta perdamaian harus bertujuan untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan di pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara di masa depan.

3. Dibuat Secara Tertulis

Sesuai dengan Pasal 1851 KUHPerdata, perdamaian tidak sah kecuali dibuat secara tertulis. Oleh karena itu, kesepakatan perdamaian harus dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.

4. Kewenangan Para Pihak

Para pihak yang membuat akta perdamaian harus memiliki kewenangan untuk melepaskan hak-haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 1852 KUHPerdata.

Prosedur Pembuatan Akta Perdamaian

Prosedur pembuatan akta perdamaian dapat dilakukan baik di dalam proses persidangan maupun di luar persidangan. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pembuatan akta perdamaian:

1. Negosiasi dan Kesepakatan

Para pihak yang bersengketa melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan ini mencakup semua hal yang disengketakan dan solusi yang disepakati bersama.

2. Penyusunan Dokumen Perdamaian

Kesepakatan yang telah dicapai dituangkan dalam dokumen tertulis yang memuat identitas para pihak, uraian sengketa, isi kesepakatan, dan ketentuan lainnya yang dianggap perlu.

3. Pendaftaran atau Pembuatan Akta Autentik di Notaris (Sebelum Pengesahan di Persidangan)

jika sebelum masuk persidangan di Pengadilan para pihak melakukan perdamaian, maka perjanjian perdamaian dapat dilakukan waarmerking (legalisasi notaris) atau dibuat dalam akta autentik. Kemudian setelah itu, perjanjian perdamaian itu diajukan sebagai alat bukti di Pengadilan untuk dilakukan pengesahan dalam bentuk penetapan pengadilan.

4. Pengesahan oleh Pengadilan

Jika perdamaian berhasil, maka dokumen perdamaian tersebut diajukan kepada hakim untuk disahkan menjadi akta perdamaian. Hakim akan memeriksa kesepakatan tersebut dan jika disetujui, akan dituangkan dalam putusan perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kekuatan Hukum Akta Perdamaian

Akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1858 KUHPerdata, perdamaian tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau bahwa salah satu pihak dirugikan.

Namun, Pasal 1859 KUHPerdata menyatakan bahwa perdamaian dapat dibatalkan jika terjadi kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perselisihan, atau jika telah dilakukan penipuan atau paksaan.

Manfaat Akta Perdamaian

Beberapa manfaat dari pembuatan akta perdamaian antara lain:

  • Penyelesaian Sengketa Secara Damai: Menghindari proses litigasi yang panjang dan mahal.
  • Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum bagi para pihak atas penyelesaian sengketa mereka.
  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Menghemat waktu dan biaya dibandingkan dengan proses persidangan.
  • Kekuatan Eksekutorial: Memiliki kekuatan hukum yang dapat dieksekusi jika salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan.

Penutup

Akta perdamaian (van dading) merupakan instrumen hukum yang efektif untuk menyelesaikan sengketa perdata secara damai dan efisien. Dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan mengikuti prosedur yang benar, akta perdamaian dapat memberikan kepastian hukum dan menghindarkan para pihak dari proses litigasi yang panjang.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan atau konsultasi hukum terkait pembuatan akta perdamaian atau permasalahan hukum lainnya, termasuk hukum kesehatan, ILS Law Firm siap membantu Anda.

Kontak Kami:

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi hukum lebih lanjut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.