Pengantar
Dalam era digital dan ekonomi kreatif saat ini, pemanfaatan karya cipta menjadi semakin luas dan kompleks. Salah satu mekanisme yang memungkinkan pemilik hak cipta untuk memberikan izin kepada pihak lain dalam menggunakan karya ciptaannya adalah melalui perjanjian lisensi. Perjanjian ini tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi pemilik hak cipta, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menggunakan karya tersebut.
Definisi dan Dasar Hukum Lisensi Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu. Perjanjian lisensi ini menjadi dasar hukum bagi pihak lain untuk menggunakan karya cipta secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Jenis-Jenis Lisensi Hak Cipta
Perjanjian lisensi hak cipta dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
- Lisensi Eksklusif: Pemberi lisensi memberikan hak eksklusif kepada penerima lisensi untuk menggunakan karya cipta dalam ruang lingkup tertentu, dan tidak memberikan hak serupa kepada pihak lain.
- Lisensi Non-Eksklusif: Pemberi lisensi memberikan hak kepada penerima lisensi untuk menggunakan karya cipta, namun tetap dapat memberikan lisensi serupa kepada pihak lain.
- Lisensi Wajib: Lisensi yang diberikan oleh Menteri atas permohonan pihak tertentu untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau penggandaan ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra untuk kepentingan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU Hak Cipta.
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Lisensi
Agar perjanjian lisensi hak cipta sah dan memiliki kekuatan hukum, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
- Perjanjian harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Perjanjian harus mencantumkan secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk ruang lingkup lisensi, jangka waktu, wilayah berlakunya lisensi, dan besaran royalti yang disepakati.
- Perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan yang mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak pencipta atas ciptaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Hak Cipta.
Pencatatan Perjanjian Lisensi
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini diatur dalam Pasal 83 UU Hak Cipta, yang menyatakan bahwa perjanjian lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta dengan dikenai biaya. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Prosedur pencatatan perjanjian lisensi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa permohonan pencatatan perjanjian lisensi diajukan oleh pemberi lisensi atau penerima lisensi kepada DJKI dengan melampirkan dokumen perjanjian lisensi dan dokumen pendukung lainnya.
Manfaat Perjanjian Lisensi Hak Cipta
Perjanjian lisensi hak cipta memberikan berbagai manfaat bagi kedua belah pihak, antara lain:
- Bagi Pemegang Hak Cipta: Memperluas jangkauan distribusi karya cipta, memperoleh pendapatan tambahan melalui royalti, dan memperkuat posisi hukum atas karya ciptaannya.
- Bagi Penerima Lisensi: Memperoleh hak legal untuk menggunakan karya cipta dalam kegiatan bisnis atau komersial, mengurangi risiko pelanggaran hak cipta, dan meningkatkan kredibilitas usaha.
Royalti dalam Perjanjian Lisensi
Salah satu aspek penting dalam perjanjian lisensi adalah penetapan besaran royalti yang harus dibayarkan oleh penerima lisensi kepada pemegang hak cipta. Pasal 80 UU Hak Cipta menyatakan bahwa kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perjanjian lisensi disertai kewajiban penerima lisensi untuk memberikan royalti kepada pemegang hak cipta selama jangka waktu lisensi. Penentuan besaran royalti dan tata cara pemberiannya dilakukan berdasarkan perjanjian lisensi antara pemegang hak cipta dan penerima lisensi.
Penutup
Perjanjian lisensi hak cipta merupakan instrumen hukum yang penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan karya cipta. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik pemegang hak cipta maupun penerima lisensi dapat menjalankan kerja sama yang saling menguntungkan dan terhindar dari sengketa hukum.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam menyusun atau meninjau perjanjian lisensi hak cipta, ILS Law Firm siap membantu Anda.
Hubungi kami melalui WhatsApp di nomor +62 812-3456-7890 atau email ke info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.