indikasi geografis

Apa itu Indikasi Geografis dalam Hak Kekayaan Intelektual?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari definisi, manfaat, dan prosedur pendaftaran indikasi geografis dalam hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Pengantar

Indikasi geografis (IG) merupakan salah satu bentuk perlindungan dalam hak kekayaan intelektual (HKI) yang penting bagi produk-produk lokal yang memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor geografis tertentu. Di Indonesia, perlindungan terhadap IG diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Definisi Indikasi Geografis

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Manfaat Perlindungan Indikasi Geografis

Perlindungan terhadap IG memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  1. Identifikasi Produk: Memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi serta proses di antara para pemangku kepentingan IG.
  2. Perlindungan Konsumen: Menghindari praktik persaingan curang dan memberikan perlindungan kepada konsumen dari penyalahgunaan reputasi IG.
  3. Jaminan Kualitas: Menjamin kualitas produk IG sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.
  4. Pemberdayaan Produsen Lokal: Membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama serta reputasi produk.
  5. Peningkatan Produksi: Meningkatkan produksi karena dalam IG dijelaskan secara rinci tentang produk berkarakter khas dan unik.
  6. Pelestarian Budaya dan Alam: Reputasi suatu kawasan IG akan ikut terangkat; selain itu, IG juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumber daya hayati, yang berdampak pada pengembangan agrowisata.

Pihak yang Berhak Mengajukan Pendaftaran

Permohonan pendaftaran IG dapat diajukan oleh:

  • Lembaga yang Mewakili Masyarakat: Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri.
  • Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Pemakai IG adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang hak atas IG yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk IG.

Prosedur Pendaftaran Indikasi Geografis

Untuk mendaftarkan IG, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam rangkap tiga dan diketik dalam bahasa Indonesia.
  2. Dokumen Pendukung: Surat permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
    • Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan
    • Bukti pembayaran biaya permohonan.
    • 10 lembar etiket IG (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 5×5 cm).
  3. Dokumen Deskripsi IG: Permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi IG yang terdiri atas:
    • Nama IG yang dimohonkan pendaftarannya.
    • Nama barang yang dilindungi oleh IG.
    • Uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan.
    • Uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan.
    • Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh IG dan harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
    • Uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian IG untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai IG tersebut.
    • Uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait.
    • Uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan.
    • Label yang digunakan pada barang dan memuat IG.

Jangka Waktu Perlindungan

IG dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan IG pada suatu barang. Artinya, selama produk tersebut masih memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Deskripsi IG, perlindungan hukum tetap berlaku

Penolakan dan Pembatalan Pendaftaran

Permohonan IG dapat ditolak jika:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  • Menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya.
  • Merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor IG yang sejenis.

Selain itu, permohonan dapat ditolak jika Dokumen Deskripsi IG tidak dapat dibuktikan kebenarannya atau memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan IG yang sudah terdaftar.

Perlindungan Hukum dan Sanksi

Pelanggaran terhadap IG mencakup:

  • Pemakaian IG, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas barang dan/atau produk yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi IG.
  • Pemakaian suatu tanda IG, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas barang dan/atau produk yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud untuk menunjukkan bahwa barang dan/atau produk tersebut sebanding kualitasnya dengan barang dan/atau produk yang dilindungi oleh IG, mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut, atau mendapatkan keuntungan atas reputasi IG.
  • Pemakaian IG yang dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal-usul geografis barang tersebut.
  • Pemakaian IG oleh bukan pemakai IG terdaftar.

Terhadap pelanggaran tersebut, pemegang hak IG dapat mengajukan gugatan hukum untuk melindungi haknya.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam pendaftaran indikasi geografis, penyusunan Dokumen Deskripsi IG, atau menghadapi sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Tim ahli kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.