wanprestasi asuransi

Wanprestasi Perjanjian Asuransi: Akibat Hukum?

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan:

apa akibat hukum jika wanprestasi terhadap perjanjian asuransi ?

Jawab:

Perjanjian asuransi merupakan kesepakatan yang bersifat timbal balik di mana penanggung berjanji memberikan manfaat kepada tertanggung atau pemegang polis jika terjadi suatu peristiwa tertentu. Perjanjian ini juga mengatur bahwa penanggung mengambil alih risiko yang dihadapi tertanggung dengan imbalan berupa pembayaran premi kepada penanggung atau perusahaan asuransi. Namun, dalam praktiknya salah satu pihak, baik penanggung maupun tertanggung, melakukan tindakan wanprestasi yaitu tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam polis asuransi. Dalam konteks ini, penting untuk memahami akibat hukum yang timbul dari wanprestasi tersebut, baik bagi pihak yang dirugikan maupun bagi pihak yang melakukan wanprestasi.

Wanprestasi dalam Perjanjian Asuransi

Dalam konteks perjanjian asuransi, bentuk-bentuk wanprestasi dapat berupa:

  1. Dari Pihak Penanggung:
    • Penolakan membayar klaim tanpa alasan yang sah.
    • Kegagalan mencairkan uang asuransi atau keterlambatan pembayaran klaim hingga jatuh tempo.
    • Pemberian informasi polis yang menyesatkan atau tidak menjelaskan secara lengkap risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan sejak awal.
  2. Dari Pihak Tertanggung:
    • Tidak membayar premi tepat waktu atau penunggakan pembayaran premi.
    • Memberikan informasi yang tidak sesuai atau tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya mengenai objek atau hal yang dipertanggungkan saat mengajukan klaim asuransi.
    • Melakukan perbuatan yang disengaja untuk menimbulkan klaim atau pencairan uang asuransi.

Akibat Hukum Wanprestasi

Akibat hukum dari wanprestasi dalam perjanjian asuransi tergantung pada pihak yang melakukan wanprestasi:

  1. Akibat Hukum bagi Penanggung
    • Tuntutan Ganti Rugi: Berdasarkan Pasal 1246 KUH Perdata, penanggung yang wanprestasi dapat dituntut melalui pengadilan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh tertanggung/pemegang polis.
    • Penghentian Kontrak: Tertanggung dapat meminta pembatalan perjanjian melalui pengadilan berdasarkan Pasal 1266 KUH Perdata. Dalam hal ini, perikatan yang ada dalam polis asuransi dan penanggung tidak lagi memiliki hak untuk menarik iuran premi dari tertanggung. 
    • Sanksi Administratif: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri asuransi dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan perasuransian atau perbuatan wanprestasi kepada tertanggung, seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan Pasal 71 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  2. Akibat Hukum bagi Tertanggung
    • Penolakan Klaim: Penanggung dapat menolak klaim yang diajukan tertanggung jika terbukti adanya wanprestasi, seperti memberikan informasi yang tidak benar saat mengajukan polis. Hal ini sesuai dengan prinsip utmost good faith yang mendasari kontrak asuransi.
    • Penangguhan Klaim: Jika tertanggung tidak melakukan pembayaran premi dalam waktu tertentu sehingga menimbulkan tunggakan pembayaran, maka klaim asuransi yang diajukan untuk sementara ditangguhkan atau tidak bisa digunakan hingga adanya pelunasan tunggakan. Jika tunggakan tetap tidak dibayarkan hingga melewati jatuh tempo atau masa tenggang pembayaran, maka polis asuransi dapat masuk dalam status lapse atau dibatalkan dengan ketentuan bahwa premi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
    • Pembatalan Polis: Penanggung dapat membatalkan polis dan mengentikan pemberian asuransi jika tertanggung melakukan wanprestasi sehingga tertanggung akan kehilangan haknya untuk mendapatkan manfaat dari asuransi.

Kesimpulan

Wanprestasi dalam perjanjian asuransi dapat menimbulkan berbagai akibat hukum, baik bagi penanggung maupun tertanggung, meliputi tuntutan ganti rugi, pembatalan kontrak, hingga sanksi administratif bagi penanggung, dan penolakan atau penangguhan klaim hingga pembatalan polis bagi tertanggung.  Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan polis asuransi dan ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari sengekta wanprestasi dalam perjanjian asuransi.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus wanprestasi perjanjian asuransi dengan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru