cara penyelesaian hukum kasus wanprestasi

Cara Penyelesaian Hukum Kasus Wanprestasi ?

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Bagaimana cara penyelesaian hukum kasus wanprestasi ?

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi adalah keadaan dimana salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang tertuang dalam suatu perjanjian/kontrak yang telah disepakati (ingkar janji).

Kapan Seseorang Dikatakan Wanprestasi ?

Terdapat 4 (empat) keadaaan dimana seseorang dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji), yaitu :

  1. Tidak melaksanakan prestasi/ kewajiban sama sekali dalam kontrak/perjanjian.
  2. Melaksanakan prestasi/ kewajiban dalam kontrak/perjanjian, namun tidak sebagaimana mestinya atau baru melaksanakan sebagian prestasi/kewajiban.
  3. Melaksanakan prestasi/ kewajiban dalam kontrak/perjanjian, namun tidak dilaksanakan tepat waktu.
  4. Melakukan tindakan yang melanggar isi perjanjian/kontrak.

Tanggungjawab pihak Yang Wanprestasi

Pihak yang melakukan tindakan wanprestasi (ingkar janji), maka memiliki kewajiban untuk membayar segala ganti kerugian yang dialami pihak yang dirugikan (kreditur).

Pasal 1243 KUHPerdata menyebutkan :

“ Penggantian biaya, rugi, bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah dimuali diwajibkan apabila debitor (pihak berhutang) setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu tertentu telah dilampauinya.”

Setidaknya terdapat 3 (tiga) hal yang dapat dituntut bila seseorang melakukan tindakan wanprestasi (ingkar janji), yaitu:

  1. Kerugian materiil (biaya).
  2. Kerugian Immateriil (kerugian),
  3. Bunga.

Cara Penyelesaian Hukum Kasus Wanprestasi

Oleh karena kasus wanprestasi masuk dalam ranah hukum perdata, maka cara penyelesaian hukum kasus wanprestasi dapat dilakukan dengan beberapa mekanisme hukum, yaitu:

1. Melakukan Mediasi

Mediasi adalah salah satu cara perundingan yang dapat ditempuh secara damai oleh para pihak untuk menyelesaikan kasus wanprestasi dengan cara baik-baik.

Dalam mediasi tersebut anda dapat melakukan addendum/perubahan kontrak dengan tujuan mendapatkan win-win solution.

    2. Mengirimkan Somasi

    Somasi merupakan surat yang berisi teguran kepada pihak yang telah wanprestasi (ingkar janji) agar melaksanakan prestasinya dalam jangka waktu yang ditentukan dalam somasi tersebut.

    Apabila pihak yang disomasi tidak melaksanakan somasi tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya seperti mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan.

    3. Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan

    Gugatan perdata adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan dengan cara memakai mekanisme pengadilan agar memaksa pihak yang berhutang dapat membayar hutangnya.

    _____

    Apabila anda ingin berkonsultasi dengan pengacara seputar gugatan wanprestasi di pengadilan negeri, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

    Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

    Email : info@ilslawfirm.co.id

    Publikasi dan Artikel

    ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.