Pelajari prosedur upaya keberatan dan banding administratif sebagai langkah penyelesaian sengketa tata usaha negara sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
Pengantar
Dalam sistem hukum administrasi Indonesia, penyelesaian sengketa tata usaha negara (TUN) tidak selalu langsung diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terdapat mekanisme penyelesaian awal yang dikenal sebagai upaya administratif, yang terdiri dari keberatan dan banding administratif. Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan tata usaha negara untuk menyelesaikan sengketa secara internal sebelum menempuh jalur peradilan.
Dasar Hukum Upaya Administratif
Upaya administratif diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan:
“Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.”
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan:
“Setiap orang yang dirugikan oleh Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau atasan Pejabat Pemerintahan yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.”
Dengan demikian, upaya administratif menjadi langkah awal yang harus ditempuh sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
Keberatan sebagai Upaya Administratif Pertama
Keberatan merupakan langkah awal dalam upaya administratif yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan tata usaha negara. Keberatan diajukan kepada pejabat atau badan yang mengeluarkan keputusan tersebut. Tujuan dari keberatan adalah untuk memberikan kesempatan kepada pejabat atau badan tersebut untuk meninjau kembali keputusannya.
Prosedur pengajuan keberatan diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang menyatakan:
“Keberatan diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pemerintahan yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.”
Setelah menerima keberatan, pejabat atau badan tersebut wajib memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu tertentu.
Banding Administratif sebagai Upaya Lanjutan
Apabila keberatan tidak mendapatkan tanggapan atau ditolak, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding administratif. Banding administratif diajukan kepada atasan dari pejabat atau badan yang mengeluarkan keputusan awal. Tujuan dari banding administratif adalah untuk mendapatkan peninjauan ulang dari atasan pejabat atau badan tersebut.
Prosedur pengajuan banding administratif diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang menyatakan:
“Banding administratif diajukan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pemerintahan yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.”
Atasan pejabat atau badan tersebut kemudian wajib memberikan keputusan atas banding administratif dalam jangka waktu tertentu.
Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan ke PTUN
Setelah menempuh upaya administratif, jika pihak yang merasa dirugikan masih tidak puas dengan hasilnya, maka dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, terdapat tenggang waktu yang harus diperhatikan.
Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, gugatan ke PTUN harus diajukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima atau diumumkan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 juga mengatur bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan dihitung sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif.
Akibat Hukum Tidak Menempuh Upaya Administratif
Apabila pihak yang merasa dirugikan langsung mengajukan gugatan ke PTUN tanpa menempuh upaya administratif yang tersedia, maka gugatan tersebut dapat dinyatakan tidak diterima. Hal ini sesuai dengan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menyatakan:
“Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.”
Dengan demikian, menempuh upaya administratif merupakan syarat formal yang harus dipenuhi sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
Kesimpulan
Upaya administratif, yang terdiri dari keberatan dan banding administratif, merupakan langkah awal yang harus ditempuh dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Menempuh upaya administratif memberikan kesempatan kepada pejabat atau badan yang mengeluarkan keputusan untuk meninjau kembali keputusannya, sehingga dapat menghindari proses peradilan yang memakan waktu dan biaya. Namun, jika upaya administratif tidak memberikan hasil yang memuaskan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke PTUN dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
Konsultasi Hukum Sengketa PTUN di ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait keputusan atau tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang merugikan hak Anda, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami dapat menangani sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hubungi Kami:
ILS Law Firm
Telepon/WA: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id