upaya hukum jika rups ditolak pengadilan

Upaya Jika Pemanggilan RUPS Ditolak Pengadilan

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apakah terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan jika permohonan izin pemanggilan RUPS oleh pemegang saham secara sendiri ditolak oleh Pengadilan Negeri ?

Jawaban :

Pasal 80 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengajukan permohonan izin kepada pengadilan negeri untuk melakukan pemanggilan pelaksanaan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) apabila pihak Direksi atau Dewan Komisaris menolak untuk melakukan pemanggilan RUPS.

Bagaimana jika permohonan ditolak oleh Pengadilan ?

Jika pengadilan negeri menolak permohonan izin untuk melakukan pemanggilan RUPS, maka pemegang saham dapat mengajukan “kasasi ke Mahkamah Agung” sebagai bentuk upaya hukum dari pemegang saham agar dapat melakukan pemanggilan RUPS.

Pasal 80 ayat (7) UU PT menyebutkan :

“ Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.”

Dengan demikian masih terdapat upaya hukum kasasi yang dapat diajukan jika permohonan izin pemanggilan RUPS ditolak atau tidak dapat diterima pengadilan oleh Pengadilan Negeri.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar upaya hukum jika pemanggilan RUPS ditolak Pengadilan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.