sewa tidak mau pergi

Upaya Hukum Jika Penyewa Tidak Pergi Pasca Masa Sewa Habis

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Penyewa tidak kunjung pergi setelah masa sewa habis? Ketahui upaya hukum yang bisa Anda tempuh. Panduan ini membahas hak pemilik, prosedur, dan solusi hukum.

Pengantar

Dalam praktik sewa menyewa, tidak jarang terjadi situasi ketika penyewa tetap menempati rumah atau tempat usaha setelah masa sewa habis tanpa izin pemilik. Hal ini tentu merugikan pihak pemilik karena properti tidak dapat digunakan kembali atau disewakan kepada pihak lain. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai upaya hukum jika penyewa tidak pergi setelah masa sewa habis, termasuk hak-hak pemilik, langkah hukum yang bisa diambil, serta dasar hukum yang berlaku.

Pengertian Hubungan Sewa Menyewa

Hubungan sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa:

“Sewa menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari sesuatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang lain itu.”

Artinya, hubungan ini bersifat kontraktual, dan keberadaannya sah selama memenuhi unsur kesepakatan, jangka waktu, dan pembayaran sewa.

Hak dan Kewajiban Setelah Masa Sewa Berakhir

Setelah masa sewa berakhir, secara hukum hak penyewa untuk menempati objek sewa ikut berakhir. Kewajiban penyewa adalah:

  • Mengosongkan objek sewa.
  • Mengembalikan barang dalam keadaan sesuai perjanjian.
  • Tidak memperpanjang masa sewa secara sepihak.

Namun dalam kenyataannya, banyak penyewa yang tetap bertahan dengan alasan tidak jelas atau tanpa dasar hukum yang sah.

Permasalahan Penyewa Tidak Mau Pergi

Ketika penyewa tidak segera mengosongkan tempat, timbul beberapa permasalahan hukum seperti:

  • Pelanggaran perjanjian sewa menyewa.
  • Kerugian ekonomi bagi pemilik (tidak bisa disewakan lagi).
  • Potensi sengketa perdata atau bahkan pidana jika terjadi penguasaan tanpa hak.

Maka dari itu, penting bagi pemilik untuk segera mengambil langkah hukum agar tidak dirugikan lebih lanjut.

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

1. Teguran atau Somasi Secara Tertulis

Langkah awal adalah mengirimkan surat teguran (somasi) kepada penyewa. Isi somasi harus menegaskan bahwa masa sewa telah berakhir dan meminta agar objek sewa segera dikosongkan. Teguran ini menjadi bukti penting jika perkara dibawa ke pengadilan.

2. Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Negeri

Jika penyewa tetap membandel, pemilik berhak mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk meminta:

  • Pengosongan objek sewa.
  • Ganti rugi atas kerugian pemilik akibat keterlambatan.
  • Pembayaran sewa tambahan (jika masih dikuasai).

Dasar hukum gugatan ini merujuk pada pelanggaran perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi.

3. Permohonan Eksekusi Pengosongan

Jika telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemilik dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Proses ini akan dibantu oleh juru sita untuk mengosongkan objek sewa secara paksa.

4. Pelaporan Pidana (Jika Ada Unsur Penguasaan Tanpa Hak)

Dalam kondisi tertentu, pemilik juga dapat mempertimbangkan upaya pidana apabila penyewa tetap menguasai objek sewa tanpa dasar hukum. Hal ini bisa dikenakan Pasal 167 KUHP tentang masuk atau tinggal di rumah tanpa izin yang berhak.

Namun, langkah pidana sebaiknya menjadi alternatif terakhir, setelah upaya perdata dilakukan.

Dasar Hukum yang Mengatur

Beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:

  • Pasal 1548 KUHPerdata: Pengertian sewa menyewa.
  • Pasal 1243 KUHPerdata: Wanprestasi.
  • Pasal 1550 KUHPerdata: Kewajiban penyewa.
  • Pasal 167 KUHP: Penguasaan tanpa hak atas rumah orang lain.
  • HIR/RBg: Tentang tata cara mengajukan gugatan dan eksekusi di pengadilan negeri.

Strategi Pencegahan: Klausul Kontrak dan Notaris

Untuk mencegah masalah seperti ini di masa depan, pemilik sebaiknya:

  • Menyusun perjanjian sewa menyewa secara tertulis dan rinci.
  • Menyertakan klausul perpanjangan dan sanksi jika penyewa tidak mengosongkan.
  • Membuat akta notariil agar mudah dijadikan alat bukti di pengadilan.
  • Menyimpan bukti komunikasi dan pembayaran selama masa sewa.

Kontrak sewa menyewa yang kuat akan mempercepat proses hukum bila terjadi sengketa.

Prosedur Pengajuan Gugatan Pengosongan

Secara umum, tahapan yang harus dilakukan pemilik adalah:

  1. Menyusun dan mengirimkan surat teguran/somasi.
  2. Menyusun gugatan perdata (dengan bantuan pengacara atau sendiri).
  3. Mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili objek sewa.
  4. Mengikuti proses persidangan sampai putusan dijatuhkan.
  5. Mengajukan permohonan eksekusi jika penyewa masih tidak pergi setelah putusan.

Waktu proses ini bisa bervariasi, antara 3–9 bulan tergantung beban perkara dan kompleksitas gugatan.

Pentingnya Pendampingan Pengacara

Menghadapi penyewa bandel bisa menjadi proses yang melelahkan, baik secara emosional maupun hukum. Dengan bantuan pengacara:

  • Prosedur hukum bisa berjalan cepat dan tepat.
  • Gugatan lebih kuat secara formil dan materiil.
  • Anda tidak perlu menghadapi penyewa secara langsung.
  • Potensi intimidasi atau kekerasan bisa dihindari karena proses diserahkan ke pengadilan.

Pengacara juga bisa membantu negosiasi agar penyewa segera keluar tanpa perlu proses panjang.

Kesimpulan

Jika penyewa tidak kunjung pergi setelah masa sewa berakhir, pemilik properti memiliki hak penuh untuk menuntut pengosongan melalui jalur hukum. Mulai dari somasi, gugatan ke pengadilan, hingga eksekusi paksa merupakan langkah yang sah secara hukum. Penting untuk didampingi pengacara agar setiap langkah memiliki kekuatan hukum dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.


Konsultasikan Masalah Hukum Anda ke ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi masalah penyewa yang tidak mau mengosongkan rumah atau properti setelah masa sewa habis, ILS Law Firm siap membantu. Tim pengacara kami berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa sewa menyewa secara cepat dan profesional. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi hukum:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru