direksi tidak mau menyelenggarakan rups

Upaya Hukum Direksi dan Komisaris Tidak Melakukan RUPS

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan : 

Apa upaya hukum yang dapat diajukan oleh pemegang saham jika direksi atau komisaris perusahaan tidak mau melakukan / menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ?

Jawaban :

Upaya hukum yang dapat diajukan oleh pemegang saham jika direksi atau komisaris tidak mau menyelenggarakan RUPS yaitu mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar penyelenggaraan RUPS dapat dilaksanakan.

Namuna di dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) mengatur secara terbatas terkait kapan seorang pemegang saham dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk melakukan pengenggaraan RUPS.

Pasal 80 ayat (1) UU PT :

“ Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.”

Ketentuan pasal diatas ini hanya merujuk pada keadaan dimana  Direksi atau Dewan Komisaris tidak ingin melakukan pemanggilan penyelenggaraan RUPS, sedangkan pemegang saham secara tertulis telah meminta kepada Direksi untuk menyelenggarakan RUPS. Jika terjadi hal tersebut, pemegang saham berhak mengajukan izin ke pengadilan untuk melakukan pemanggilan sendiri untuk penyelenggaraakn RUPS.

Oleh karena itu,, berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU PT pemegang saham dapat meminta izin kepada pengadilan negeri untuk melakukan pemanggilan sendiri agar RUPS diselenggarakan yang dapat disertai permintaan :

  1. Bentuk RUPS,
  2. Mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham
  3. Jangka waktu pemanggilan RUPS,
  4. Kuorum kehadiran,
  5. Ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta
  6. Penunjukan ketua rapat; dan
  7. Perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar direksi dan komisaris tidak ingin melakukan / menyelenggarakan RUPS, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru