salah transfer

Uang Salah Transfer, Wajib Dikembalikan?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pernah menerima uang salah transfer? Artikel ini membahas apakah uang hasil salah transfer wajib dikembalikan, lengkap dengan dasar hukum, bunyi pasal, dan langkah hukum yang dapat ditempuh agar Anda tidak salah langkah.

Apa Itu Salah Transfer?

Salah transfer adalah situasi ketika uang dikirimkan oleh pihak lain ke rekening Anda tanpa kesengajaan atau karena kesalahan teknis. Misalnya, seseorang salah memasukkan nomor rekening, atau sistem bank mengalami kesalahan sehingga uang masuk ke rekening Anda tanpa alasan yang sah.

Pertanyaan yang sering muncul: Apakah uang hasil salah transfer wajib dikembalikan? Jawabannya: Ya, wajib! Secara hukum, penerima salah transfer tidak berhak memperkaya diri dari dana yang bukan haknya.

Aturan Pengembalian Mengembalikan Uang Salah Transfer

Jika pihak bank pengirim yang salah melakukan transfer, maka bank wajib mengembalikan dana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana, yaitu:

Dalam hal Penyelenggara Pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan.

Jika kesalahan transfer berada pada nasabah yang salah melakukan transfer, maka proses pengembalian dana nasabah hanya bisa dilakukan dengan penetapan pegadilan sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyebutkan :

Pembatalan Perintah Transfer Dana dapat dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan.

Upaya Hukum Terhadap Penerima Salah Transfer

Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan nasabah terhadap penerima salah transfer jika tidak mau mengembalikan dana orang lain:

Upaya Hukum Perdata

Mengajukan upaya hukum perdata gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata :

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Pelaporan Kasus Pidana

Jika penerima salah transfer sengaja tidak mengembalikan dan justru menggunakannya untuk keuntungan pribadi, dapat dijerat pasal pidana:

Pasal 372 KUHP (Penggelapan):

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda.”

Pasal 378 KUHP (Penipuan):

Jika penerima memberikan keterangan palsu atau berpura-pura tidak tahu untuk menghindari pengembalian, bisa dianggap penipuan.

Apakah Uang Salah Transfer Bisa Langsung Digunakan?

Tidak!
Meskipun uang sudah masuk ke rekening Anda, status hukum uang itu tetap milik pihak pengirim. Anda hanya sebagai pihak penerima sementara, dan wajib segera mengembalikan.

Menggunakan uang salah transfer untuk kepentingan pribadi tanpa izin sama saja dengan memperkaya diri secara melawan hukum, yang dapat berujung pada gugatan perdata atau tuntutan pidana.

Apa Kewajiban Nasabah Jika Menerima Salah Transfer?

Sebagai penerima salah transfer, Anda wajib:

  • Melapor ke bank terkait adanya transaksi yang tidak dikenal.
  • Tidak menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.
  • Menunggu proses klarifikasi dari pihak bank atau pengirim.
  • Bersedia mengembalikan dana ke pihak yang berhak.

Jika Anda mengabaikan kewajiban ini, pihak yang dirugikan berhak menempuh langkah hukum.

Apa Hak Pihak yang Salah Transfer?

Pihak pengirim uang yang salah transfer berhak:

  • Meminta bank untuk memblokir sementara dana tersebut.
  • Menuntut pengembalian dana dari penerima.
  • Mengajukan gugatan perdata jika penerima menolak mengembalikan.
  • Melaporkan penerima ke kepolisian jika ada dugaan penggelapan.

Langkah Hukum Jika Uang Salah Transfer Tidak Dikembalikan

1. Laporkan ke Bank

Langkah pertama adalah mengajukan laporan resmi ke bank agar bank memfasilitasi pengembalian dana atau pemblokiran sementara.

2. Kirim Somasi

Jika penerima menolak mengembalikan, pihak pengirim dapat mengirimkan somasi atau surat peringatan tertulis untuk meminta pengembalian secara damai.

3. Ajukan Gugatan Perdata

Jika somasi tidak membuahkan hasil, pihak pengirim dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

4. Lapor ke Polisi

Jika ada unsur kesengajaan, seperti penerima menggunakan dana yang bukan haknya, pengirim dapat melapor ke kepolisian atas dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

Risiko Hukum Jika Tidak Mengembalikan Uang Salah Transfer

Jika Anda sebagai penerima salah transfer tidak segera mengembalikan uang, risiko hukumnya antara lain:

  • Digugat di pengadilan perdata untuk mengganti kerugian.
  • Dipidana karena penggelapan dengan ancaman hukuman penjara.
  • Dimasukkan ke daftar hitam bank (blacklist) sehingga sulit mengakses layanan perbankan di masa depan.

Tips Agar Tidak Terjebak Masalah Salah Transfer

  • Periksa mutasi rekening secara rutin.
  • Jangan langsung gunakan uang yang tidak Anda kenal asal-usulnya.
  • Segera laporkan ke bank jika menemukan saldo masuk mencurigakan.
  • Simpan semua bukti komunikasi dengan pihak bank atau pengirim.

Kesimpulan

Uang hasil salah transfer wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Meski dana sudah masuk ke rekening, Anda sebagai penerima tidak punya hak hukum atas uang tersebut. Menggunakan atau menahan dana salah transfer dapat berujung pada gugatan perdata atau tuntutan pidana.

Jika Anda menerima uang salah transfer, segera lakukan pelaporan dan koordinasi dengan pihak bank agar masalah cepat terselesaikan tanpa konflik hukum.

Konsultasi ILS Law Firm

Mengalami masalah uang salah transfer? Mau menuntut pengembalian atau butuh bantuan hukum menghadapi tuntutan? ILS Law Firm siap membantu Anda!

Tim pengacara kami berpengalaman menangani sengketa perbankan, penyusunan somasi, gugatan perdata, hingga pendampingan proses pidana. Kami akan membantu Anda menyusun strategi hukum terbaik untuk melindungi hak dan kepentingan Anda.

Hubungi kami sekarang:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Jangan biarkan masalah salah transfer membawa Anda ke persoalan hukum. Percayakan penyelesaiannya kepada ILS Law Firm, partner hukum terpercaya Anda.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.