Tidak memiliki surat PHK sering membuat karyawan bingung ketika ingin menuntut haknya. Misalnya, perusahaan melarang pekerja masuk kantor, memutus akses kerja, tidak lagi memberikan pekerjaan, atau hanya menyampaikan PHK secara lisan.
Lalu, apakah karyawan tetap bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI? Pada prinsipnya, bisa, sepanjang pekerja dapat membuktikan adanya perselisihan PHK dan telah menempuh prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Perusahaan Seharusnya Memberikan Surat PHK
Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, pengusaha harus memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja.
Pemberitahuan tersebut dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah serta patut kepada pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Surat tersebut antara lain memuat alasan PHK, kompensasi PHK, dan hak pekerja lainnya.
Karena itu, perusahaan seharusnya tidak sekadar menyampaikan PHK secara lisan tanpa kejelasan.
Tidak Ada Surat PHK Bukan Berarti Tidak Bisa Menggugat
Jika perusahaan tidak memberikan surat PHK, pekerja tetap dapat menggunakan bukti lain untuk menunjukkan bahwa hubungan kerja secara faktual telah dihentikan.
Bukti tersebut dapat berupa:
- chat WhatsApp atau email dari atasan;
- bukti akses kantor atau sistem kerja diputus;
- bukti pekerja dilarang masuk kerja;
- slip gaji yang berhenti dibayarkan;
- saksi rekan kerja; atau
- surat keberatan yang dikirim pekerja kepada perusahaan.
Bukti-bukti tersebut penting untuk menunjukkan bagaimana dan kapan perselisihan PHK terjadi.
Tetap Harus Melalui Bipartit dan Mediasi
Sebelum menggugat ke PHI, pekerja wajib terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui bipartit.
Jika bipartit gagal, pekerja dapat mencatatkan perselisihan ke Disnaker untuk dilanjutkan melalui mediasi. UU No. 2 Tahun 2004 memang menempatkan bipartit dan mediasi sebagai tahapan sebelum sengketa PHK dapat diajukan ke PHI.
Jadi, yang sangat penting untuk gugatan PHI bukan hanya surat PHK, tetapi juga bukti adanya PHK serta dokumen proses penyelesaian perselisihan sebelumnya.
Konsultasi Sengketa PHK ILS Law Firm
Jika Anda merasa telah di-PHK tetapi perusahaan tidak memberikan surat PHK, ILS Law Firm dapat membantu menilai bukti, mengajukan bipartit, mendampingi proses di Disnaker hingga mengajukan gugatan ke PHI.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







