Rokok adalah salah satu produk tembakau yang paling banyak dikonsumsi di Indonesia. Dengan jumlah konsumen yang besar, industri rokok menjadi salah satu penyumbang pendapatan negara yang signifikan. Namun di sisi lain, regulasi kesehatan di Indonesia semakin ketat, termasuk kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok dan tembakau lainnya.
Lantas, apakah pelanggaran terhadap kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan bisa dipidana? Artikel ini membahas secara lengkap dasar hukum, sanksi administratif, hingga ancaman pidananya.
Definisi Rokok dalam Regulasi Kesehatan
Menurut Pasal 1 angka 4 Permenkes No. 56 Tahun 2017 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan, rokok didefinisikan sebagai:
“Produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap dan/atau dihirup, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya, yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.”
Kewajiban Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Rokok
Dasar Hukum: Pasal 437 PP No. 28 Tahun 2024
Setiap produsen, importir, dan distributor rokok atau produk tembakau lainnya wajib mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar pada kemasan. Ketentuan teknisnya adalah sebagai berikut:
- Berbentuk tulisan dan gambar yang memberikan informasi tentang bahaya merokok.
- Dicetak menyatu dengan kemasan, bukan berupa stiker atau label tambahan.
- Ditempatkan di bagian atas kemasan sisi lebar depan dan belakang.
Peringatan kesehatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi publik dan mencegah peningkatan konsumsi produk tembakau, terutama pada remaja dan masyarakat rentan.
Sanksi Administratif Jika Tidak Mencantumkan Peringatan Kesehatan
Menurut Pasal 440 PP No. 28 Tahun 2024, pelaku usaha yang melanggar ketentuan tentang peringatan kesehatan dapat dikenai sanksi administratif, yaitu:
- Penarikan produk dari peredaran.
- Denda administratif sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan serius terhadap kesehatan masyarakat melalui pengawasan produk yang beredar di pasar.
Ancaman Pidana bagi Pelanggaran Peringatan Kesehatan
Tak hanya sanksi administratif, pelanggaran juga bisa berujung pada hukuman pidana.
Pasal 437 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan:
“Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
✅ Poin Penting:
- Ancaman hukum pidana bersifat tegas untuk mencegah peredaran rokok tanpa informasi kesehatan.
- Tindakan ini bisa ditindak oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari pelanggaran terhadap regulasi kesehatan publik.
Kenapa Peringatan Kesehatan Sangat Penting?
- Menyelamatkan masyarakat dari bahaya merokok yang terbukti menyebabkan penyakit serius seperti kanker, jantung, dan gangguan paru-paru.
- Meningkatkan kesadaran konsumen, terutama generasi muda, terhadap dampak buruk tembakau.
- Mendukung program nasional pengendalian tembakau yang merupakan bagian dari upaya perlindungan hak atas kesehatan.
Konsultasi Hukum Terkait Produk Rokok dan Regulasi Kesehatan
Jika Anda adalah pelaku usaha di industri tembakau atau importir rokok, penting untuk memastikan bahwa semua produk Anda telah memenuhi ketentuan hukum, terutama terkait pencantuman peringatan kesehatan.
Untuk konsultasi hukum lebih lanjut, Anda dapat menghubungi tim pengacara kami di ILS Law Firm:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Kami siap membantu Anda memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku agar usaha Anda tetap aman secara hukum.