ils law firm lawyer

Terlapor di Kasus Pencemaran Nama Baik: Apa Harus Dilakukan?

Menjadi terlapor dalam kasus pencemaran nama baik tentu perlu disikapi dengan hati-hati. Namun, adanya laporan polisi tidak otomatis berarti seseorang terbukti melakukan tindak pidana.

Polisi tetap harus memeriksa apakah perkataan, tulisan, atau perbuatan yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan apabila Anda menjadi terlapor dalam kasus pencemaran nama baik?

1. Jangan Langsung Menganggap Diri sebagai Tersangka

Status terlapor berbeda dengan tersangka.

Terlapor pada dasarnya adalah orang yang disebut dalam suatu laporan atau pengaduan. Penyidik masih perlu mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana serta siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu, terlapor sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa perkara pasti akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka.

2. Periksa Apakah Unsur Pasal 433 KUHP Terpenuhi

Pasal 433 ayat (1) KUHP pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dapat dipidana karena pencemaran.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II.

Apabila dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, Pasal 433 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.

Terlapor perlu melihat kembali perkataan atau tulisan yang dipersoalkan. Apakah benar terdapat tuduhan mengenai suatu hal? Apakah tuduhan tersebut menyerang kehormatan orang tertentu? Apakah terdapat maksud supaya tuduhan diketahui umum?

Tidak setiap perkataan kasar, kritik, atau perbedaan pendapat otomatis memenuhi unsur pencemaran nama baik.

3. Simpan Semua Bukti dan Jangan Mengubah Percakapan

Jika laporan berhubungan dengan percakapan WhatsApp, media sosial, email, rekaman, atau dokumen lainnya, simpan bukti tersebut secara utuh.

Jangan hanya menyimpan sebagian tangkapan layar. Percakapan sebelum dan sesudah pernyataan yang dipersoalkan dapat membantu menjelaskan konteks sebenarnya.

Terlapor juga sebaiknya menyimpan bukti mengenai siapa yang menerima pernyataan, kapan peristiwa terjadi, alasan pernyataan disampaikan, dan apakah terdapat dokumen yang mendukung perkataan tersebut.

4. Periksa Apakah Pernyataan Dilakukan untuk Kepentingan Umum atau Membela Diri

Pasal 433 ayat (3) KUHP memberikan pengecualian penting.

Pencemaran tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Karena itu, konteks sangat menentukan.

Misalnya, seseorang menyampaikan suatu fakta dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang. Situasinya tentu perlu dibedakan dengan seseorang yang sengaja menyebarkan tuduhan kepada masyarakat untuk merusak nama baik orang lain.

Jika terlapor merasa perkataannya dilakukan untuk melindungi kepentingan tertentu atau membela diri, kumpulkan bukti yang mendukung alasan tersebut.

5. Pastikan Ada Pengaduan dari Korban

Pencemaran nama baik merupakan delik aduan.

Pasal 440 KUHP menentukan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan Pasal 434 tidak dituntut apabila tidak terdapat pengaduan dari korban tindak pidana.

Karena itu, salah satu hal yang dapat diperiksa adalah siapa yang mengajukan pengaduan dan apakah orang tersebut merupakan korban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

6. Hadiri Panggilan Polisi dan Persiapkan Keterangan

Jika menerima surat panggilan resmi, terlapor sebaiknya membaca dengan teliti mengenai status pemeriksaan, waktu, tempat, serta perkara yang sedang diperiksa.

Jangan memberikan keterangan berdasarkan perkiraan atau asumsi. Jelaskan fakta sesuai kejadian dan dokumen yang tersedia.

Apabila dalam perkembangan perkara seseorang kemudian diperiksa sebagai tersangka, KUHAP baru juga memperkuat hak pendampingan advokat. Pasal 32 UU No. 20 Tahun 2025 mengatur bahwa advokat atau pemberi bantuan hukum dapat mendampingi tersangka selama pemeriksaan penyidik. Advokat juga dapat menyatakan keberatan apabila terdapat intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat.

7. Hindari Membalas Pelapor di Media Sosial

Setelah mengetahui adanya laporan, hindari membuat unggahan baru yang menyerang pelapor.

Pernyataan tambahan justru dapat menjadi bukti baru dan memperbesar persoalan hukum.

Pasal 441 KUHP bahkan mengatur bahwa pidana terhadap beberapa tindak pidana penghinaan, termasuk Pasal 433, dapat ditambah sepertiga apabila dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi.

Lebih aman menyampaikan pembelaan melalui proses hukum dan bukti yang tersedia.

Konsultasi untuk Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik

Jika Anda menjadi terlapor dalam kasus pencemaran nama baik, langkah awal yang penting adalah memeriksa unsur pasal, kronologi, isi pernyataan, bukti elektronik, saksi, dan konteks mengapa pernyataan tersebut disampaikan.

ILS Law Firm memberikan konsultasi dan pendampingan hukum bagi pihak yang menghadapi laporan polisi terkait pencemaran nama baik maupun perkara pidana lainnya.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru