hibah 8

Tata Cara Melakukan Hibah Menurut Hukum

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari tata cara melakukan hibah sesuai hukum Indonesia, termasuk syarat, prosedur, dan dasar hukumnya. Dapatkan panduan lengkap dan konsultasi hukum di ILS Law Firm.

Pengertian Hibah dalam Hukum Indonesia

Hibah adalah perbuatan hukum di mana seseorang secara sukarela memberikan suatu benda kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, yang dilakukan saat pemberi masih hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dasar Hukum Hibah

Beberapa dasar hukum yang mengatur hibah di Indonesia meliputi:

  • KUHPerdata Pasal 1666–1693: Mengatur definisi, syarat, dan prosedur hibah.
  • Pasal 1682 KUHPerdata: Menegaskan bahwa hibah atas benda tidak bergerak harus dibuat dengan akta notaris.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES): Mengatur hibah dalam konteks hukum Islam, termasuk rukun dan syarat hibah.

Syarat-Syarat Hibah

Agar hibah sah menurut hukum, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Pemberi Hibah (Wahib)

  • Harus dewasa (minimal 21 tahun atau sudah menikah).
  • Berakal sehat dan tidak berada di bawah pengampuan.
  • Memiliki hak penuh atas benda yang dihibahkan.

2. Penerima Hibah (Mauhub Lahu)

  • Harus ada saat hibah dilakukan.
  • Jika belum dewasa atau tidak cakap hukum, harus diwakili oleh wali yang sah.

3. Objek Hibah (Mauhub)

  • Benda yang dihibahkan harus jelas, nyata, dan milik sah pemberi.
  • Tidak boleh berupa benda yang akan ada di masa depan.

4. Ijab dan Kabul (Shighat)

  • Harus ada pernyataan pemberian (ijab) dan penerimaan (kabul) antara kedua belah pihak.
  • Dapat dilakukan secara lisan, tertulis, atau melalui isyarat yang dapat dimengerti.

Prosedur Pelaksanaan Hibah

Pelaksanaan hibah harus mengikuti prosedur hukum agar sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari:

  1. Pembuatan Akta Hibah: Untuk hibah atas benda tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan, harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan di kantor pertanahan.
  2. Penyerahan Benda Hibah: Penyerahan fisik atau simbolik benda hibah kepada penerima sebagai bukti bahwa hibah telah terjadi.
  3. Pendaftaran dan Peralihan Hak: Untuk benda tidak bergerak, setelah akta hibah dibuat, perlu dilakukan pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan setempat.

Jenis-Jenis Hibah

Hibah dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis utama:

1. Hibah Biasa

Merupakan hibah yang dilakukan tanpa syarat apa pun. Setelah hibah diberikan dan diterima, tidak dapat ditarik kembali.

2. Hibah Bersyarat

Hibah yang disertai dengan syarat tertentu, misalnya pemberi hibah tetap menikmati hasil dari benda yang dihibahkan selama hidupnya.

Larangan dan Pembatalan Hibah

Hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Penerima hibah tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam hibah.
  • Penerima hibah melakukan kejahatan terhadap pemberi hibah.
  • Pemberi hibah jatuh miskin dan penerima hibah menolak memberikan bantuan.

Hal ini diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata.

Perbedaan Hibah dan Warisan

Meskipun keduanya merupakan cara pengalihan harta, hibah dan warisan memiliki perbedaan mendasar:

  • Waktu Pemberian: Hibah diberikan saat pemberi masih hidup, sedangkan warisan diberikan setelah pemberi meninggal dunia.
  • Sifat Pemberian: Hibah bersifat sukarela dan tidak dapat ditarik kembali, sementara warisan dibagikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Prosedur Hukum: Hibah memerlukan akta notaris dan pendaftaran, sedangkan warisan melalui proses penetapan ahli waris dan pembagian sesuai hukum waris.

Konsultasi Hukum Hibah di ILS Law Firm

Jika Anda berencana melakukan hibah atau ingin memahami lebih lanjut mengenai aspek hukum hibah di Indonesia, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk memastikan proses hibah Anda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari potensi sengketa di masa depan.

Hubungi kami melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.