Pengantar
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu usaha di bidang pariwisata telah terdaftar secara legal dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. TDUP diterbitkan oleh lembaga terkait setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memenuhi komitmen yang diperlukan.
Mengapa TDUP Penting?
TDUP berfungsi sebagai bukti legalitas operasional usaha pariwisata, yang memberikan kepercayaan kepada konsumen dan mitra bisnis. Selain itu, TDUP juga menjadi syarat untuk mengikuti tender atau lelang di sektor pariwisata dan diperlukan dalam kerja sama dengan agen perjalanan atau perusahaan besar lainnya.
Jenis Usaha yang Wajib Memiliki TDUP
Berikut adalah beberapa jenis usaha yang diwajibkan memiliki TDUP:
- Penyediaan akomodasi (hotel, losmen, homestay)
- Restoran dan kafe
- Jasa perjalanan wisata (travel agent)
- Jasa pramuwisata (tour guide)
- Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
- Spa dan wellness center
- Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE)
Usaha-usaha tersebut harus memiliki TDUP untuk dapat beroperasi secara legal dan menghindari sanksi administratif dari pemerintah.
Persyaratan Mengurus TDUP
Untuk mengurus TDUP, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui OSS
- Akta pendirian perusahaan dan SK Kementerian Hukum dan HAM
- KTP dan NPWP pemilik atau penanggung jawab usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen lingkungan lainnya jika diperlukan
- Proposal atau profil usaha
Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Prosedur Mengurus TDUP
Berikut adalah tahapan dalam mengurus TDUP melalui sistem OSS:
1. Registrasi di Sistem OSS
Pelaku usaha harus mendaftar dan membuat akun di situs OSS (https://oss.go.id). Setelah itu, lengkapi data perusahaan dan dapatkan NIB sebagai identitas usaha.
2. Pengajuan Permohonan TDUP
Setelah memperoleh NIB, ajukan permohonan TDUP melalui OSS dengan melengkapi data dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha pariwisata yang dijalankan.
3. Verifikasi dan Validasi
Permohonan akan diverifikasi oleh Dinas Pariwisata setempat. Jika diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi usaha.
4. Penerbitan TDUP
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan verifikasi selesai, TDUP akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui akun OSS pelaku usaha.
Masa Berlaku dan Perpanjangan TDUP
TDUP memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pelaku usaha harus mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis dengan melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Sanksi Jika Tidak Memiliki TDUP
Usaha pariwisata yang beroperasi tanpa TDUP dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa TDUP dimiliki dan selalu diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam memahami dan memenuhi persyaratan hukum untuk memulai atau mengelola usaha di bidang pariwisata, tim hukum di ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum yang dapat membantu Anda dalam proses pendirian dan pengelolaan usaha pariwisata sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hubungi kami melalui:
- WhatsApp: +62 812-3456-7890
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Kami siap membantu Anda dalam setiap langkah untuk memastikan usaha pariwisata Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.