ils law firm lawyer

Tagihan Kreditor Dibantah dalam PKPU, Apa Langkah Hukumnya?

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, tagihan yang diajukan oleh Kreditor tidak selalu langsung diakui oleh Pengurus. Setelah tagihan diajukan, Pengurus akan mencocokkannya dengan catatan dan laporan Debitor.

Pasal 272 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengatur bahwa Pengurus membuat daftar piutang yang memuat antara lain nama Kreditor, jumlah piutang, penjelasan mengenai piutang, serta apakah piutang tersebut diakui atau dibantah.

Karena itu, istilah yang lebih tepat secara hukum adalah “tagihan dibantah”, bukan semata-mata “tagihan ditolak”.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tagihan Dibantah?

Apabila tagihan Kreditor dibantah, langkah pertama adalah memeriksa alasan bantahan dan melengkapi bukti yang menunjukkan dasar serta jumlah piutang.

Dokumen yang dapat dipersiapkan antara lain:

  • perjanjian atau kontrak;
  • invoice atau faktur;
  • purchase order;
  • kuitansi;
  • bukti transfer atau rekening koran;
  • surat pengakuan utang;
  • bukti penyerahan barang atau pelaksanaan pekerjaan;
  • somasi; dan
  • korespondensi dengan Debitor.

Kreditor juga perlu hadir atau diwakili dalam rapat Kreditor untuk mempertahankan tagihannya.

Pasal 279 UU No. 37 Tahun 2004 memberikan ruang bagi Pengurus untuk menarik kembali pengakuan atau bantahan yang sebelumnya dilakukan. Kreditor yang hadir juga dapat membantah piutang yang telah diakui oleh Pengurus.

Bagaimana Jika Tagihan Tetap Dibantah?

Apabila tagihan tetap dibantah, Pasal 280 memberikan kewenangan kepada Hakim Pengawas untuk menentukan apakah Kreditor yang tagihannya dibantah dapat ikut serta dalam pemungutan suara dan menentukan batas jumlah suara yang dapat dikeluarkan oleh Kreditor tersebut.

Hal ini penting karena jumlah tagihan dan hak suara dapat memengaruhi posisi Kreditor dalam voting rencana perdamaian PKPU.

Perlu dipahami bahwa mekanisme ini berbeda dengan pencocokan piutang dalam kepailitan. Dalam kepailitan terdapat mekanisme penyelesaian sengketa piutang sebagaimana Pasal 127, yang dalam praktik dikenal sebagai renvoi prosedur. Ketentuan PKPU mengenai tagihan yang dibantah memiliki mekanisme tersendiri, khususnya melalui Pasal 279 dan Pasal 280.

Karena itu, Kreditor sebaiknya tidak langsung menggunakan konsep renvoi kepailitan ketika tagihannya dibantah dalam proses PKPU.

Konsultasi Sengketa Tagihan PKPU dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm dapat membantu Kreditor dalam proses pengajuan dan verifikasi tagihan PKPU, memeriksa alasan bantahan Pengurus, menyiapkan bukti pendukung, menghadiri rapat Kreditor, serta mempertahankan kedudukan dan hak suara Kreditor dalam proses PKPU.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.