Apakah tabungan pewaris di bank dapat dibagi kepada ahli waris? Pelajari ketentuan hukum dan prosedur pencairan tabungan warisan serta langkah hukum jika terjadi sengketa.
Tabungan yang dimiliki oleh seseorang di bank merupakan bagian dari harta kekayaan yang dapat diwariskan kepada ahli warisnya setelah ia meninggal dunia. Namun, pencairan dan pembagian tabungan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat prosedur hukum dan administratif yang harus dipenuhi agar proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Status Tabungan sebagai Objek Warisan
Dalam hukum waris Indonesia, tabungan termasuk dalam kategori harta warisan yang dapat dibagi kepada ahli waris. Hal ini sesuai dengan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa ahli waris secara otomatis memperoleh hak milik atas segala barang, hak, dan piutang pewaris. Dengan demikian, tabungan di bank yang dimiliki oleh pewaris menjadi bagian dari harta warisan yang dapat dibagi kepada ahli warisnya.
Prosedur Pencairan Tabungan Pewaris
Untuk mencairkan tabungan pewaris di bank, ahli waris harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak bank dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah-langkah yang umumnya diperlukan antara lain:
1. Menyediakan Dokumen Pendukung
Ahli waris perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Surat Keterangan Kematian Pewaris
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris
- Kartu Keluarga Pewaris
- KTP dan Kartu Keluarga Ahli Waris
- Akta Kelahiran Ahli Waris
- Surat Keterangan Waris atau Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan
2. Mengajukan Permohonan ke Bank
Setelah dokumen lengkap, ahli waris dapat mengajukan permohonan pencairan tabungan ke bank tempat pewaris menyimpan dananya. Bank akan memverifikasi dokumen dan memastikan bahwa pemohon adalah ahli waris yang sah.
3. Proses Verifikasi dan Pencairan
Bank akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan. Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada sengketa di antara ahli waris, bank akan mencairkan dana tabungan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan Ahli Waris oleh Pengadilan
Dalam beberapa kasus, terutama jika terdapat potensi sengketa atau jumlah tabungan yang signifikan, bank mungkin meminta Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan sebagai bukti sah siapa saja yang berhak menerima warisan. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama (untuk Muslim), disertai dengan dokumen pendukung dan keterangan saksi.
Sengketa dalam Pembagian Tabungan Warisan
Jika terjadi perselisihan di antara ahli waris mengenai pembagian tabungan warisan, penyelesaian dapat dilakukan melalui:
1. Mediasi
Upaya penyelesaian secara damai melalui mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan bersama.
2. Gugatan ke Pengadilan
Jika mediasi tidak berhasil, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa dan menentukan pembagian warisan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsultasi Hukum Waris – Hubungi ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait pencairan tabungan pewaris atau sengketa dalam pembagian warisan, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menyelesaikan permasalahan waris secara efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.ILS Law Firm
Hubungi kami melalui WhatsApp di 0813-9981-4209 atau email info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.