syarat pembuatan gugatan perdata

Syarat Pembuatan Gugatan Perdata

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Apakah syarat pembuatan gugatan perdata ? syarat pembuatan gugatan perdata yaitu dengan memperhatikan syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata Indonesia.

Dibawah ini ILS Law Firm memberikan gambaran syarat pembuatan gugatan perdata untuk di daftarkan ke Pengadilan Negeri, yaitu:

Syarat Formil Gugatan Perdata

Syarat formil gugatan perdata adalah syarat wajib yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

Syarat formil ini penting karena apabila tidak diperhatikan, maka gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/ NO).

Syarat formil gugatan perdata, seperti :

  1. Gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal Tergugat (bila satu orang tergugat) atau salah satu Tergugat (bila lebih dari satu orang). Hal ini berkaitan dengan kompentensi relatif pengadilan negeri;
  2. Gugatan perdata yang diajukan tidak boleh salah pihak Tergugat. Artinya, pihak yang digugat (Tergugat) adalah benar-benar orang yang melakukan kesalahan terhadap Penggugat;
  3. Tergugat benar-benar ada atau belum meninggal atau perusahaan belum tutup;
  4. Gugatan perdata yang diajukan bukanlah gugatan perdata pengulangan, sehingga tidak melanggar ne bis in idem;
  5. Gugatan perdata yang diajukan belum daluarsa atau diajukan tidak terlalu cepat.
  6. Gugatan perdata yang diajukan haruslah jelas, agar tidak obscuur libel.

Syarat Materiil Gugatan Perdata

Syarat materiil gugatan perdata adalah berkaitan struktur isi gugatan perdata haruslah memenuhi ketentuan hukum acara perdata Indonesia.

Apabila syarat materiil ini tidak terpenuhi, maka gugatan perdata dapat ditolak oleh pengadilan negeri.

Syarat materiil gugatan perdata, seperti :

Identitas Penggugat, Alamat Tergugat Serta Letak Pengadilan Harus Jelas

    Identitas Penggugat berupa nama jelas bila Tergugat adalah  perseorangan. Sedangkan, apabila Tergugat adalah perusahaan, maka nama perusahaan wajib ditulis lengkap.

    Selain nama, maka alamat Tergugat wajib ditulis lengkap, dengan alasan agar gugatan tertulis Penggugat yang dikirimkan oleh pengadilan kepada Tergugat dapat sampai, sehingga panggilan dapat dianggap sah menurut hukum.

    Kemudian, nama pengadilan dan letak pengadilan harus ditulis dengan jelas, agar tidak salah pengadilan dalam mengajukan gugatan.

    Posita (Uraian Kronoligis Gugatan)

    Posita gugatan perdata berisi hal-hal sebagai berikut :

    1. Menguraikan hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat sejak awal;
    2. Menguraikan peristiwa dimana Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum;
    3. Menguraikan dasar hukum mengajukan gugatan perdata;
    4. Menguraikan tuntutan-tuntutan yang diinginkan oleh Penggugat sebagai akiabt tindakan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat.

    Petitum / Permintaan Tuntutan

    Petitum adalah permintaan tuntutan yang diajukan oleh Penggugat akibat perbuatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dari Tergugat.

    Permintaan tuntutan yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap Tergugat dalam isi gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri, yaitu :

    1. Menyatakan pihak Tergugat telah melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum;
    2. Tuntutan mengganti ganti kerugian untuk seluruhnya diganti oleh Tergugat;
    3. Tuntutan meminta bunga akibat kelalaian pihak Tergugat;
    4. Memohon agar asset Tergugat disita (sita revidikatoir) oleh Pengadilan untuk membayar ganti kerugian;
    5. Meminta Tergugat tetap menjalankan isi putusan pengadilan walau terdapat upaya hukum banding atau kasasi dari pihak Tergugat.

    _____

    Apabila anda ingin berkonsultasi terkait syarat pembuatan gugatan perdata dengan jasa pengacara, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm , yaitu:

    Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

    Email : info@ilslawfirm.co.id

    Publikasi dan Artikel

    ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.