syarat pembatalan putusan arbitrase

Syarat Pembatalan Putusan Arbitrase

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Ketahui syarat sah pembatalan putusan arbitrase di Indonesia menurut UU No. 30 Tahun 1999. Pelajari alasan hukum dan prosedur lengkapnya di sini.

Pengantar: Finalitas Putusan Arbitrase dan Peluang Pembatalan

Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang banyak digunakan dalam dunia bisnis. Keunggulannya terletak pada proses yang cepat, biaya yang relatif lebih rendah, dan sifat putusannya yang final dan mengikat (final and binding). Namun, dalam situasi tertentu, putusan arbitrase dapat diajukan pembatalannya melalui pengadilan negeri. Artikel ini membahas secara lengkap syarat-syarat pembatalan putusan arbitrase di Indonesia.

Dasar Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase

Pembatalan putusan arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), khususnya dalam Pasal 70 hingga Pasal 72. Undang-undang ini memberikan ruang terbatas bagi para pihak untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase, dengan alasan-alasan yang telah ditentukan secara tegas.

Alasan-Alasan Pembatalan Putusan Arbitrase

Pasal 70 UU Arbitrase menetapkan tiga alasan utama yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase:

  1. Dokumen Palsu. Jika setelah putusan dijatuhkan, ditemukan bahwa surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan diakui palsu atau dinyatakan palsu oleh pengadilan, maka putusan arbitrase dapat dimohonkan pembatalannya.
  2. Dokumen yang Disembunyikan. Apabila setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan dan sebelumnya disembunyikan oleh pihak lawan, hal ini dapat menjadi dasar untuk pembatalan putusan arbitrase.
  3. Tipu Muslihat. Jika putusan arbitrase diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan.

Alasan-alasan ini bersifat limitatif, artinya hanya alasan-alasan tersebut yang dapat dijadikan dasar untuk pembatalan putusan arbitrase.

Prosedur Pengajuan Pembatalan Putusan Arbitrase

Prosedur pengajuan pembatalan putusan arbitrase diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 72 UU Arbitrase. Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh:

  1. Pendaftaran Putusan Arbitrase. Sebelum mengajukan pembatalan, putusan arbitrase harus didaftarkan di Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 59 UU Arbitrase.
  2. Pengajuan Permohonan Pembatalan. Permohonan pembatalan diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon. Permohonan ini harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.
  3. Pemeriksaan oleh Pengadilan. Pengadilan Negeri akan memeriksa permohonan pembatalan dan menentukan apakah alasan-alasan yang diajukan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase.
  4. Putusan Pengadilan. Apabila permohonan pembatalan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri akan menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase. Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima.

Upaya Hukum Terhadap Putusan Pembatalan

Terhadap putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung. Namun, jika Pengadilan Negeri menolak permohonan pembatalan, tidak ada upaya hukum lebih lanjut yang dapat ditempuh. Hal ini sesuai dengan Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase yang menyatakan bahwa banding hanya dapat diajukan terhadap putusan pembatalan arbitrase.

Kesimpulan

Pembatalan putusan arbitrase merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh dalam kondisi-kondisi tertentu yang telah ditentukan secara tegas dalam UU Arbitrase. Para pihak yang ingin mengajukan pembatalan harus memahami syarat-syarat dan prosedur yang berlaku, serta memperhatikan batas waktu pengajuan permohonan. Dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, para pihak dapat melindungi hak-haknya dalam proses arbitrase.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Apabila Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut mengenai pembatalan putusan arbitrase atau permasalahan hukum lainnya, ILS Law Firm siap membantu Anda.

Kontak ILS Law Firm:

📞 0813-9981-4209

📧 info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.