syarat gugatan perdata

Syarat Mengajukan Gugatan Perdata

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari syarat mengajukan gugatan perdata sesuai dengan hukum Indonesia. Panduan lengkap untuk memahami prosedur dan persyaratan dalam mengajukan gugatan perdata.

Pengantar

Gugatan perdata merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk menuntut haknya yang dilanggar oleh pihak lain. Proses ini diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan perdata.

Dasar Hukum Gugatan Perdata

Beberapa peraturan yang mengatur mengenai gugatan perdata antara lain:

  • Pasal 118 ayat (1) HIR (Herzien Indonesisch Reglement): “Gugatan perdata harus dimasukkan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat.”
  • Pasal 8 Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering): “Surat gugatan harus memuat identitas para pihak, posita (uraian peristiwa dan dasar hukum), serta petitum (tuntutan yang diminta).”

Syarat Formil Gugatan Perdata

Syarat formil adalah ketentuan administratif yang harus dipenuhi dalam penyusunan dan pengajuan gugatan perdata.

  1. Ditujukan kepada Pengadilan Negeri yang Berwenang Gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri yang memiliki kompetensi relatif, yaitu di wilayah tempat tinggal tergugat. Hal ini sesuai dengan Pasal 118 ayat (1) HIR.
  2. Ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasanya Surat gugatan harus ditandatangani oleh penggugat atau kuasa hukumnya yang sah. Jika menggunakan kuasa hukum, harus dilampirkan surat kuasa khusus yang telah dilegalisir.
  3. Mencantumkan Identitas Para Pihak Identitas lengkap penggugat dan tergugat harus dicantumkan, meliputi nama, alamat, dan status hukum. Hal ini penting untuk keabsahan gugatan dan kelancaran proses persidangan.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara yang besarnya ditentukan oleh pengadilan. Bagi yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kepala desa setempat.

Syarat Materiil Gugatan Perdata

Syarat materiil berkaitan dengan substansi atau isi dari gugatan yang diajukan.

  1. Adanya Hubungan Hukum Harus terdapat hubungan hukum antara penggugat dan tergugat, seperti perjanjian atau perbuatan hukum lainnya yang menimbulkan hak dan kewajiban.
  2. Adanya Pelanggaran Hak Penggugat harus dapat menunjukkan bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap haknya, baik melalui wanprestasi (ingkar janji) maupun perbuatan melawan hukum.
  3. Adanya Kerugian Penggugat harus dapat membuktikan bahwa akibat dari pelanggaran tersebut, ia mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil.
  4. Adanya Hubungan Kausal Harus ada hubungan sebab-akibat antara pelanggaran yang dilakukan tergugat dengan kerugian yang dialami penggugat.

Prosedur Pengajuan Gugatan Perdata

Berikut adalah tahapan dalam mengajukan gugatan perdata:

  1. Penyusunan Surat Gugatan Surat gugatan disusun dengan mencantumkan identitas para pihak, posita, dan petitum.
  2. Pendaftaran Gugatan Gugatan didaftarkan ke bagian kepaniteraan perdata di Pengadilan Negeri yang berwenang, dengan melampirkan surat gugatan dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Pembayaran Panjar Biaya Perkara Setelah mendaftar, penggugat akan menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang digunakan untuk membayar panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk.
  4. Penetapan Nomor Perkara Setelah pembayaran, gugatan akan diberi nomor register dan jadwal sidang pertama akan ditetapkan.
  5. Pemanggilan Para Pihak Pengadilan akan memanggil tergugat untuk menghadiri persidangan melalui juru sita.
  6. Persidangan Persidangan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, meliputi pemeriksaan pendahuluan, mediasi, pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, dan pembacaan putusan.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam menyusun dan mengajukan gugatan perdata, atau memiliki pertanyaan seputar hukum perdata, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.