ils law firm lawyer

Syarat Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Seseorang yang merasa kehormatan atau nama baiknya diserang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke polisi. Namun, tidak setiap ucapan yang menyinggung, kasar, atau membuat seseorang merasa tersinggung otomatis memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.

Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pencemaran nama baik terutama mengacu pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional.

Lalu, apa saja syarat melaporkan pencemaran nama baik ke polisi?

1. Harus Ada Tuduhan yang Menyerang Kehormatan atau Nama Baik

Pasal 433 ayat (1) KUHP mengatur pada pokoknya:

“Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran.”

Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Karena itu, pelapor perlu menunjukkan adanya tuduhan mengenai suatu hal. Sekadar perkataan tidak sopan belum tentu masuk dalam Pasal 433 karena aparat akan melihat isi perkataan, konteks, maksud pelaku, dan apakah perkataan tersebut menyerang kehormatan atau nama baik korban.

2. Tuduhan Dimaksudkan Agar Diketahui Umum

Salah satu unsur penting Pasal 433 adalah adanya maksud supaya tuduhan diketahui umum.

Misalnya, seseorang menuduhkan suatu perbuatan kepada korban di hadapan orang lain, dalam suatu pertemuan, atau melalui tulisan yang disebarluaskan.

Pasal 433 ayat (2) juga mengatur pencemaran tertulis. Jika pencemaran dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

3. Pengaduan Harus Berasal dari Korban

Pencemaran nama baik merupakan delik aduan.

Pasal 440 KUHP menegaskan bahwa tindak pidana dalam Pasal 433, Pasal 434, dan beberapa tindak pidana penghinaan lainnya tidak dapat dituntut apabila tidak terdapat pengaduan dari korban tindak pidana.

Artinya, keberadaan korban dan pengaduannya menjadi unsur penting agar perkara dapat diproses.

Karena itu, apabila seseorang mengetahui orang lain dicemarkan nama baiknya, orang tersebut tidak otomatis dapat menggantikan posisi korban untuk mengajukan pengaduan pidana atas kehendaknya sendiri.

4. Siapkan Bukti Pencemaran Nama Baik

Sebelum membuat pengaduan, korban sebaiknya mengumpulkan bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa.

Bukti tersebut dapat berupa tangkapan layar percakapan, unggahan media sosial, rekaman, foto, video, surat, dokumen, atau bukti lain yang menunjukkan adanya tuduhan.

Jika terdapat saksi yang mendengar atau mengetahui langsung pernyataan tersebut, pelapor juga sebaiknya mencatat identitas saksi.

Bukti menjadi penting karena penyidik perlu menilai apakah fakta yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur Pasal 433 KUHP atau justru termasuk tindak pidana lain.

5. Jelaskan Kronologi Secara Teratur

Korban sebaiknya membuat kronologi sebelum datang ke kepolisian.

Kronologi dapat memuat kapan peristiwa terjadi, di mana peristiwa berlangsung, siapa yang menyampaikan tuduhan, kepada siapa tuduhan tersebut disampaikan, isi tuduhan, siapa yang mengetahui peristiwa, serta bukti apa yang dimiliki.

Kronologi yang jelas akan membantu penyidik memahami konstruksi perkara sejak awal.

6. Perhatikan Pengecualian dalam Pasal 433 KUHP

Tidak semua tuduhan yang menyerang nama baik dapat dipidana.

Pasal 433 ayat (3) menentukan bahwa pencemaran tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Oleh karena itu, sebelum melaporkan perkara, korban perlu melihat seluruh konteks pernyataan tersebut. Kritik untuk kepentingan umum tidak dapat serta-merta disamakan dengan pencemaran nama baik.

Penjelasan Pasal 433 juga menegaskan bahwa objek tindak pidana pencemaran pada dasarnya adalah orang perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau sekelompok orang.

Konsultasi Sebelum Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Perkara pencemaran nama baik sangat bergantung pada isi perkataan, konteks, media penyampaian, bukti, saksi, dan tujuan pelaku.

Sebelum membuat pengaduan ke kepolisian, Anda dapat terlebih dahulu melakukan konsultasi hukum untuk menilai apakah fakta yang terjadi memenuhi unsur Pasal 433 KUHP dan bukti apa saja yang perlu disiapkan.

ILS Law Firm memberikan konsultasi dan pendampingan hukum dalam perkara pidana, termasuk pencemaran nama baik, baik bagi pihak yang ingin membuat laporan maupun pihak yang menghadapi laporan polisi.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru