Dalam dunia usaha, tidak semua bisnis berjalan sesuai harapan. Ketika sebuah perusahaan atau individu mengalami kesulitan membayar utang kepada para kreditornya, maka salah satu solusi hukum yang dapat digunakan adalah dengan mengajukan permohonan kepailitan.
Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi agar permohonan kepailitan diterima oleh Pengadilan Niaga.
Artikel ini disusun oleh ILS Law Firm untuk memberikan panduan hukum praktis dan lengkap terkait syarat dan tahapan mengajukan permohonan pailit di Indonesia.
Dasar Hukum Permohonan Kepailitan
Permohonan kepailitan diatur dalam:
- Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) - Pasal 2 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Syarat-Syarat Mengajukan Kepailitan
1. Minimal Dua Kreditor
Debitor harus memiliki minimal dua kreditor, tidak cukup hanya satu.
2. Satu Utang Telah Jatuh Tempo
Harus ada setidaknya satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, meskipun nilai utang tidak besar.
3. Tidak Harus Debitor Gagal Bayar Total
Debitor tidak perlu dalam keadaan bangkrut sepenuhnya. Keterlambatan atau penolakan membayar satu tagihan yang sah sudah cukup.
Siapa yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit?
- Kreditor (perorangan, perusahaan, atau institusi)
- Debitor itu sendiri
- Kejaksaan (untuk kepentingan umum)
- Bank Indonesia (khusus untuk bank)
- OJK (untuk perusahaan keuangan non-bank)
- Menteri Keuangan (untuk BUMN)
Langkah-Langkah Hukum Mengajukan Kepailitan
1. Analisis dan Konsultasi Awal
Langkah pertama adalah menganalisis kondisi utang-piutang, menyiapkan bukti, dan berkonsultasi dengan pengacara berpengalaman seperti tim ILS Law Firm.
2. Pembuatan dan Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga yang berwenang sesuai domisili debitor, berisi:
- Identitas para pihak
- Uraian utang yang jatuh tempo
- Bukti tagihan dan perjanjian
- Bukti somasi jika tersedia
3. Pembayaran Panjar Biaya
Pengadilan akan menetapkan biaya perkara dan pemohon wajib membayar sebelum sidang pertama.
4. Penetapan Majelis Hakim
Pengadilan menunjuk hakim dan menjadwalkan sidang paling lambat 20 hari setelah permohonan diterima.
5. Sidang Pemeriksaan
Pengadilan memeriksa bukti dan mendengarkan argumen kedua pihak. Proses ini harus selesai dalam waktu maksimal 60 hari sejak sidang pertama.
6. Putusan
Putusan bisa berupa:
- Permohonan dikabulkan → Debitor dinyatakan pailit
- Permohonan ditolak
Jika dikabulkan, pengadilan akan menunjuk:
- Kurator → untuk mengelola dan membereskan aset debitor
- Hakim Pengawas → untuk mengawasi proses
Apa yang Terjadi Setelah Pailit Dinyatakan?
Untuk Debitor:
- Tidak lagi menguasai asetnya sendiri
- Semua aset dikelola oleh kurator
- Tidak boleh menjual/mengalihkan harta
Untuk Kreditor:
- Bisa mendaftarkan tagihan ke kurator
- Mengikuti proses verifikasi dan rapat kreditor
- Berhak mendapat pelunasan sesuai klasifikasi tagihan
Perbedaan Kepailitan dan PKPU
Aspek | Pailit | PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) |
---|---|---|
Tujuan | Likuidasi aset debitor | Penjadwalan ulang pembayaran utang |
Dapat diajukan oleh | Kreditor atau debitor | Kreditor atau debitor |
Pengelola aset | Diambil alih oleh kurator | Masih dijalankan oleh debitor (dalam pengawasan) |
Hasil akhir | Aset dibagi ke para kreditor | Pembayaran ditunda sesuai perjanjian |
Contoh Kasus (Fiktif)
Kasus: PT Maju Terus memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp1,2 miliar kepada dua perusahaan rekanan. Setelah beberapa kali somasi tidak dibayar, kedua kreditor mengajukan permohonan pailit ke PN Niaga Surabaya.
Hasil: Pengadilan menyatakan PT Maju Terus pailit dan menunjuk kurator untuk membereskan aset-asetnya.
Risiko Jika Tidak Mengurus Permohonan dengan Benar
- Gugatan ditolak karena bukti tidak lengkap
- Kreditor kehilangan kesempatan menagih
- Debitor dapat melakukan pelarian aset
- Reputasi usaha makin memburuk
Tips dari ILS Law Firm
- Lengkapi bukti tagihan yang jatuh tempo
- Gunakan somasi sebagai langkah awal
- Jangan tunggu utang menumpuk baru bertindak
- Gunakan pengacara agar permohonan tidak ditolak
Layanan ILS Law Firm
Tim kami siap membantu Anda untuk:
- Menyusun dan mengajukan permohonan pailit atau PKPU
- Mengelola strategi litigasi kepailitan
- Mewakili klien dalam sidang Pengadilan Niaga
- Berkoordinasi dengan kurator dan pengurus
Estimasi Biaya Layanan
Jenis Layanan | Estimasi Biaya |
---|---|
Konsultasi permohonan pailit | Gratis |
Penyusunan & pengajuan permohonan | Mulai dari Rp30 juta |
Pendampingan sidang pailit | Disesuaikan kompleksitas kasus |
Konsultasi Sekarang
Ingin mengajukan pailit atau menghadapi kreditor?
💬 Hubungi tim ILS Law Firm untuk pendampingan profesional.
📲 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm – Pengacara Kepailitan dan PKPU Berpengalaman di Indonesia