mengajukan kepailitan

Syarat dan Langkah Hukum Mengajukan Kepailitan

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Dalam dunia usaha, tidak semua bisnis berjalan sesuai harapan. Ketika sebuah perusahaan atau individu mengalami kesulitan membayar utang kepada para kreditornya, maka salah satu solusi hukum yang dapat digunakan adalah dengan mengajukan permohonan kepailitan.

Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi agar permohonan kepailitan diterima oleh Pengadilan Niaga.

Artikel ini disusun oleh ILS Law Firm untuk memberikan panduan hukum praktis dan lengkap terkait syarat dan tahapan mengajukan permohonan pailit di Indonesia.

Dasar Hukum Permohonan Kepailitan

Permohonan kepailitan diatur dalam:

  1. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
    Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  2. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004:

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Syarat-Syarat Mengajukan Kepailitan

1. Minimal Dua Kreditor

Debitor harus memiliki minimal dua kreditor, tidak cukup hanya satu.

2. Satu Utang Telah Jatuh Tempo

Harus ada setidaknya satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, meskipun nilai utang tidak besar.

3. Tidak Harus Debitor Gagal Bayar Total

Debitor tidak perlu dalam keadaan bangkrut sepenuhnya. Keterlambatan atau penolakan membayar satu tagihan yang sah sudah cukup.

Siapa yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit?

  • Kreditor (perorangan, perusahaan, atau institusi)
  • Debitor itu sendiri
  • Kejaksaan (untuk kepentingan umum)
  • Bank Indonesia (khusus untuk bank)
  • OJK (untuk perusahaan keuangan non-bank)
  • Menteri Keuangan (untuk BUMN)

Langkah-Langkah Hukum Mengajukan Kepailitan

1. Analisis dan Konsultasi Awal

Langkah pertama adalah menganalisis kondisi utang-piutang, menyiapkan bukti, dan berkonsultasi dengan pengacara berpengalaman seperti tim ILS Law Firm.

2. Pembuatan dan Pengajuan Permohonan

Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga yang berwenang sesuai domisili debitor, berisi:

  • Identitas para pihak
  • Uraian utang yang jatuh tempo
  • Bukti tagihan dan perjanjian
  • Bukti somasi jika tersedia

3. Pembayaran Panjar Biaya

Pengadilan akan menetapkan biaya perkara dan pemohon wajib membayar sebelum sidang pertama.

4. Penetapan Majelis Hakim

Pengadilan menunjuk hakim dan menjadwalkan sidang paling lambat 20 hari setelah permohonan diterima.

5. Sidang Pemeriksaan

Pengadilan memeriksa bukti dan mendengarkan argumen kedua pihak. Proses ini harus selesai dalam waktu maksimal 60 hari sejak sidang pertama.

6. Putusan

Putusan bisa berupa:

  • Permohonan dikabulkan → Debitor dinyatakan pailit
  • Permohonan ditolak

Jika dikabulkan, pengadilan akan menunjuk:

  • Kurator → untuk mengelola dan membereskan aset debitor
  • Hakim Pengawas → untuk mengawasi proses

Apa yang Terjadi Setelah Pailit Dinyatakan?

Untuk Debitor:

  • Tidak lagi menguasai asetnya sendiri
  • Semua aset dikelola oleh kurator
  • Tidak boleh menjual/mengalihkan harta

Untuk Kreditor:

  • Bisa mendaftarkan tagihan ke kurator
  • Mengikuti proses verifikasi dan rapat kreditor
  • Berhak mendapat pelunasan sesuai klasifikasi tagihan

Perbedaan Kepailitan dan PKPU

AspekPailitPKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
TujuanLikuidasi aset debitorPenjadwalan ulang pembayaran utang
Dapat diajukan olehKreditor atau debitorKreditor atau debitor
Pengelola asetDiambil alih oleh kuratorMasih dijalankan oleh debitor (dalam pengawasan)
Hasil akhirAset dibagi ke para kreditorPembayaran ditunda sesuai perjanjian

Contoh Kasus (Fiktif)

Kasus: PT Maju Terus memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp1,2 miliar kepada dua perusahaan rekanan. Setelah beberapa kali somasi tidak dibayar, kedua kreditor mengajukan permohonan pailit ke PN Niaga Surabaya.

Hasil: Pengadilan menyatakan PT Maju Terus pailit dan menunjuk kurator untuk membereskan aset-asetnya.

Risiko Jika Tidak Mengurus Permohonan dengan Benar

  • Gugatan ditolak karena bukti tidak lengkap
  • Kreditor kehilangan kesempatan menagih
  • Debitor dapat melakukan pelarian aset
  • Reputasi usaha makin memburuk

Tips dari ILS Law Firm

  1. Lengkapi bukti tagihan yang jatuh tempo
  2. Gunakan somasi sebagai langkah awal
  3. Jangan tunggu utang menumpuk baru bertindak
  4. Gunakan pengacara agar permohonan tidak ditolak

Layanan ILS Law Firm

Tim kami siap membantu Anda untuk:

  • Menyusun dan mengajukan permohonan pailit atau PKPU
  • Mengelola strategi litigasi kepailitan
  • Mewakili klien dalam sidang Pengadilan Niaga
  • Berkoordinasi dengan kurator dan pengurus

Estimasi Biaya Layanan

Jenis LayananEstimasi Biaya
Konsultasi permohonan pailitGratis
Penyusunan & pengajuan permohonanMulai dari Rp30 juta
Pendampingan sidang pailitDisesuaikan kompleksitas kasus

Ingin mengajukan pailit atau menghadapi kreditor?

💬 Hubungi tim ILS Law Firm untuk pendampingan profesional.

📲 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm – Pengacara Kepailitan dan PKPU Berpengalaman di Indonesia

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru